Mas Yohan Yth.

Bisa kirimkan ke saya peraturan milis ini ada pasal2 nya juga nich ... Biar 
tidak salah langka ....

Trims

Eko
Wassalam,
 Eko Widjaja KS™
0856 1 313131  
YM : eko_regaga
www.ekowks.blogspot.com
Sent from my KangBerry®BOLD
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


-----Original Message-----
From: Yohan <[email protected]>

Date: Sun, 8 Feb 2009 09:39:51 
To: Dendy Ariza<[email protected]>
Subject: Re: [MailPlus] Lihat profil Facebook saya


Kagem Kangmas Dendy Ariza,

Peeraturan milis pasal 8 ayat 4 :

8. Hal-hal yg dilarang dilakukan dalam komunitas ini :
 - mengajak sesama member untuk bergabung di komunitas lain secara
 terbuka.


Salam

Yohan
------
http://yohan.oprekblog.com

Sunday, February 8, 2009, 7:16:33 AM, you wrote:


> Saya membuat profil Facebook yang dapat saya kirimi foto, video,
> dan acara saya dan saya ingin menambahkan Anda sebagai teman
> sehingga Anda dapat melihatnya. Sebelumnya, Anda perlu bergabung
> dengan Facebook! Setelah bergabung, Anda dapat juga membuat profil Anda 
> sendiri.




------------------------------------

Yahoo! Groups Links



Kirim email ke