Syari'at Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan
akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik
kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi
yang bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi,
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana,
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.
Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal
- Iman dan Ilmu.
one liner 28/7-2008
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 838
********************************************************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
120. Nuku vs Wieling,
Membuktikan Diri Bersih, vs Asas Praduga Tak Bersalah
Perselisihan antara Nuku dengan Wieling perihal asas tersangka harus
membuktikan dirinya bersih bertentangan dengan asas praduga tak bersalah
betul-betul pernah terjadi dalam sejarah yang merobek gencetan senjata menjadi
perang yang tidak dimaklumkan pada tahun 1805. Nuku adalah Sultan Tidore yang
membebaskan kerajaannya dari bagian-bagian wilayah tiga gubernuran Kompeni
Belanda (de drie Oostersche Provintien van Gouvernementen): Ternate, Ambon dan
Banda. Nama lengkapnya Nuku Sulthan Said alJihad Muhammad alMabus Amiruddin
Syah Kaicil Paparangan Gelar Tuan Barakat Sultan Tidore, Papua dan Seram. Ia
membebaskan (1780-1797) dan mempertahankan (1797-1805) wilayah kerajaannya
dengan jalan peperangan yang sengit diselingi dengan diplomasi yang handal dan
dengan siasat mengadu domba ketiga gubernur itu selama 25 tahun. Beberapa
tahun menjelang akhir hayatnya (14 November 1805), yaitu sejak Gubernur Ternate
menjalankan mekanisme pemerintahan Inggeris (1799), terjadi gencetan senjata
antara Kerajaaan Tidore dengan Gubernur Ternate, yang menjalankan mekanisme
pemerintahan Inggeris itu. Setelah Pemerintah Inggeris menyerahkan kembali
kekuasaan kepada Pemerintah Belanda (1 Maret 1803), Ternate dimasukkan ke dalam
wilayah Gubernur Ambon. Di Ternate hanya ditempatkan Wakil Gubernur Ambon,
yaitu Carel Lodewijk Wieling.
Syahdan, 2 orang penghuni istana Tidore, yaitu dayang-dayang puteri Boki
Fathimah yang bernama Sulasi dan Barunarasa mencuri emas, intan-berlian puteri
itu dan melarikan diri ke Ternate. Nuku bersurat kepada Wieling pada 28
Muharram 1220 (18 April 1885) supaya kedua tersangka itu diextradisikan ke
Tidore. Wieling menolak permintaan extradisi itu oleh karena menurut
penyelidikannya Sulasi yang dahulunya bernama Sarbanun adalah sesungguhnya
berasal dari sebuah kampung dekat Gamkonora di Ternate, dan Barunarasa dahulu
bernama Kuning adalah budak Kapitan Makassar di Ternate. Keduanya adalah
penduduk Ternate, bukan penduduk Tidore, jadi tidak tergolong di bawah
jurisdictie kerajaan Tidore (en dus in geen opsigte tot de Jurisdictie van het
Tidorsche Rijk behooren; --ejaan Belanda lama, sekarang opzicht dan
behoren--HMNA). Nuku dapat memahami penolakan itu, tidak seperti Amerika dan
Inggeris yang tidak mau memahami Moammer Qaddafi yang menolak extradisi 2 orang
tersangka warga Libia. Bukan hanya sekadar tidak mau mengerti bahkan melalui
PBB memboikot Libia.
Yang Nuku tidak mau mengerti ialah bahwa hasil pengadilan Belanda di Ternate
menyatakan kedua tersangka tidak bersalah karena penuntut tidak dapat
membuktikan kesalahan mereka. Seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila
tidak dapat dibuktikan kesalahannya, yakni asas praduga tak bersalah. Kejaksaan
bukan saja bertugas memberantas kejahatan, tetapi juga melindungi siapa yang
tidak bersalah (om zoo wel de ontschuld te beschermen als het quaad te
beteugelen; --ejaan lama, sekarang zo dan kwaad--HMNA). Sedangkan dalam
Kerajaan Tidore sejak Kolano Kaicil Cire raja Tidore yang mula-pertama masuk
Islam (1450), berlaku hukum acara sesuai yang diletakkan asasnya oleh Khalifah
'Umar ibn Khattab RA: anna- laka hadza, dari mana milikmu ini, tersangka harus
membuktikan kebersihan dirinya.
