Kagem Adi D. Jayanto,

Pokok  permasalahannya  saya  baca  di  koran bahwa pihak Astro banyak
melakukan pelanggaran.

1. Pindah alamat nggak lapor, emang ente pindah rumah kagak lapor ?
2. Belum dipenuhinya ISR ( Izin Siaran Radio )
3. Tak punya ( Ijin Layak Operasi )

Astro  menggunakan  ISR  Kabelvision  atau  firsmedia tetapi ini tidak
menggunakan  suatu  kontrak,  padahal  menurut  UU  Telekomunikasi  No
36/1999  Pasal  33  ayat  1  dan UU No 32/2002 tentang penyiaran wajib
memiliki  ISR.  Terbukti  khan  bahwa  Astro  itu  emang  nggak  bener
beroperasi di Indonesia. Saatnya henagkang dari bumi nusantara, jangan
cuma  pengusaha  lokal  yang  melanggar saja yang dikejar2, belum lagi
para  peminat  liga  Inggris  seperti  saya sekarang nggak bisa nonton
lagi.
                                                                                
            

Salam

Yohan
------
http://yohanenterprise.wordpress.com

Sunday, April 13, 2008, 12:14:22 AM, you wrote:

> h..p://www.astro.co.id/

> apakah sebenarnya yang terjadi?


Kirim email ke