pertama, di indonesia belum ada yang pernah menghitung jumlah kerugian 
yang ditimbulkan. dan banyak yang menganggap kena virus itu "musibah".

kedua, belum ada undang undang yang mampu menjerat secara langsung si 
pembuat virus. paling paling dikategorikan "Perusakan" atau "Perbuatan 
tidak menyenangkan" yang hukumannya penjara. sedangkan yang lebih 
diinginkan umumnya adalah hukuman berupa ganti rugi (denda).

imcw wrote:
> imho,
> 
> wah...koq akhir akhir ini banyak sekali muncul virus aneh
> aneh...mengapa polis kita hanya menonton ya?...kalo di luar sana kalo
> nggak salah pembuat virus bisa ditangkap...malah ditangani oleh fbi...
> --
> i made cock wirawan

-- 
When modern crimes always involved people
Then, there's no way crimes can't be solved

Sinichi Kudo

==
Adi D. Jayanto
"A Brand New Life of... Me"

                
______________________________________________ 
LLama Gratis a cualquier PC del Mundo. 
Llamadas a fijos y móviles desde 1 céntimo por minuto. 
http://es.voice.yahoo.com

Kirim email ke