TRAGIS.....
============================================== Dari: Bambang Triwanto <bam.......@telkom.net> Judul: Upaya Korupsi Dana DAK Pendidikan di Mojokerto digagalkan Masyarakat Tanggal: Sabtu, 11 Juni, 2011, 3:38 PM http://wargatumpat.blogspot.com/2011/06/pesisir-tragis-upaya-korupsi-dana-dak.html Percobaan Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan di Mojokerto Gagal Pada tanggal 11 Juni 2011, dalam penjelasan pekerjaan pengadaan peningkatan mutu pendidikan oleh panitia pengadaan dan dinas pendidikan kabupaten Mojokerto, terungkap upaya Korupsi dana pendidikan. Upaya itu tertuang jelas dalam dokumen RKS pengadaan buku perpustakaan yang didanai oleh DAK pendidikan, dimana rupanya meskipun menyatakan bahwa pengadaan peningkatan mutu pendidikan berdasar petunjuk teknis (juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan dari menteri pendidikan, tapi dalam dokumen RKS banyak kata2 dari juknis yang menekankan spesifikasi, mutu dari buku yang harus disediakan, dihilangkan. Penghilangan kata2 dalam juknis yang menekankan spesifikasi, mutu dari buku itu, rupanya diarahkan agar buku yang disediakan tidak harus sesuai dengan juknis dari menteri pendidikan. Karena dalam bagian lain dari dokumen itu misalnya diselipkan kata2 dan persyaratan yang mengarahkan bahwa bahwa buku yang harus disediakan tidak harus lulus penilaian dari pusat perbukuan kementrian pendidikan nasional. (Catatan: memang dalam juknis peningkatan mutu DAK pendidikan, ada beberapa jenis buku yang tidak harus lulus penilaian dari pusat perbukuan, seperti kitab suci, muatan lokal, buku agama dll yang disebutkan dalam juknis DAK pendidikan, tapi dalam RKS pengadaan buku perpustakaan di kabupaten Mojokerto, mengarahkan bahwa semua buku tidak harus lulus penilaian pusat perbukuan). Dan yang lebih aneh, dalam dokumen RKS, di beberapa bagian tertulis bahwa pengadaan buku itu bukan untuk kabupaten Mojokerto, tapi tertulis untuk kabupaten Sumenep. Tentunya hal itu akhirnya dipertanyakan oleh mereka yang hadir dalam rapat penjelasan tersebut. Karena kuatnya desakan dari masyarakat yang mempertanyakan dalam rapat penjelasan tersebut, akhirnya terungkap dari panitia yang keceplosan bicara, bahwa dokumen pelelangan di Kabupaten Mojokerto itu bukan dibuat oleh dinas pendidikan ataupun oleh panitia pengadaan di kabupaten Mojokerto. Tapi dibuatkan oleh orang yang bernama Sugeng. yang konon katanya juga membuatkan dokumen RKS untuk kabupaten Sumenep dan beberapa kabupaten lain di Jawa Timur bahkan di hampir seluruh Indonesia. Maka tak heran, jika kata2 kabupaten Sumenep dibeberapa tempat didalam dokumen masih tercantum, meskipun pengadaan dilakukan untuk kabupaten Mojokerto. Mungkin panitia lupa menghapus atau mengganti kata2 kabupaten Sumenep. Tapi kata panitia yang lainnya, seperti spesifikasi dan syarat2 tetap. Tentunya jawaban dari panitia ini membuat situasi menjadi tidak terkendali, apalagi peserta rapat sudah mengingatkan bahwa spesifikasi dan syarat2 buku yang akan diadakan sangat melanggar juknis, tetapi panitia seolah tidak mendengarkan, karena yakin dari penjelasan orang yang bernama Sugeng bahwa hal ini akan aman. Atas desakan dari peserta rapat yang juga dihadiri wartawan baik media cetak maupun elektronik akhirnya rapat penjelasan pekerjaan ditunda. Tapi rupanya panitia dan dinas pendidikan tetap akan mengarahkan pengadaan ini agar dimenangkan oleh orang2 yang ditunjuk oleh Sugeng, sebagai pihak yang mengendalikan/ menyetir dinas pendidikan dan panitia. Maka tak herankarena kengototan panitia dan dinas pendidikan itu, akhirnya sore harinya, peristiwa di kabupaten Mojokerto dimuat oleh beberapa stasiun televisi, seperti metro tv dll. Tentunya apa yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto ini menggelitik banyak pihak di masyarakat. Muncul pertanyaan, siapakah sebenarnya orang yang bernama Sugeng tersebut? karena berdasar info, kenapa dinas pendidikan dan panitia pengadaan begitu menurut padanya adalah karena menuruti perintah dari Bupati. Dan dalam beberapa pertemuan pejabat dinas pendidikan Mojokerto dengan berbagai pihak terungkap bahwa menurut orang yang bernama Sugeng telah menyerahkan uang titipan pada Bupati, agar pihaknya yang ditunjuk untuk mengatur pelelangan pengadaan buku perpustakaan di Kabupaten Mojokerto (Catatan: disebut uang titipan, karena menurut partai tertentu yang merupakan pendukung dan asal partai Bupati Mojokerto, jika uang suap adalah haram, maka disebut uang titipan) Dari investigasi LSM di kabupaten Mojokerto, akhirnya diketahuilah bahwa orang yang bernama Sugeng ini adalah pengusaha juga sekaligus tokoh partai PAN. berjalan bersama ibu Inggarwati wanita WNI keturunan yang konon katanya merupakan orang/ mafia hukum yang mengendalikan aparat hukum di Jawa Timur. Dan mereka adalah kepanjangan tangan dari PT. Bintang Ilmu yang konon katanya adalah merupakan distributor tunggal resmi dari kementrian pendidikan nasional untuk buku perpustakaan. Dari hasil investigasi, ternyata karena kuatnya kekuatan politik dari partai dan mafia hukum, maka meskipun beberapa kali melakukan korupsi dana pendidikan dan pelanggaran hukum, baik Sugeng maupun Inggarwati dab lain2 itu tetap tidak tersentuh oleh aparat hukum. Yang menjadi korban atau menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana adalah pantia dinas pendidikan di beberapa tempat. Karena memang argumentasinya tepat, bahwa mereka hanya menuruti permintaan panitia/ dinas setempat sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan. Padahal yang membuatkan atau pembuatan dokumen pengadaan adalah mereka. Dari investigasi juga ditemukan ternyata orang bernama Sugeng telah pernah mendapat keputusan dari pengadilan niaga, KPPU dll sehingga termasuk dalam daftar blacklist, maka akhirnya seringkali membuat perusahaan baru atau untuk mengikuti pengadaan dia memakai perusahaan milik orang lain yang dipinjam dengan imbalan tertentu, akibatnya jika ada masalah hukum yang kena adalah pemilik perusahaan dan dinas/ pemerintah daerah setempat. Sedangkan Sugeng setelah menikmati korupsi bisa lolos dari jerat hukum. Tapi mengapa banyak dinas pendidikan yang belum kapok/jera? Ternyata dinas pendidikan ataupun pejabat adalah pejabat baru yang belum pernah mengenal mereka, sedangkan mereka yang tahu tentu saja akan menolak jika berhubungan dengan mereka. Tapi banyak juga sebenarnya pejabat yang tahu, tapi karena memang serakah dan ditawarkan imbalan, maka korupsi lanjut terus, toh yang akan kena masalah hukum adalah pegawai negri yang merupakan bawahan mereka. Juga dari hasil investigasi ditemukan bahwa PT. Bintang Ilmu juga melakukan korupsi ditempat lain, seperti di maluku dll, tapi bisa bebas, dan yang kena masalah hukum adalah dinas pendidikan setempat, sedangkan PT. Bintang Ilmu lolos karena memakai pola seperti Sugeng, dimana yang ikut pengadaan adalah perusahaan milik orang setempat, sedangkan PT. Bintang Ilmu hanya sebagai penyedia barang. Untuk itu kami menghimbau, jika memang PT. Bintang Ilmu adalah distributor tunggal resmi departemen pendidikan nasional, hendaknya berlaku jujur, karena menurut dinas pendidikan kabupaten Mojokerto yang diajak meninjau gudang PT. Bintang Ilmu menyatakan, meskipun dengan kamuflase bahwa seolah buku yang disediakan lebih banyak jumlahnya, tetapi banyak buku yang kurang memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis dari menteri pendidikan, misalnya bukunya jumlah halamannya sedikit atau tipis2, bahkan banyak bukunya yang jumlah halamannya kurang dari 48 halaman sebagaimana pernah dikemukakan oleh komisi X DPR RI. (catatan: juknis dari menteri pendidikan menyatakan jumlah halaman buku perpustakaan yang didanai DAK pendidikan adalah minimal 48 halaman) Juga ada banyak buku yang sebenarnya kurang dari 48 halaman, tapi terkesan dipaksakan dalam cetakannya agar menjadi minimal 48 halaman, yakni dengan memperbesar huruf sehingga menjadi tidak proposional, dan banyak halaman yang kosong. Sehingga tampak seolah memenuhi juknis dari menteri pendidikan. Tapi menurut panitia dan dinas pendidikan Kabupaten Mojokerto yang enggan disebut namanya tersebut, mereka mau tak mau harus memenuhi perintah dari pak Bupati yang sudah mendapat uang titipan dari sugeng cs. Kalau tidak menuruti takut jika dipindah tugaskan di pelosok terpencil. Juga karena mau tidak mau harus mengikuti distributor tunggal dari departemen pendidikan nasional, sesuai yang disampaikan oleh pak Bupati dan orang bernama Sugeng dll itu. Untuk itu masyarakat akan terus menggagalkan upaya korupsi dana pendidikan di kabupaten Mojokerto. MATIKOR (Matilah Koruptor)