Dra. Myra Diarsi, MA:  RUU Anti Pornografi & Pornoaksi Mubazir  28/06/2005  
Orang-orang yang begitu banyak berharap pada RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi 
bisa jadi akan patah arang. Rumusan yang buruk dan sanksi yang muluk-muluk 
menjadi salah satu kelemahan mendasar draf RUU yang kini beredar. Demikian 
hasil perbincangan Novriatoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Myra 
Diarsi, salah seorang aktivis perempuan yang kini bekerja di Komnas Perempuan 
dan ikut memantau lalu lintas RUU ini, Kamis (16/6) lalu.
      
 -->


    Orang-orang yang begitu banyak berharap pada RUU Anti Pornografi dan 
Pornoaksi bisa jadi akan patah arang. Rumusan yang buruk dan sanksi yang 
muluk-muluk menjadi salah satu kelemahan mendasar draf RUU yang kini beredar. 
Demikian hasil perbincangan Novriatoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan 
Myra Diarsi, salah seorang aktivis perempuan yang kini bekerja di Komnas 
Perempuan dan ikut memantau lalu lintas RUU ini, Kamis (16/6) lalu. 
  
  NOVRIANTONI: Mbak Myra, apa kita perlu undang-undang khusus yang mengatur 
soal pornografi dan pornoaksi?
  MYRA DIARSI: Saya kira, tidak banyak kelompok perempuan progresif yang 
terlibat dalam perumusan RUU Anti Pronografi dan Pornoaksi, sampai 
perjalanannya demikian jauh menjadi usulan inisiatif DPR. Tapi pertama-tama 
perlu ditegaskan, sebuah undang-undang atau suatu produk hukum merupakan 
perwakilan negara untuk mengatur atau melindungi warga negara. Karena itu, 
pertanyaan mendasar untuk RUU ini: siapa yang hendak dilindungi negara? 
  Saya melihat, RUU ini tidak mengandung aspek perlindungan terhadap warga 
negara. Dalam Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang 
disahkan tahun 2004 lalu, di situ sangat jelas aspek perlindungannya. 
Undang-undang itu beranjak dari asumsi bahwa selama ini ada korban kekerasan di 
dalam rumah tangga, yaitu perempuan, anak-anak, dan sedikit laki-laki, tapi 
tidak ada undang-undang yang mampu mengontrolnya. KUHP tidak bisa membela 
mereka yang menjadi korban tindak kekerasan di dalam lingkup rumah tangga. 
Karena itu, kita berusaha mengkriminalisasi perbuatan yang semula tidak 
dianggap kriminal. Di situ, aspek perlindungannya jelas, karena ada korban yang 
jelas. 
  Nah, dalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini, soal itu mestinya dipetakan 
lebih dulu secara lebih jelas. Pelakunya siapa, dan siapa korban yang mau 
dilindungi. Lantas, pola hubungan keduanya seperti apa; setara atau tidak. Saya 
mengira, pasal-pasal di dalam draf RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang 
selama ini beredar, tampaknya hanya akan digunakan untuk mengkriminalisasi 
orang-orang yang justru rentan terhadap objek-objek pornografi. 
  NOVRIANTONI: Di Mesir, undang-undang kesusilaan sangat kental pembelaannya 
terhadap perempuan. Colek-colek atau suit-suit di jalan bisa terjerat hukum 
susila. Tapi di draf RUU ini, aspek pembelaan itu tampaknya tidak ada, ya?
  MYRA: Memang tidak ada. Yang Anda sebutkan tadi jelas betul wujud korbannya, 
yaitu orang yang dijadikan objek pelecehan. Tapi dalam keterangan-keterangan 
RUU ini, orang yang memakai baju ketat saja bisa terjerat. Saya geli mendengar 
keterangan-keterangan mereka yang berkampanye mendukung RUU ini. Selama ini, 
saya selalu menggunakan pendekatan hak asasi manusia dalam menilai produk 
perundang-undangan. Dari situ muncul pertanyaan: apakah nilai-nilai universal 
yang dirusak atau diserang sehingga sekelompok orang atau masyarakat merasa 
terganggu dan perlu melibatkan negara untuk mengaturnya dalam bentuk 
undang-undang? Dari asumsi itu, saya mencari-cari nilai universal apa yang 
dirusak sehingga kita perlu RUU ini. 
  NOVRIANTONI: Apa Anda ingin mengatakan RUU ini tidak berangkat dari nilai 
universal karena pengusulnya menggunakan klaim-klaim agama yang ekslusif?
