IMHO. Dlm dunia legalitas intinya kelegalan suatu yg dari sananya sudah
komersil ditentukan oleh oleh uang. Kalau kita tidak mengeluarkan uang untuk
si yang punya lagu  dan  yg terkaitnya berarti tidak legal. Cara yg
dilakukan mas yanuar kan tidak akan menjadi masukan uang buat musisi dan
cs-nya? Jadi gak legal.

cmiiw



On 02/01/07, Rinto Yanuar Wijanarko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   cuma pengin tau doang,kalo kita download video clip band di yuotube trus
> kita convert ke wmv.trus wmv td kita extract audionya ke mp3 legal ga
> sih?tptak untuk disebarkan
>
>
-- 
Wasalam,
Durahman
=====================
http://durahman.blogspot.com/


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke