-----Original Message----- From: Syafril Hermansyah <[email protected]> To: Milis Komunitas MDaemon Indonesia <[email protected]> Date: Mon, 22 Dec 2014 16:02:26 +0700 Subject: [MDaemon-L] Ga bisa keterima
> On 2014-12-22 15:30, FX Pratomo - IT wrote: > > --- > Coba diubah sedikit setting di worldclient webmail Anda agar selalu > menambahkan penanda > didepan semua teks yang dikutip ulang. > > Non aktifkan HTML compose di options menu Compose (lihat lampiran) > > http://mdaemon.dutaint.co.id/worldclient/14.5.0/index.html?options_comp > ose.htm > --- > Ok pak...sudah ni untuk yg worldclientnya... Untuk yang email tadi dengan menon aktifkan DKIM, sudah berhasil. Tinggal perbaikan di sisi script saya di device nya. Kl untuk kirim manual via device sudah OK. Terima kasih pak > > Karena saat ini kita sudah tidak bisa memakai DNS luar yg free, > > peraturan warisan dari ISP, aturan KomInFo yg baru katanya pak. Kita > > juga dulu pernah pake. Jadi saat ini cuma pake dari Lint****ta dan > SIDOLA. > > Tidak benar Kominfo meminta ISP melakukan blocking public DNS. > > http://tekno.kompas.com/read/2014/10/08/12092187/kemenkominfo.bantah.bl > okir.dns.google > > http://id.techinasia.com/kominfo-kami-tidak-memaksa-isp-blokir-dns-goog > le-tapi/ > > http://bit.ly/1xayVO2 > > start quote--> > ISP dapat menggunakan DNS server yang dikelola sendiri atau > memanfaatkan > layanan DNS server yang disediakan pihak lain, dimana keduanya tetap > mengacu kepada penanganan situs internet bermuatan negatif dan memuat > sekurang-kurangnya daftar alamat situs yang terdaftar dalam daftar > TRUST+positif. > <-- end of quote > > http://tekno.kompas.com/read/2014/08/08/1426022/resmi.ini.isi.peraturan > .blokir.konten.negatif > > start quote --> > Ini artinya, pemerintah sudah mempunyai dasar hukum atas kewenangan > memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs > porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan lainnya. > <-- end quote > > Situs = web site, jadi kalau ingin memblock situs bermuatan negatif > gunakan http web filtering (transparent proxy) bukan block DNS. > ISP lain, misalkan fast.net.id (firstmedia), link.net.id pakai > transparent proxy dengan web filtering, jika user akses ke situs > negatif > akan muncul pop up warning bahwa situs di block. > Cara lain, local DNS ISP di forward ke public DNS dengan di filter > > http://support.simpledns.com/kb/a147/dns-blacklist-dnsbl-rbl-plug-in.as > px > Ok pak, nanti kita coba untuk resolve DNS via DNS luar yg free, terima kasih atas referensinya dan terima kasih buat saran dan masukannya. tommy -- --[MDaemon-L]------------------------------------------------ Milis ini untuk Diskusi antar pengguna MDaemon Mail Server. Netiket: http://www.netmeister.org/news/learn2quote Arsip: http://mdaemon-l.dutaint.com Dokumentasi : http://mdaemon.dutaint.co.id Henti Langgan: Kirim mail ke MDaemon-L-unsubscribe [at] dutaint.com Berlangganan: kirim mail ke MDaemon-L-subscribe [at] dutaint.com Versi terakhir MD 14.5.2, SP 4.5, BES 2.0.2, OC 3.0, SG 3.0.2

