Rekan yth, 2 Jul 2000
Menyambung edaran HAM serta Etika dosen terhadap mahasiswa, saya
melanjutkannya dengan edaran draft Deklarasi Umum Tanggung Jawab Manusia.
Draft ini saya peroleh dari terbitan KOMPAS, tahun 1998. Rupanya draft ini
semula ingin diajukan sekelompok tokoh seperti Willy Brandt, eks perdana
menteri Jerman Barat, untuk disetujui PBB pada ulang tahun ke 50 Deklarasi
HAM, tetapi tidak berhasil. Akan tetapi karena saya berpendapat bahwa
isinya baik, dan edaran berangsurnya dapat juga bermanfaat, saya edarkan
saja. Semoga senang membacanya.
Salam, A Rusli.-
=================================
Keadilan dan Solidaritas
Pasal 8
Setiap orang bertanggung jawab untuk berlaku benar, jujur, dan adil.
Seseorang atau kelompok tidak boleh merampas atau mengambil dengan
semena-mena milik orang atau kelompok lain.
Pasal 9
Semua orang yang diberi alat-alat yang penting, bertanggung jawab untuk
berusaha dengan sungguh-sungguh dalam mengatasi kemiskinan, kekurangan
gizi, kebodohan, dan keterbelakangan. Mereka wajib meratakan pengembangan
ke seluruh pelosok dunia agar terjamin kehormatan, kebebasan, keamanan, dan
keadilan untuk semua orang.
Pasal 10
Semua orang bertanggung jawab untuk mengembangkan bakat mereka melalui
usaha yang tanpa henti; mereka harus mempunyai hak sama atas pendidikan dan
pekerjaan yang layak. Setiap orang wajib membantu orang-orang miskin,
orang-orang yang tidak beruntung, orang-orang cacat, dan orang-orang korban
diskriminasi.
Pasal 11
Semua harta benda dan kekayaan wajib digunakan secara bertanggung jawab
dengan persetujuan hukum dan untuk kemajuan umat manusia. Kekuatan ekonomi
dan politik tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mendominasi, tetapi
sebagai alat keadilan ekonomi dan ketertiban masyarakat.
Kejujuran dan Toleransi
Pasal 12
Setiap orang bertanggung jawab untuk berbicara dan bertindak jujur. Tidak
seorang pun, setinggi atau sekuat apa pun kedudukannya, boleh berkata
bohong. Hak untuk mempunyai rahasia pribadi dan rahasia profesi harus
dihormati. Tidak seorangpun diharuskan untuk selalu berkata jujur kepada
setiap orang.
Pasal 13
Para politisi, pegawai pemerintah, pemimpin bisnis, ilmuwan, penulis, atau
artis bertanggungjawab untuk bertindak sebagai teladan dalam menerapkan
standar-standar etis umum, termasuk juga dokter, pengacara, dan
pekerja-pekerja profesional yang mempunyai kewajiban khusus terhadap
klien-kliennya. Profesi dan sistem tata cara etis lainnya harus
menggambarkan prioritas standar-standar etis umum seperti kejujuran dan
keadilan.
=========================