Didalam buku  Ketentuan tentang peralatan dan cara mancing yang dikeluarkan
oleh formasi,belum di dapati suatu ketentuan dan tentang kail, dan kail
tambahan  pada jig,dan yang paling mendekati, didapati pada pasal 8 ayat b
yang berbunyi sbb:

Kail berujung ganda dua atau tiga boleh dipergunakan jika terpasang pada
umpan tiruan yang berbentuk kaku dan memang dirancang oleh pabrik pembuat
nya khusus menggunakan kail semacam itu, misalnya pada umpan tiruan
berbentuk ikan (minnow lure).Jumlah kail yang berujung ganda dau atau
tiga,atau combinasi dinatara ketiganya,namun setiap kail harus bisa bergerak
secara bebas.

perhatikan kata: "dan memang di rancang oleh pabrik pembuatnya khusus
menggunakan kail semacam itu"

Pertanyaan: Pada jig biasanya di pasang satu kail tunggal tambahan di mulut
jig, untuk mengantisipasi
sambaran ikan pada bagian kepala jig.apakah kail tambahan ini masih memenuhi
peraturan formasi ?.

Catatan: Tidak ada anjuran dari pabrik pembuat untuk penambahan kail ini.


kr








---------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Website mancing-l at http://www.MancingL.com  --> Fishing information, online chat, 
forum discusion, clasifiedads, etc  
MancingL Archive at http://www.mail-archive.com/[email protected]
Fishing@Indonesia a MancingL sharing picture forum at 
http://communities.msn.com/FishingIndonesia

Millis ini terselengara berkat dukungan PT. Metrocom Global Solusi
  The Prefered IT Solution Company - http://www.metrocom.co.id

** Save Bandwidth... potong berita yang tidak perlu **


Kirim email ke