Dra. Myra Diarsi, MA: RUU Anti Pornografi & Pornoaksi Mubazir 28/06/2005
Orang-orang yang begitu banyak berharap pada RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
bisa jadi akan patah arang. Rumusan yang buruk dan sanksi yang muluk-muluk
menjadi salah satu kelemahan mendasar draf RUU yang kini beredar. Demikian
hasil perbincangan Novriatoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Myra
Diarsi, salah seorang aktivis perempuan yang kini bekerja di Komnas Perempuan
dan ikut memantau lalu lintas RUU ini, Kamis (16/6) lalu.
-->
Orang-orang yang begitu banyak berharap pada RUU Anti Pornografi dan
Pornoaksi bisa jadi akan patah arang. Rumusan yang buruk dan sanksi yang
muluk-muluk menjadi salah satu kelemahan mendasar draf RUU yang kini beredar.
Demikian hasil perbincangan Novriatoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan
Myra Diarsi, salah seorang aktivis perempuan yang kini bekerja di Komnas
Perempuan dan ikut memantau lalu lintas RUU ini, Kamis (16/6) lalu.
NOVRIANTONI: Mbak Myra, apa kita perlu undang-undang khusus yang mengatur
soal pornografi dan pornoaksi?
MYRA DIARSI: Saya kira, tidak banyak kelompok perempuan progresif yang
terlibat dalam perumusan RUU Anti Pronografi dan Pornoaksi, sampai
perjalanannya demikian jauh menjadi usulan inisiatif DPR. Tapi pertama-tama
perlu ditegaskan, sebuah undang-undang atau suatu produk hukum merupakan
perwakilan negara untuk mengatur atau melindungi warga negara. Karena itu,
pertanyaan mendasar untuk RUU ini: siapa yang hendak dilindungi negara?
Saya melihat, RUU ini tidak mengandung aspek perlindungan terhadap warga
negara. Dalam Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang
disahkan tahun 2004 lalu, di situ sangat jelas aspek perlindungannya.
Undang-undang itu beranjak dari asumsi bahwa selama ini ada korban kekerasan di
dalam rumah tangga, yaitu perempuan, anak-anak, dan sedikit laki-laki, tapi
tidak ada undang-undang yang mampu mengontrolnya. KUHP tidak bisa membela
mereka yang menjadi korban tindak kekerasan di dalam lingkup rumah tangga.
Karena itu, kita berusaha mengkriminalisasi perbuatan yang semula tidak
dianggap kriminal. Di situ, aspek perlindungannya jelas, karena ada korban yang
jelas.
Nah, dalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini, soal itu mestinya dipetakan
lebih dulu secara lebih jelas. Pelakunya siapa, dan siapa korban yang mau
dilindungi. Lantas, pola hubungan keduanya seperti apa; setara atau tidak. Saya
mengira, pasal-pasal di dalam draf RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang
selama ini beredar, tampaknya hanya akan digunakan untuk mengkriminalisasi
orang-orang yang justru rentan terhadap objek-objek pornografi.
NOVRIANTONI: Di Mesir, undang-undang kesusilaan sangat kental pembelaannya
terhadap perempuan. Colek-colek atau suit-suit di jalan bisa terjerat hukum
susila. Tapi di draf RUU ini, aspek pembelaan itu tampaknya tidak ada, ya?
MYRA: Memang tidak ada. Yang Anda sebutkan tadi jelas betul wujud korbannya,
yaitu orang yang dijadikan objek pelecehan. Tapi dalam keterangan-keterangan
RUU ini, orang yang memakai baju ketat saja bisa terjerat. Saya geli mendengar
keterangan-keterangan mereka yang berkampanye mendukung RUU ini. Selama ini,
saya selalu menggunakan pendekatan hak asasi manusia dalam menilai produk
perundang-undangan. Dari situ muncul pertanyaan: apakah nilai-nilai universal
yang dirusak atau diserang sehingga sekelompok orang atau masyarakat merasa
terganggu dan perlu melibatkan negara untuk mengaturnya dalam bentuk
undang-undang? Dari asumsi itu, saya mencari-cari nilai universal apa yang
dirusak sehingga kita perlu RUU ini.
NOVRIANTONI: Apa Anda ingin mengatakan RUU ini tidak berangkat dari nilai
universal karena pengusulnya menggunakan klaim-klaim agama yang ekslusif?
MYRA: Ya. Mereka sekelompok orang terbatas yang saya kira aktif mengartikan
moral atau kesucian suatu bangsa menurut sudut pandang mereka saja. Mereka
terlalu terganggu oleh apa yang menempel pada tubuh perempuan yang seringkali
tidak berhubungan dengan soal moralitas. Karena itu, kalau hendak mencari nilai
universal yang diperjuangkan RUU ini, terus terang saya kesulitan, kecuali
kalau definisi pornografi di situ diberi batasan yang lebih baik dan ketat.
Umpamanya, pornografi dibatasi pada soal yang di dalamnya terkandung unsur
eksploitasi seksual yang biasanya mengorbankan kaum perempuan.
Kalau definisi pornografi dibatasi pada aspek eksploitasi seksual yang dalam
konteks hak asasi manusia dianggap pelanggarankarena ada serangan, pembedaan,
dan diskriminasisaya bisa terima. Tapi kalau sanksi pornografi dan pornoaksi
akan dikenakan pada pelaku yang kebetulan seorang perempuan yang sedang
kepanasan, lalu membuka dua kancing atas blusnya untuk sekadar mendapat hawa
sejuk di dunia yang sangat tropis, lembab dan panas ini, tentu itu tidak bisa
diterima. Kalau mau dikenakan undang-undang, dia sedang melanggar apa?
NOVRIANTONI: Anda keberatan dengan RUU ini, tapi ia sudah dibahas luas.
Apakah kalangan aktivis perempuan pernah mengajukan usulan banding?
MYRA: Memang seringkali beberapa RUU lewat begitu saja dan tidak terkejar
lagi. Salah satunya RUU ini. Tapi bentuk-bentuk keberatan sudah pernah kita
sampaikan, misalnya soal substansi undang-undang itu sendiri. Contohnya soal
definisi pornografi yang terlampau luas sekaligus tidak jelas. Definisi seperti
itu tentu akan menimbulkan multiinterpretasi. Misalnya disebutkan bahwa
pornografi itu adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat
untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi
seks, kecabulan, dan/atau erotika (Draf RUU pasal I ayat 1). Bagi saya,
definisi ini tidak bunyi sekaligus mencampuradukkan antara soal eksploitasi
seksual, seksualitas sendiri, kecabulan, dan juga erotika. Definisi ini bisa
dikiyaskan dengan gado-gado yang dicampur begitu saja tanpa pemisahan yang
jelas. Itu tentang batasan.
Untuk tujuan, pasal 3 draf RUU ini mengatakan bahwa tujuan pelarangan
pornografi dan pornoaksi adalah untuk memberi perlindungan, pembinaan,
pendidikan moral, dan akhlak bagi masyarakat
Bagi saya, kalau tujuannya untuk
perlindungan, siapa sih sebetulnya yang akan dilindungi? Itu pertanyaan besar,
kecuali kalau di sana diterangkan secara khusus soal eksploitasi dan
korban-korban perempuan. Tapi kalau kaum perempuan nanti malah dikejar-kejar
pakai undang-undang ini, saya kira itu hanya bentuk lain dari penyalahan atau
pengambinghitaman atas korban (viktimisasi).
Lantas soal pembinaan dan pendidikan moral. Kenapa hal-hal seperti menegakkan
budi pekerti dan akhlak mesti dicarikan solusinya lewat hal yang legal-formal?
Saya kira, kalau sementara pihak merasa moralnya harus diperketat lagi tentang
seksualitas, solusinya paling baik pada pendekatan pendidikan, bukan melalui
perancangan hukum yang bersifat legal.
NOVRIANTONI: Orang yang menyuarakan soal moral selalu merasa tidak mungkin
memperjuangkan moral tanpa regulasi pornografi dan pornoaksi itu sendiri.
MYRA: Kalau regulasi, saya kira tujuannya berbeda. Regulasi menyangkut juga
soal pajak dan pengaturanya akan bagaimana. Itu berbeda dengan mengatur moral.
Regulasi VCD/DVD porno dan produk tehnologi canggih lain, itu lain soal. Tapi
di sini yang mau diatur adalah keseluruhan aspek yang dianggap pornografi dan
pornoaksi itu sendiri. Peredaran DVD porno menurut saya memang perlu
dipersoalkan dan diregulasi. Itu hal yang berbeda dengan meregulasi pakaian apa
yang perlu dipakai perempuan; menonjolkan pantat dan dada atau tidak, dan lain
sebagainya. Sebagai perempuan, pantat, buah dada, dan beberapa organ tubuh kami
memang sudah menonjol. Lalu mau diapain? Masak dilarang menonjol!
NOVRIANTONI: Kalau RUU ini disahkan, anak-anak UI, Trisakti, dll, mungkin
bisa terjerat, karena banyak yang berpakaian menonjol, ya?
MYRA: Tidak hanya mahasiswi, tentara saja seharusnya terjerat karena mereka
menonjolkan bagian dada dan pantatnya dengan pakaian ketat. Orang-orang yang
bagian pinggulnya cenderung menonjol kan kasihan juga! Itu kan bukan kehendak
mereka. Lagi pula, apa yang dijadikan masalah kalau hanya menyangkut soal
pakaian yang melekat di tubuh. Saya kira, tidak ada yang dirugikan dari itu.
Kalau sekelompok perempuan dijadikan komoditi, dieksploitasi secara seksual,
kemudian dijual-belikan, itu jelas ada unsur pelanggaran hak asasi manusianya.
Tapi ini soal orang mau memakai apa. Apakah juga mesti diatur?
NOVRIANTONI: Bagi Anda, soalnya apakah pornografi dan pornoaksi bersifat
eksploitatif atau tidak?
MYRA: Ya, karena definisi atau batasan pornografi dalam RUU ini memang tidak
jelas. Karena itulah kelompok-kelompok perempuan yang progresif tidak bisa
mendukung. Kita justru melihat, kecenderungan yang lebih kuat RUU ini justu
hendak menjerat orang-orangdalam hal ini perempuanyang justru rentan. Di RUU
ini misalnya tercantum, setiap orang dilarang mempertontonkan dan/atau
mengeksploitasi pantat di muka umum. Bagaimana membatasi definisi
mempertontonkan itu? Apakah berpakaian ketat juga akan dijerat?
NOVRIANTONI: Jadi bagaimana sikap para aktivis perempuan terhadap RUU ini?
MYRA: Sebelum membuat counter atau sanggahan, sebenarnya kita lebih dulu
melihat seperti apa rumusan drafnya. Setelah menelaah drafnya, kita yakin
kalaupun RUU ini diundangkan, dia tidak akan segera berfungsi selagi
landasannya tetap tidak jelas. Jadi, sekalipun ia menjadi produk hukum, ia
tidak akan punya kaitan mendasar dengan aspek hukum lainnya baik secara
kultural maupun struktural. RUU ini memang dirumuskan oleh kelompok kecil
orang, akan disahkan secara formal lewat proses-proses dan institusi yang sudah
berwenang. Tapi kan hukum tidak hanya menyangkut substansinya, tapi juga
menyangkut bagaimana struktur, siapa yang nanti akan mengemban atau menjadi
polisinya, kemudian juga persepsi dan budaya hukum di masyarakat belum tuntas
diurus.
Batasan RUU ini juga begitu luas sehingga memungkinkan berlakunya
interpretasi subyektif yang sangat tidak berdasar. Ketika saya tidak suka
dengan model pakaian Anda, saya bisa bilang pakaian Anda sudah mengarah pada
pronografi. Lebih dari itu, hukum juga menyangkut soal wewenang atau intervensi
negara dalam mengurus masyarakatnya. Tapi yang diurus apa dan wewenangnya untuk
apa menjadi tidak jelas.
NOVRIANTONI: Apa bisa dikatakan RUU ini akan mubazir?
MYRA: Menurut saya akan mubazir. Kalau toh nanti menjadi undang-undang,
sekian pelarangan akan terjadi. Hal-hal yang dilarang itu disebutkan misalnya
dari pasal 4 sampai pasal 16. Lebih rumit lagi, siapa yang nantinya akan
memata-matai sebuah aktivitas seksual, berapa anggaran yang dibutuhkan, dan
apakah akan ada polisi-polisi swasta? Nah, soal polisi-polisi swasta ini kan
sama sekali tidak jelas. Kalau hukum diasumsikan untuk kemaslahatan umat, maka
kemaslahatan siapa yang hendak dibela di sini?
NOVRIANTONI: Tadi Anda menyebut soal eksploitasi. Tapi banyak orang yang
tampil dengan pakaian minim di televisi tidak merasa dieksploitasi, dan justru
merasa untung karena dibayar layak. Bagaimana ini?
MYRA: Memang soal ini cukup rumit. Soal eksploitasi itu harus ditinjau dari
apa yang disebut relasi kuasa. Suatu perbuatan dianggap eksploitatif bila satu
pihak dengan kekuasaan yang ia miliki mampu menggaruk, mencerap seluruh potensi
yang dikuasainya, sehingga orang yang dikuasai terperdaya, tertipu, terperas.
Jadi bukan soal tahu tidak tahu, sadar tidak sadar. Soal eksploitasi itu
sendiri harus dikembalikan kepada korbannya. Di situ yang dilihat adalah soal
kehendak. Jadi apakah yang ia lakukan betul-betul kehendak dia atau ada pihak
yang berkuasa yang menentukan kontrak sepenuhnya.
NOVRIANTONI: Kalau begitu, mestinya RUU ini juga mengatur soal pekerja seks
komersil yang tidak dibayar majikan, ya?
MYRA: Ya, itulah yang disebut eksploitasi. Para pekerja seks memang
menyuguhkan jasa seksual, dan dia mengharap imbalan. Kalau yang memakai jasanya
dari kalangan aparat, biasanya mereka minta gratisan. Itulah bentuk eksploitasi
sesungguhnya. Yang mengeksploitasi itulah yang mesti disasar sanksi hukum
karena melakukan pemerasan tubuh dan seksualitas. Jadi bukan yang diperas yang
justru dihukum. Nah, kalau di RUU ini, kelompok-kelompok rentan itulah yang
justru nantinya akan terjerat. Penjara akan penuh dan akan ada orang yang kaya
mendadak oleh denda yang dikenakan pada mereka yang berpakaian tidak pantas.
Banyak hal-hal yang tidak realistis dalam RUU ini. Misalnya, pempertontonkan
pantat, payudara, atau berciuman bibir di muka umum akan dikenakan sanksi 1
sampai 5 tahun penjara, atau denda 50 sampai 250 juta.
Saya kira, yang wajib kita tolak dari RUU ini sebetulnya visinya yang sama
sekali tidak terlihat untuk mengurusi kemaslahatan. Ketika membaca draf RUU ini
dari awal sampai akhir, saya tidak melihat hal-hal yang realistis untuk diurus.
Ambillah poin setiap orang dilarang meminta orang lain melakukan gerakan yang
menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum. Bagaimana membatasi apa yang
disebut menyerupai kegiatan seks di muka umum itu? Apakah berciuman pipi ketika
berpisah dengan teman bagian dari gerak seksualitas? Lantas, yang rugi dan
diserang kemaslahatannya dari aktivitas itu siapa?
Di sini juga sama sekali tidak ada penjelasan detil tentang soal menontonkan
pantat, misalnya. Jadi, RUU ini menyisakan banyak hal yang masih harus
dibereskan. Bagaimana ia mau berfungsi kalau dalam definisi saja kita masih
banyak bertengkar, pro-kontra, setuju tidak setuju? Jadi, mubazir adalah
kata-kata yang agak tepat untuk menggambarkan RUU ini.
NOVRIANTONI: Kalau begitu, rumusan RUU ini hanya akan mengecewakan banyak
masyarakat yang berharap pada regulasi pornografi?
MYRA: Ya, karena sebuah RUU yang nantinya akan menjadi pengatur masyarakat
haruslah dikembalikan ke masyarakat itu sendiri. Saya kira, mekanisme yang
ditempuh dalam RUU ini kurang; sosialisasinya terlampau sedikit dan singkat;
dirumuskan oleh kalangan yang sangat terbatas; dan tidak menjangkau masyarakat
luas, apalagi mereka yang bakal dirugikan. Karena itu, butir-butir RUU ini
harus dibahas lebih lanjut. Sayangnya, orang sangat cepat emosi mendukung RUU
ini. []
^ Kembali ke atas
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=838
tanggapan artikel
Kalian Mau Apa sih?, Erick, 11/03/2006 05:03
Walah....., kusmaryadi, 07/03/2006 17:03
Masih Banyak Hal Lain yang Lebih Penting, ellia stradivari, 10/02/2006 21:02
Jangan Biarkan Negara Memperbesar Wilayah Otoritasnya, fulton, 31/01/2006
07:01
Jelas..., wakhid, 31/01/2006 05:01
Tanggapan lainnya buka di sini (20).
-->
---------------------------------
Yahoo! Mail
Bring photos to life! New PhotoMail makes sharing a breeze.
[Non-text portions of this message have been removed]
Quotes :
"Religion is a set of social and political institutions and spirituality is a
private pursuit which may or may not take place in a church setting."
- D. Patrick Miller -
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://asia.groups.yahoo.com/group/mayapadaprana/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://asia.docs.yahoo.com/info/terms