  MYRA: Ya. Mereka sekelompok orang terbatas yang saya kira aktif mengartikan 
moral atau kesucian suatu bangsa menurut sudut pandang mereka saja. Mereka 
terlalu terganggu oleh apa yang menempel pada tubuh perempuan yang seringkali 
tidak berhubungan dengan soal moralitas. Karena itu, kalau hendak mencari nilai 
universal yang diperjuangkan RUU ini, terus terang saya kesulitan, kecuali 
kalau definisi pornografi di situ diberi batasan yang lebih baik dan ketat. 
Umpamanya, pornografi dibatasi pada soal yang di dalamnya terkandung unsur 
eksploitasi seksual yang biasanya mengorbankan kaum perempuan. 
  Kalau definisi pornografi dibatasi pada aspek eksploitasi seksual yang dalam 
konteks hak asasi manusia dianggap pelanggaran—karena ada serangan, pembedaan, 
dan diskriminasi—saya bisa terima. Tapi kalau sanksi pornografi dan pornoaksi 
akan dikenakan pada pelaku yang kebetulan seorang perempuan yang sedang 
kepanasan, lalu membuka dua kancing atas blusnya untuk sekadar mendapat hawa 
sejuk di dunia yang sangat tropis, lembab dan panas ini, tentu itu tidak bisa 
diterima. Kalau mau dikenakan undang-undang, dia sedang melanggar apa? 
  NOVRIANTONI: Anda keberatan dengan RUU ini, tapi ia sudah dibahas luas. 
Apakah kalangan aktivis perempuan pernah mengajukan usulan banding?
  MYRA: Memang seringkali beberapa RUU lewat begitu saja dan tidak terkejar 
lagi. Salah satunya RUU ini. Tapi bentuk-bentuk keberatan sudah pernah kita 
sampaikan, misalnya soal substansi undang-undang itu sendiri. Contohnya soal 
definisi pornografi yang terlampau luas sekaligus tidak jelas. Definisi seperti 
itu tentu akan menimbulkan multiinterpretasi. Misalnya disebutkan bahwa 
pornografi itu adalah “substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat 
untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi 
seks, kecabulan, dan/atau erotika” (Draf RUU pasal I ayat 1). Bagi saya, 
definisi ini tidak bunyi sekaligus mencampuradukkan antara soal eksploitasi 
seksual, seksualitas sendiri, kecabulan, dan juga erotika. Definisi ini bisa 
dikiyaskan dengan gado-gado yang dicampur begitu saja tanpa pemisahan yang 
jelas. Itu tentang batasan. 
  Untuk tujuan, pasal 3 draf RUU ini mengatakan bahwa tujuan pelarangan 
pornografi dan pornoaksi adalah untuk “memberi perlindungan, pembinaan, 
pendidikan moral, dan akhlak bagi masyarakat…” Bagi saya, kalau tujuannya untuk 
perlindungan, siapa sih sebetulnya yang akan dilindungi? Itu pertanyaan besar, 
kecuali kalau di sana diterangkan secara khusus soal eksploitasi dan 
korban-korban perempuan. Tapi kalau kaum perempuan nanti malah dikejar-kejar 
pakai undang-undang ini, saya kira itu hanya bentuk lain dari penyalahan atau 
pengambinghitaman atas korban (viktimisasi). 
  Lantas soal pembinaan dan pendidikan moral. Kenapa hal-hal seperti menegakkan 
budi pekerti dan akhlak mesti dicarikan solusinya lewat hal yang legal-formal? 
Saya kira, kalau sementara pihak merasa moralnya harus diperketat lagi tentang 
seksualitas, solusinya paling baik pada pendekatan pendidikan, bukan melalui 
perancangan hukum yang bersifat legal. 
  NOVRIANTONI: Orang yang menyuarakan soal moral selalu merasa tidak mungkin 
memperjuangkan moral tanpa regulasi pornografi dan pornoaksi itu sendiri.
  MYRA: Kalau regulasi, saya kira tujuannya berbeda. Regulasi menyangkut juga 
soal pajak dan pengaturanya akan bagaimana. Itu berbeda dengan mengatur moral. 
Regulasi VCD/DVD porno dan produk tehnologi canggih lain, itu lain soal. Tapi 
di sini yang mau diatur adalah keseluruhan aspek yang dianggap pornografi dan 
pornoaksi itu sendiri. Peredaran DVD porno menurut saya memang perlu 
dipersoalkan dan diregulasi. Itu hal yang berbeda dengan meregulasi pakaian apa 
yang perlu dipakai perempuan; menonjolkan pantat dan dada atau tidak, dan lain 
