Hukuman cambuk untuk Kartika Shukarno (tentu saja bukan anak mantan Prez dan Madam Dewi Soekarno) muslimah yang terbukti minum miras di Malaysia menimbulkan kontroversi.
Pengritik hukuman ini beralasan hukuman tersebut tidak sesuai dengan HAM, penyiksaan, kasar dan tidak adil. Pendukung hukuman ini beralasan hukuman tersebut untuk mempermalukan dan mendidik, dan sesuai dengan hukum Islam. Seperti diketahui, ada pula di milis ini yang juga bawa2 Deklarasi HAM untuk melegitimasi "ajaran" yang diyakininya, yang bisa jadi termasuk pula hukuman dera ini. Minggu, 26/07/2009 13:25 WIB Hukuman Cambuk Kartika Sari Dewi Shukarno Tuai Perdebatan Nograhany Widhi K - detikNews Kartika Sari Dewi Shukarno (AFP) Kuala Lumpur - Pekan lalu Pengadilan Syariah di Malaysia mengeksekusi 6 kali hukuman cambuk bagi seorang model muslim yang kedapatan minum bir di pub. Hukuman cambuk itu menuai perdebatan karena sebagian menganggap tak manusiawi. Kartika (32), yang mengantongi permanent resident selain dikenai 6 kali hukuman cambuk juga dikenai denda sekitar RM 5 ribu setelah dinyatakan bersalah minum alkohol di kawasan negara bagian Pahang, tahun lalu. Pro kontra ini terjadi di negara jiran yang mayoritas warganya beragama Islam. Karena minuman beralkohol tersedia hampir di semua tempat di Malaysia, dan selama ini jarang terjadi seorang Muslim yang minum alkohol dikenai hukuman cambuk. "Hukuman cambuk itu sama dengan penyiksaan dan mulai sekarang kita seharusnya kita tidak menutup mata atas hal itu," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Malaysia Nora Murat seperti dilansir dari AFP, Minggu (26/7/2009). Menurut Murat, hukuman cambuk karena minum alkohol adalah cara yang salah untuk memberi pelajaran tentang agama. "Ketika dosa adalah antara dia dan Tuhan, selalu ada pilihan untuk taubat. Itu terserah Tuhan yang dipercayainya, bukan manusia," tukasnya. Selebihnya dibuat kaget atas hukuman cambuk bagi wanita diizinkan di Pengadilan Syariah, yang dioperasikan pengadilan di bawah sistem ganda. Kekagetan itu seperti ditunjukkan Menteri Perempuan Shahrizat Abdul Jalil, juga aktivis HAM Malaysia Ivy Josiah. "Itu tidak saja kasar, tapi juga tidak adil," tukas Josiah. Sementara cendekiawan muslim Harussani Zakaria mengatakan hukuman itu penting untuk membuat efek jera bagi muslim yang lain. Zakaria juga mengatakan hukuman cambuk 6 kali itu sudah sangat toleran. Karena hukum Islam sebenarnya membolehkan cambuk sampai 40 kali bagi muslim yang minum alkohol. "Hukuman itu untuk mempermalukan dan mendidik dia (Kartika). Hakim sudah melakukan hal yang benar," ujar Zakaria. Zakaria menambahkan jika hakim hanya memberi hukuman denda, efeknya tidak akan bertahan lama untuk mencegah umat Muslim minum alkohol. Di pengadilan sipil Malaysia, cambuk adalah hukuman umum untuk tindak kriminal berat seperti pemerkosaan. Hukuman dilakukan dengan rotan tebal yang bisa mengakibatkan rasa sakit, membuat kulit terkelupas dan meninggalkan bekas luka. Rotan yang digunakan Kartika dilaporkan panjangnya kurang dari 1,2 meter dengan ketebalan 1 cm lebih. Efek rotan ini tidak meninggalkan bekas luka di kulit. Nah tentang perdebatan ini, Kartika tampaknya sudah pasrah. "Saya menerima hukuman di dunia ini, biar Allah yang memutuskan hukumanku di hari kemudian. Saya ingin mengimbau kaum muda untuk belajar dari pengalamanku dan tidak mempermalukan diri dan keluarga mereka," ujar ibu dari 2 anak yang bersuamikan warga Singapura ini.