Hallo um Nero --- In [email protected], Nero Sumargono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >
> Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll. > Berarti kalo make sendiri ga pa pa donk .. Sayangnya yang banyak dirazia kantor2 & warnet yang pasti punya kepentingan komersiil > Catatan > Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. > Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/update windows bajakan. Ini khan di negeri londo, kalo disini penerapannya apa sama, indonesia gitu loh.. BTW nice info om.. Cheers Richard
