Di jalan utama UI (mulai dari masuk sampai jarak berapa, gue lupa) kan nggak
boleh parkir ataupun berhenti lama (lamanya mungkin 2-3 menitan). Gue jaa
yang bawa motor kadang kalau nunggu temen di daerah situ suka dimarahin
(diteriakin pakai speaker yang kedengeran ke mana-mana), apalagi mobil. Tapi
ternyata banyak juga orang yang bandel, parkir mobil di daerah situ, padahal
sering banget dikasih tau. Kan susah jadinya buat lewat, terutama kalau bus
kuning yang guede itu mau lewat, wah gawat. Ya udah, akhirnya dibuat
peraturan deh. Dan yang gue tangkep dari tulisan itu pengertiannya adalah
bahwa nggak boleh parkir di situ. Kalau ngotot juga, roda mobil/motor
bakalan digembok dan untuk buka gemboknya harus lapor ke petugas di sana dan
kena denda Rp 200 ribu.

LuckyGuy354
IT Beginner

http://www.wiwid.org || http://www.ragusa.co.id

----- Original Message -----
From: "BolaNaga" <[EMAIL PROTECTED]>

> ituh maksudnya apaan wid.. ada palang tulisan "buka kunci 200rb"  ;-))



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mailplus/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke