UU 22 th 2009
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah).
Jadi mending beli modem

On Thu, 28 Jan 2010 00:05:44 +0700, Mat Gemboel <[email protected]>  
wrote:

> Rekan Adi D. Jayanto...
>
> Haiyaaaaaaaaaaaa...
> Melakukan kegiatan yg mengganggu konsentrasi mengemudi saat ini  
> hukuman'nya berat...
> Mending beli modem wae ketimbang kenak tilang bolak-balek... :P
> ___________
> Mat Gemboel
>
> Email'nya Adi D. Jayanto ([email protected]) tanggal 27  
> Januari 2010 jam 23:29:20 :
>> kalo cuma bawa modem, nggak bisa dipake buat nunggu lampu merah dan
>> twitteran "duuh ini lampu merah lama banget cyiiiih..."
>
>


-- 
Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/


------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mailplus/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mailplus/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke