http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=69304
PEREMPUAN 24 Juni 2009 Selamatkan Korban KDRT Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat setelah pelantun Wulan Merindu, Cici Paramida, mengalami kekerasan yang dilakukan suaminya, Ahmad Suaebi, yang baru menikahinya tiga bulan lalu. Belum genap seminggu, Sri Sulistiawati (50), istri seorang jaksa di Kejagung, juga mengalaminya (Suara Merdeka, 19 Juni 2009). Masih banyak kasus KDRT yang tak terungkap di media massa. MENURUT data Komnas Perempuan, kasus KDRT dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun 2005 tercatat 16.615 kasus, kemudian meningkat menjadi 16.709 dan 20.380 kasus pada dua tahun berikutnya. Data ini bisa bertambah, karena tak semua korban mau melapor ke instansi berwenang. Hal ini disebabkan beberapa hal. Pertama, korban yang sebagian besar perempuan takut melapor, karena dengan melapor maka aib keluarga akan tercium berbagai pihak. Apalagi bagi istri yang sudah lama berumah tangga. Mereka khawatir, masalah ini akan berdampak pada perkembangan anak dan kehancuran masa depan keluarga. Akhirnya, istri memilih mendiamkan masalah tersebut. Bahkan yang sudah melapor pun kerap menarik pengaduannya. Menurut catatan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri, sejak 2005 terdapat 50 persen pengaduan yang ditarik kembali oleh korban, sehingga proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Kedua, banyak perempuan yang tak tahu apa yang harus dilakukan ketika mengalami KDRT. Kondisi ini banyak terjadi di pedesaan, di mana akses informasi tentang penanganan KDRT sangat minim. Bahkan di koya pun, belum semua perempuan tahu bagaimana mengatasi KDRT. Memang, penangananan KDRT di perkotaan lebih baik daripada di pedesaan. Selama ini banyak perempuan, terutama di pedesaan, yang hanya memendam masalah tersebut. Biasanya mereka hanya melapor ke orang tua atau ke perangkat desa. Itupun hasilnya belum maksimal. Terhadap masalah ini, sebenarnya pemerintah sudah mengaturnya dalam UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Empat Langkah Cuma yang menjadi masalah, tidak semua orang mengetahui isinya dan bagaimana cara penanganannya. Dari berbagai kasus KDRT, yang paling dirugikan tentu perempuan. Hal ini bisa dipahami, karena posisi perempuan dalam keluarga masih lemah. Kalau kondisi ini dibiarkan, keluarga menjadi berantakan. Karenanya, ada empat langkah penyelamatan perempuan dari KDRT. Pertama, penegakan hukum yang tegas bagi yang pelaku KDRT. Dalam Pasal 44-49 UU 23/2004 telah diatur ketentuan pidana bagi yang melakukannya. Misalnya, pidana paling ringan dalam Pasal 44 (1): ’’Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dalam Pasal 5 huruf a, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta’’. Sedangkan pidana paling berat terdapat dalam Pasal 48, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 500 juta. Kedua, memperluas jaringan instansi yang menangani KDRT. Sampai Januari 2008, tercatat 129 unit Ruang Pelayanan Khusus pada Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta 36 Unit Pelayanan Terpadu, di RS Bayangkara di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat pula 23 Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak di 19 provinsi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga sudah membentuk Badan Pemberdayaan Perempuan di tingkat kabupaten/kota, meski terkadang bergabung dengan program Keluarga Berencana (KB). Meski sudah ada instansi yang menangani KDRT, jangkauannya masih terbatas di perkotaan. Ke depan, di level bawah perlu ada yang menangani. Kalau tidak, perangkat desa harus dibekali materi penanganan kasus KDRT, sehingga perempuan di desa pun bisa terbantu. Selain itu, sejumlah instansi terkait terkesan pasif menunggu laporan dari korban KDRT. Mestinya mereka melakukan ’’jemput bola’’. Pendampingan terhadap korban KDRT juga perlu dilakukan, agar masalahnya dapat segera dituntaskan Ketiga, bagi korban KDRT, kalau tak bisa diselesaikan dengan baik-baik, istri jangan malu-malu melapor kepada instansi berwenang. Selain itu, meminta perlindungan kepada kepolisian untuk menghindari keamanan dirinya, baik setelah dan setelah melapor, tatkala persidangan berlangsung, dan pascapersidangan. Belajar dari pengalaman di Sidoarjo (Jawa Timur), beberapa tahun lalu, Eka Suhartini ditikam mantan suaminya gara-gara pembagian harta gono-gini. Tidak hanya mantan istrinya, pelaku juga membunuh hakim yang sedang memimpin sidang. Keempat, setiap ada masalah dalam rumah tangga, yang dikedepankan adalah dialog dan saling memahami peran masing-masing. Perlu dipahami, menjalani biduk rumah tangga tidak lepas dari masalah. Ketika muncul masalah, yang dikedepankan haruslah akal sehat, bukan emosi. Dari masing-masing masalah yang ada, bagaimana dapat dicarikan solusi yang terbaik. Karenanya, rasa gengsi, mau menang sendiri harus dibuang jauh-jauh. Ada hal lebih penting lagi, yaitu menjadikan keluarga yang menenteramkan bagi seluruh anggota keluarga. Pencegahan Selain ketiga langkah di atas, juga perlu dilakukan langkah pencegahan agar perempuan terhindar dari KDRT. Pencegahan tersebut adalah selektif dalam memilih pasangan hidup. Dalam Islam dituntunkan empat pertimbangan dalam memilih suami atau istri: rupa, harta, nasab, dan agama. Dari empat hal itu, yang paling utama adalah agamanya. Agama di sini tidak sekadar beragama saja, tetapi bagaimana seseorang dapat menginternalisasikan nilai-nilai agama dalam perilaku sehari-hari. Tetapi yang banyak terjadi sekarang, mereka lebih mengedepankan rupa dan hartanya. Soal perilaku, urusan belakangan. Sehingga ketika kelak terjadi percecokan, akhirnya menyesal di kemudian hari. Karena itu, rekam jejak sebelum memilih calon pasangan hidup perlu diketahui, baik melalui orang lain atau pengamatan langsung. Untuk memantapkan pilihan, bagi yang beragama Islam dianjurkan melakukan shalat istikarah. Calon pasangan suami-istri yang akan menikah perlu diberi bekal mengenai arti pentingnya mewujudkan keluarga yang berbahagia. Langkah lain adalah memasukkan isu KDRT dalam pelajaran di semua jenjang pendidikan, terutama Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Pendidikan Agama. Harapannya, kelak kalau sudah masuk mahligai perkawinan, KDRT khususnya kepada perempuan tak akan terjadi lagi. (Hery Nugroho, guru SMPN 7 Semarang, pengurus Asosiasi Guru Penulis Seluruh Indonesia/Agupena Jawa Tengah-32) ------------------------------------ ========================================== MILIS MAJELIS MUDA MUSLIM BANDUNG (M3B) Milis tempat cerita, curhat atau ngegosip mengenai masalah anak muda dan Islam. Sekretariat : Jl Hegarmanah no 10 Bandung 40141 Telp : (022)2036730, 2032494 Fax : (022) 2034294 Kirim posting mailto:majelismuda@yahoogroups.com Berhenti: mailto:majelismuda-unsubscr...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:majelismuda-dig...@yahoogroups.com mailto:majelismuda-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: majelismuda-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/