Jihad, Haji, Shalat Jumat dan Shalat Ied bersama Pemerintah Muslim
Dari Abu Hurairah radhiyallaHu anHu, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa
sallam bersabda,
Sesungguhnya seorang pemimpin itu adalah pelindung/perisai yang dibawah
kepemimpinannya diperangilah (musuh) dan dengannyalah dihindarkan (bahaya
musuh) (HR. al Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1841)
Hadits di atas merupakan dalil bahwa jihad fii sabilillah harus dilaksanakan
bersama para pemimpin atau waliyul amr, baik bersama pemimpin yang adil maupun
pemimpin yang fajir. Dan hal tersebut telah menjadi kesepakatan ulama ahlus
sunnah baik yang terdahulu hingga sekarang.
Al Imam al Bukhari rahimahullah meletakkan bab khusus di dalam Kitab
Shahih-nya yaitu, Bab al Jihad tetap berlangsung bersama (pemimpin) yang baik
maupun yang jahat. Dalilnya adalah hadits yang dibawakan oleh Urwah al
Bariqiy radhiyallaHu anHu, bahwa Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam
bersabda,
Kuda itu senantiasa terikat di ubun-ubunnya kebaikan sampai Hari Kiamat,
yaitu pahala dan ghanimah (HR. al Bukhari no. 2852 dan Muslim no. 1871-1872)
Berkata al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah,
Dan hal itu tidak dibatasi hanya pada imam/pemimpin yang baik saja.
Sehingga dengan demikian hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam
mendapatkan keutamaan tersebut antara peperangan bersama penguasa yang adil
atau bersama penguasa yang jahil (Fathul Baary VII/70)
Al Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata dalam Kitabnya Ushulus Sunnah,
Berperang (dilakukan) bersama umara terus berlangsung hingga Hari Kiamat,
terlepas apakah dia seorang penguasa yang baik atau yang jahat.
Al Imam Ali Ibnul Madini rahimahullah berkata,
Berperang (dilakukan) bersama umara terus berlangsung hingga Hari Kiamat,
terlepas apakah dia seorang penguasa yang baik atau jahat (Syarh Ushul Itiqad
Ahlis Sunnah wal Jamaah oleh Imam al Lalika-i hal. 190-197)
Al Imam Abu Jafar ath Thahawy rahimahullah di dalam Kitabnya yang sangat
terkenal al Aqidah ath Thahawiyah berkata,
Haji dan Jihad keduanya terus berlangsung bersama waliyul amr (pemerintah)
muslimin, yang baik atau pun yang jahat, hingga hari kiamat. Tak ada sesuatu
pun yang dapat membatalkan (hukum tersebut), tidak pula menggugurkannya
Al Imam ash Shabuni rahimahullah dalam Kitabnya Aqidatus salaf Ash-habil
Hadits berkata,
Ash-habul hadits berpandangan (disyariatkannya) shalat Jumat, shalat Ied
dan shalat-shalat yang lainnya bersama penguasa kaum muslimin, yang baik atau
pun yang fajir. Mereka juga berpandangan (disyariatkannya) jihad melawan
orang-orang kafir bersama penguasa walaupun mereka (para penguasa itu)
orang-orang yang kejam dan jahat
Al Imam al Barbahari rahimahullah berkata dalam Syarhus Sunnah,
Haji dan perang (dilakukan) bersama penguasa (kaum muslimin) akan tetap
terus berlangsung
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam al Aqidah al Wasithiyyah,
(Ahlus Sunnah wal Jamaah) berkeyakinan (disyariatkannya) pelaksanaan
ibadah haji, jihad dan shalat Jumat bersama para penguasa yang baik dan yang
jahat
Al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
Perkara jihad diserahkan (sepenuhnya) kepada imam (pemerintah) dan
ijtihadnya dan wajib atas seluruh rakyat untuk mentaati kebijakan-kebijakan
yang telah ditentukan oleh penguasanya (Kitab al Mugni XIII/16)
Al Imam al Qurthuby rahimahullah berkata,
Tidak boleh bagi as Saraya (pasukan tempur khusus) untuk keluar (berangkat
bertempur) kecuali dengan izin penguasa, agar penguasa tersebut dapat memantau
dan membantu dari belakang mereka (Kitab al Jami li Ahkamil Quran V/275)
Demikianlah pendapat para salafush shalih yang menyatakan bahwa berjihad fii
sabilillah, harus dengan seizin para penguasa dan bersama dengan para penguasa,
baik penguasa yang adil maupun yang fajir.
Semoga kaum muslimin dapat mengambil hikmah dan teladan dari apa yang telah
dicontohkan oleh generasi-generasi terbaik umat Islam. Dan jika pada suatu
hari seruan untuk berjihad fii sabilillah telah muncul dari penguasa negeri
atau pemerintah, maka wajiblah bagi setiap kaum muslimin yang mampu untuk
menyambutnya.
Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Wa idzaas tunfirtum,
fanfiruu ! yang artinya Dan jika kalian diperintahkan untuk pergi berperang
(berjihad), maka berangkatlah ! (HR. Bukhari no. 1834 dan Muslim no. 1353)
Maraji :
Disarikan dari Buku Sebuah Tinjauan Syariat, Ustadz Luqman bin Muhammad
Baabduh, Pustaka Qaulan Sadida, Malang, Cetakan Kedua, Dzul Qadah
1426H/Desember 2005 M.
Semoga Bermanfaat.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
---------------------------------
Got a little couch potato?
Check out fun summer activities for kids.