sebagainya. Sebagai perempuan, pantat, buah dada, dan beberapa organ tubuh kami 
memang sudah menonjol. Lalu mau diapain? Masak dilarang menonjol!
  NOVRIANTONI: Kalau RUU ini disahkan, anak-anak UI, Trisakti, dll, mungkin 
bisa terjerat, karena banyak yang “berpakaian menonjol”, ya?
  MYRA: Tidak hanya mahasiswi, tentara saja seharusnya terjerat karena mereka 
menonjolkan bagian dada dan pantatnya dengan pakaian ketat. Orang-orang yang 
bagian pinggulnya cenderung menonjol kan kasihan juga! Itu kan bukan kehendak 
mereka. Lagi pula, apa yang dijadikan masalah kalau hanya menyangkut soal 
pakaian yang melekat di tubuh. Saya kira, tidak ada yang dirugikan dari itu. 
Kalau sekelompok perempuan dijadikan komoditi, dieksploitasi secara seksual, 
kemudian dijual-belikan, itu jelas ada unsur pelanggaran hak asasi manusianya. 
Tapi ini soal orang mau memakai apa. Apakah juga mesti diatur? 
  NOVRIANTONI: Bagi Anda, soalnya apakah pornografi dan pornoaksi bersifat 
eksploitatif atau tidak?
  MYRA: Ya, karena definisi atau batasan pornografi dalam RUU ini memang tidak 
jelas. Karena itulah kelompok-kelompok perempuan yang progresif tidak bisa 
mendukung. Kita justru melihat, kecenderungan yang lebih kuat RUU ini justu 
hendak menjerat orang-orang—dalam hal ini perempuan—yang justru rentan. Di RUU 
ini misalnya tercantum, “setiap orang dilarang mempertontonkan dan/atau 
mengeksploitasi pantat di muka umum”. Bagaimana membatasi definisi 
mempertontonkan itu? Apakah berpakaian ketat juga akan dijerat? 
  NOVRIANTONI: Jadi bagaimana sikap para aktivis perempuan terhadap RUU ini?
  MYRA: Sebelum membuat counter atau sanggahan, sebenarnya kita lebih dulu 
melihat seperti apa rumusan drafnya. Setelah menelaah drafnya, kita yakin 
kalaupun RUU ini diundangkan, dia tidak akan segera berfungsi selagi 
landasannya tetap tidak jelas. Jadi, sekalipun ia menjadi produk hukum, ia 
tidak akan punya kaitan mendasar dengan aspek hukum lainnya baik secara 
kultural maupun struktural. RUU ini memang dirumuskan oleh kelompok kecil 
orang, akan disahkan secara formal lewat proses-proses dan institusi yang sudah 
berwenang. Tapi kan hukum tidak hanya menyangkut substansinya, tapi juga 
menyangkut bagaimana struktur, siapa yang nanti akan mengemban atau menjadi 
polisinya, kemudian juga persepsi dan budaya hukum di masyarakat belum tuntas 
diurus.
  Batasan RUU ini juga begitu luas sehingga memungkinkan berlakunya 
interpretasi subyektif yang sangat tidak berdasar. Ketika saya tidak suka 
dengan model pakaian Anda, saya bisa bilang pakaian Anda sudah mengarah pada 
pronografi. Lebih dari itu, hukum juga menyangkut soal wewenang atau intervensi 
negara dalam mengurus masyarakatnya. Tapi yang diurus apa dan wewenangnya untuk 
apa menjadi tidak jelas. 
  NOVRIANTONI: Apa bisa dikatakan RUU ini akan mubazir?
  MYRA: Menurut saya akan mubazir. Kalau toh nanti menjadi undang-undang, 
sekian pelarangan akan terjadi. Hal-hal yang dilarang itu disebutkan misalnya 
dari pasal 4 sampai pasal 16. Lebih rumit lagi, siapa yang nantinya akan 
memata-matai sebuah aktivitas seksual, berapa anggaran yang dibutuhkan, dan 
apakah akan ada polisi-polisi swasta? Nah, soal polisi-polisi swasta ini kan 
sama sekali tidak jelas. Kalau hukum diasumsikan untuk kemaslahatan umat, maka 
kemaslahatan siapa yang hendak dibela di sini?
  NOVRIANTONI: Tadi Anda menyebut soal eksploitasi. Tapi banyak orang yang 
tampil dengan pakaian minim di televisi tidak merasa dieksploitasi, dan justru 
merasa untung karena dibayar layak. Bagaimana ini?
  MYRA: Memang soal ini cukup rumit. Soal eksploitasi itu harus ditinjau dari 
apa yang disebut relasi kuasa. Suatu perbuatan dianggap eksploitatif bila satu 
pihak dengan kekuasaan yang ia miliki mampu menggaruk, mencerap seluruh potensi 
yang dikuasainya, sehingga orang yang dikuasai terperdaya, tertipu, terperas. 
