Mas Yohan Yth. Bisa kirimkan ke saya peraturan milis ini ada pasal2 nya juga nich ... Biar tidak salah langka ....
Trims Eko Wassalam, Eko Widjaja KS™ 0856 1 313131 YM : eko_regaga www.ekowks.blogspot.com Sent from my KangBerry®BOLD powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Yohan <[email protected]> Date: Sun, 8 Feb 2009 09:39:51 To: Dendy Ariza<[email protected]> Subject: Re: [MailPlus] Lihat profil Facebook saya Kagem Kangmas Dendy Ariza, Peeraturan milis pasal 8 ayat 4 : 8. Hal-hal yg dilarang dilakukan dalam komunitas ini : - mengajak sesama member untuk bergabung di komunitas lain secara terbuka. Salam Yohan ------ http://yohan.oprekblog.com Sunday, February 8, 2009, 7:16:33 AM, you wrote: > Saya membuat profil Facebook yang dapat saya kirimi foto, video, > dan acara saya dan saya ingin menambahkan Anda sebagai teman > sehingga Anda dapat melihatnya. Sebelumnya, Anda perlu bergabung > dengan Facebook! Setelah bergabung, Anda dapat juga membuat profil Anda > sendiri. ------------------------------------ Yahoo! Groups Links
