pertama, di indonesia belum ada yang pernah menghitung jumlah kerugian
yang ditimbulkan. dan banyak yang menganggap kena virus itu "musibah".
kedua, belum ada undang undang yang mampu menjerat secara langsung si
pembuat virus. paling paling dikategorikan "Perusakan" atau "Perbuatan
tidak menyenangkan" yang hukumannya penjara. sedangkan yang lebih
diinginkan umumnya adalah hukuman berupa ganti rugi (denda).
imcw wrote:
> imho,
>
> wah...koq akhir akhir ini banyak sekali muncul virus aneh
> aneh...mengapa polis kita hanya menonton ya?...kalo di luar sana kalo
> nggak salah pembuat virus bisa ditangkap...malah ditangani oleh fbi...
> --
> i made cock wirawan
--
When modern crimes always involved people
Then, there's no way crimes can't be solved
Sinichi Kudo
==
Adi D. Jayanto
"A Brand New Life of... Me"
______________________________________________
LLama Gratis a cualquier PC del Mundo.
Llamadas a fijos y móviles desde 1 céntimo por minuto.
http://es.voice.yahoo.com