Kagem Kangmas Muhammad Firman, makanya ajukan grasi dulu pimpinan Mailplus di sini, kalo nggak merasa bersalah ajukan saja kasasi ke MA alias Mailplus Agung !
Salam Yohan ------ http://yohan.oprekblog.com Wednesday, October 1, 2008, 10:48:39 PM, you wrote: > Wah, lebih berat dari hukuman buat koruptor dunk ituh mah :-P
