Kagem Adi D. Jayanto,
Pokok permasalahannya saya baca di koran bahwa pihak Astro banyak
melakukan pelanggaran.
1. Pindah alamat nggak lapor, emang ente pindah rumah kagak lapor ?
2. Belum dipenuhinya ISR ( Izin Siaran Radio )
3. Tak punya ( Ijin Layak Operasi )
Astro menggunakan ISR Kabelvision atau firsmedia tetapi ini tidak
menggunakan suatu kontrak, padahal menurut UU Telekomunikasi No
36/1999 Pasal 33 ayat 1 dan UU No 32/2002 tentang penyiaran wajib
memiliki ISR. Terbukti khan bahwa Astro itu emang nggak bener
beroperasi di Indonesia. Saatnya henagkang dari bumi nusantara, jangan
cuma pengusaha lokal yang melanggar saja yang dikejar2, belum lagi
para peminat liga Inggris seperti saya sekarang nggak bisa nonton
lagi.
Salam
Yohan
------
http://yohanenterprise.wordpress.com
Sunday, April 13, 2008, 12:14:22 AM, you wrote:
> h..p://www.astro.co.id/
> apakah sebenarnya yang terjadi?