Ada pertanyaan bagus dari milis sebelah, mengenai Amrozi dan Imam Samudra
CS.
Semoga Bermanfaat .

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan :

Ass. Wr. Wb



Saya ingin menanyakan kepada Mas Fatchur, Mas Dani dan Kawan-kawan semua,

Mungkin nantinya jawaban tersebut akan terbagi dalam beberapa pendapat,

Pertanyaan Saya ; Sesuai Syariatkah Perjuangan yang dilakukan Amrozi, Imam
Samudra Cs ?



Atas pendapat yang diberikan saya ucapkan : Jazakaullah khairan katsira !



Ass. Wr. Wb

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jawaban  :

Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Syariat Islam dengan tegas melarang siapapun dengan motif apapun membunuh
orang tanpa haq, merusak milik pribadi dan fasilitas milik umum, apalagi
jika tindakan itu menimbulkan korban dan ketakutan yang meluas.


Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. (QS Al Isra : 33)



Kita mengetahui bahwa yang terbunuh pada Bom Bali II itu bukan hanya orang
kafir namun lebih banyak orang islamnya.



Dari Abu Hurairah bersabda Rasulullah, "Demi Dzat yang diriku berada di
tangan-Nya, sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman, dimana pada
zaman itu si pembunuh tidak mengerti mengapa ia membunuh dan si terbunuh
tidak mengerti mengapa ia dibunuh." (HR. Muslim, Kitab Al-Fitan wa Asyrot
Sa'ah 18 : 35).



Diriwayatkan dari Abu Musa Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya sebelum datangnya hari kiamat akan terjadi
kerusuhan. Para sahabat bertanya. Kerusuhan apakah itu, wahai Rasulullah ?.
Beliau menjawab, Pembunuhan. Mereka bertanya : Apakah lebih banyak dari pada
pembunuhan yang kami lakukan ?. Sesungguhnya kami pernah membunuh tujuh
puluh ribu orang lebih dalam setahun. Beliau menjawab : Bukan kamu membunuh
kaum musyrikin, tetapi yang akan terjadi itu ialah sebagian kamu akan
membunuh sebagian yang lain (sesamu kaum muslimin). Mereka berkata : Kami
kan punya akal pada waktu itu. Beliau bersabda : Kebanyakan manusia pada
waktu itu hilang pertimbangan akalnya dan digantikan oleh manusia-manusia
debu yang kebanyakan mereka mengira berpegang pada kebenaran, padahal tidak
sama sekali" [Musnad Imam Ahmad 4 : 414 dengan catatan pinggir Muntakhab
Kanzul 'Ummal. Sunan Ibnu Majah, Kitab Al-Fitan, Bab At-Tatsabbut Fil Fitnah
2 : 1309, hadits nomor 3959. Syarh As-Sunnah, Bab Asyroth As-Sa'ah 5 :
28-29, hadits nomor 4234. Dan hadits ini adalah shahih. Periksa : Shahih
Al-Jami'ush Shagir 2 : 193, nomor 2043]



Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu : ia berkata:Bahwa seorang wanita
didapati terbunuh dalam suatu peperangan yang diikuti Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam lalu beliau mengecam pembunuhan kaum wanita dan anak-anak
kecil . (HR Muslim no. 3279)



Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain),
kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang
mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh
itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si
terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si
pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh)
dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu,
maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan
adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An Nissa : 92)



Apakah Amrozi CS ini mengikuti apa yang diperintahkan Allah ini? Jika ia
benar-benar melakukan hal demikian ?





Dalam peperangan saja, banyak nash yang melarang kaum Muslim membunuh
anak-anak, wanita, dan orang tua. Islam juga melarang membunuh warga sipil
yang tidak ikut dalam peperangan. Shafwan bin 'Asal menuturkan, Nabi saw.
pernah bersabda:

Janganlah kalian menyiksa, berkhianat, dan membunuh orang tua (HR Ahmad).

Ibn Umar juga menuturkan, "Rasulullah melarang tindakan membunuh wanita dan
anak-anak." (HR Bukhari).

Khalifah Abu Bakar ash-Shidiq, ketika memberangkatkan pasukan Usamah bin
Zaid juga pernah berpesan, yang didengar dan disaksikan oleh para Sahabat
dan tidak ada dari mereka yang mengingkarinya sehingga menjadi Ijma Sahabat.
Pesan beliau adalah agar pasukan tidak membunuh anak-anak, wanita, dan orang
tua; tidak melakukan aksi bumi-hangus; tidak menyembelih hewan kecuali untuk
dimakan; tidak menebagi pepohonan, tidak menghancurkan bangunan, tempat
peribadatan, dan sebagainya (Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, VI/304).


Wallahu'alam bishowab,
Dani Permana

Kirim email ke