Sesungguhnya tidaklah adil jika asas praduga tak bersalah ini diperlakukan
tanpa batas. Mesti diberi berbingkai dengan anna- laka hadza. Memang kata orang
asas praduga tak bersalah ini sinkron dengan Hak Asasi Manusia, semua manusia
mempunyai hak untuk dinyatakan tak bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya
oleh putusan pengadilan. Namun tak dapat disangkal bahwa kelemahan asas praduga
tak bersalah ini terletak dalam hal: tidak semua orang yang tak dapat
dibuktikan kesalahannya itu betul-betul menjamin bahwa mereka itu tidak
bersalah. Banyak para penjahat kaliber kerapu (sebangsa kakap namun jauh lebih
besar) yang berlindung di balik perisai asas praduga tak bersalah ini. Seperti
contoh data sekunder yang dikemukakan oleh Ahmad Ali, di Amerika Serikat hanya
17% penjahat kerapu ini yang dapat dijaring oleh putusan pengadilan. Tentulah
sangat tidak adil jika asas praduga tak bersalah ini lebih banyak melindungi
penjahat ketimbang perlindungan hukum terhadap saksi korban. Dalam 100 tindak
pidana, 17 orang saksi korban yang dilindungi hukum, 83 orang penjahat yang
terlindungi oleh asas praduga tak bersalah, demikian cerita data dari negerinya
Uncle Sam di atas itu.
Dengan asas praduga tak bersalah sukarlah pengadilan dapat menjaring para
pemegang posisi kunci yaitu Sumarlin dan Mooy serta yang memberikan rekomendasi
(lonceng kucing, kattebelletje) yaitu Sudomo pada waktu Eddy Tansil melicinkan
jalan untuk mendapatkan kredit Rp1,3 triliun. Sangat sukar sekali jaksa untuk
menutut apapula untuk dapat membuktikan kesalahan tiga serangkai tersebut.
Namun andaikata hukum acara kita menganut asas anna- laka hadza, maka dalam
pengadilan ketiga serangkai itu yang harus mengemukakan daftar kekayaan
masing-masing dan dari mana asalnya. Dan jika ada kekayaan yang tidak jelas
dari mana rimbanya, maka rimbanya itu adalah dari komisi yang didapatkan
sebagai wang jasa dalam kasus korupsi kelas kerapu Eddy Tansil ini.
Paling-paling yang dapat dijaring oleh pengadilan yang hukum acaranya
berasaskan praduga tak bersalah ini hanyalah para tersangka yang terlibat
langsung, yaitu Eddy Tansil, Maman Suparman, Towil Heryoto dan Subekti Ismaun
(siapa-siapa lagi yang menyusul?).
Walaupun sebenarnya RI tidak menganut asas anna- laka hadza, eloklah kiranya
untuk kebaikan mereka sendiri di mata (baca pengadilan) masyarakat, maka ketiga
sekawan itu, mereka itu patut secara jantan menjawab tantangan "pengadilan"
masyarakat itu dengan sukarela secara terbuka mengumumkan daftar kekayaan dan
asal-usul kekayaannya itu sehingga dengan demikian bersihlah mereka itu di mata
masyarakat, jikalau ketiganya memang bersih!
Walhasil sebagai kesimpulan asas praduga tak bersalah itu harus diberi
berbingkai. Yang menyangkut korupsi apapun jenis kelasnya dipakailah asas anna-
laka hadza sebagai bingkai asas praduga tak bersalah. Ini bahan pemikiran bagi
para pembuat undang-undang, jika mereka mau berpikir dan mempunyai waktu untuk
itu! WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 20 Maret 1994
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1994/03/120-nuku-vs-wieling-membuktikan-diri.html