Jadi bukan soal tahu tidak tahu, sadar tidak sadar. Soal eksploitasi itu 
sendiri harus dikembalikan kepada korbannya. Di situ yang dilihat adalah soal 
kehendak. Jadi apakah yang ia lakukan betul-betul kehendak dia atau ada pihak 
yang berkuasa yang menentukan kontrak sepenuhnya. 
  NOVRIANTONI: Kalau begitu, mestinya RUU ini juga mengatur soal pekerja seks 
komersil yang tidak dibayar majikan, ya?
  MYRA: Ya, itulah yang disebut eksploitasi. Para pekerja seks memang 
menyuguhkan jasa seksual, dan dia mengharap imbalan. Kalau yang memakai jasanya 
dari kalangan aparat, biasanya mereka minta gratisan. Itulah bentuk eksploitasi 
sesungguhnya. Yang mengeksploitasi itulah yang mesti disasar sanksi hukum 
karena melakukan pemerasan tubuh dan seksualitas. Jadi bukan yang diperas yang 
justru dihukum. Nah, kalau di RUU ini, kelompok-kelompok rentan itulah yang 
justru nantinya akan terjerat. Penjara akan penuh dan akan ada orang yang kaya 
mendadak oleh denda yang dikenakan pada mereka yang berpakaian tidak pantas. 
Banyak hal-hal yang tidak realistis dalam RUU ini. Misalnya, pempertontonkan 
pantat, payudara, atau berciuman bibir di muka umum akan dikenakan sanksi 1 
sampai 5 tahun penjara, atau denda 50 sampai 250 juta. 
  Saya kira, yang wajib kita tolak dari RUU ini sebetulnya visinya yang sama 
sekali tidak terlihat untuk mengurusi kemaslahatan. Ketika membaca draf RUU ini 
dari awal sampai akhir, saya tidak melihat hal-hal yang realistis untuk diurus. 
Ambillah poin “setiap orang dilarang meminta orang lain melakukan gerakan yang 
menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum”. Bagaimana membatasi apa yang 
disebut menyerupai kegiatan seks di muka umum itu? Apakah berciuman pipi ketika 
berpisah dengan teman bagian dari gerak seksualitas? Lantas, yang rugi dan 
diserang kemaslahatannya dari aktivitas itu siapa?
  Di sini juga sama sekali tidak ada penjelasan detil tentang soal menontonkan 
pantat, misalnya. Jadi, RUU ini menyisakan banyak hal yang masih harus 
dibereskan. Bagaimana ia mau berfungsi kalau dalam definisi saja kita masih 
banyak bertengkar, pro-kontra, setuju tidak setuju? Jadi, mubazir adalah 
kata-kata yang agak tepat untuk menggambarkan RUU ini. 
  NOVRIANTONI: Kalau begitu, rumusan RUU ini hanya akan mengecewakan banyak 
masyarakat yang berharap pada regulasi pornografi?
  MYRA: Ya, karena sebuah RUU yang nantinya akan menjadi pengatur masyarakat 
haruslah dikembalikan ke masyarakat itu sendiri. Saya kira, mekanisme yang 
ditempuh dalam RUU ini kurang; sosialisasinya terlampau sedikit dan singkat; 
dirumuskan oleh kalangan yang sangat terbatas; dan tidak menjangkau masyarakat 
luas, apalagi mereka yang bakal dirugikan. Karena itu, butir-butir RUU ini 
harus dibahas lebih lanjut. Sayangnya, orang sangat cepat emosi mendukung RUU 
ini. []

  ^ Kembali ke atas 
  Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=838
      
   tanggapan artikel   
   Kalian Mau Apa sih?, Erick, 11/03/2006 05:03   
   Walah....., kusmaryadi, 07/03/2006 17:03   
   Masih Banyak Hal Lain yang Lebih Penting, ellia stradivari, 10/02/2006 21:02 
  
   Jangan Biarkan Negara Memperbesar Wilayah Otoritasnya, fulton, 31/01/2006 
07:01   
   Jelas..., wakhid, 31/01/2006 05:01   
   Tanggapan lainnya buka di sini (20).
 -->


                
---------------------------------
Yahoo! Mail
Bring photos to life! New PhotoMail  makes sharing a breeze. 

[Non-text portions of this message have been removed]



Quotes : 
"Religion is a set of social and political institutions and spirituality is a 
private pursuit which may or may not take place in a church setting."
 - D. Patrick Miller -


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://asia.groups.yahoo.com/group/mayapadaprana/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://asia.docs.yahoo.com/info/terms
 



Kirim email ke