Di jalan utama UI (mulai dari masuk sampai jarak berapa, gue lupa) kan nggak boleh parkir ataupun berhenti lama (lamanya mungkin 2-3 menitan). Gue jaa yang bawa motor kadang kalau nunggu temen di daerah situ suka dimarahin (diteriakin pakai speaker yang kedengeran ke mana-mana), apalagi mobil. Tapi ternyata banyak juga orang yang bandel, parkir mobil di daerah situ, padahal sering banget dikasih tau. Kan susah jadinya buat lewat, terutama kalau bus kuning yang guede itu mau lewat, wah gawat. Ya udah, akhirnya dibuat peraturan deh. Dan yang gue tangkep dari tulisan itu pengertiannya adalah bahwa nggak boleh parkir di situ. Kalau ngotot juga, roda mobil/motor bakalan digembok dan untuk buka gemboknya harus lapor ke petugas di sana dan kena denda Rp 200 ribu.
LuckyGuy354 IT Beginner http://www.wiwid.org || http://www.ragusa.co.id ----- Original Message ----- From: "BolaNaga" <[EMAIL PROTECTED]> > ituh maksudnya apaan wid.. ada palang tulisan "buka kunci 200rb" ;-)) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/mailplus/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
