Hallo,

PGP (Pretty Good Privacy) adalah protocol untuk melakukan enkripsi dan
tanda tangan digital (Digital Signature).

https://en.wikipedia.org/wiki/Pretty_Good_Privacy

-- awal kutipan -->
PGP encryption uses a serial combination of hashing, data compression,
symmetric-key cryptography, and finally public-key cryptography; each
step uses one of several supported algorithms. Each public key is bound
to a user name and/or an e-mail address. The first version of this
system was generally known as a web of trust to contrast with the X.509
system, which uses a hierarchical approach based on certificate
authority and which was added to PGP implementations later. Current
versions of PGP encryption include both options through an automated key
management server.
<-- akhir kutipan ---

http://www.faqs.org/espionage/Pr-Re/Pretty-Good-Privacy-PGP.html

PGP digital signature diakui secara internasional, termasuk hukum
Indonesia (UU ITE 2008 pasal 12)

https://en.wikipedia.org/wiki/Digital_signatures_and_law#Indonesia

PGP Digital Signature and Encryption memenuhi standard Undang Undang
Transaksi Elektronik) No.11 Tahun 2008 pasal 12

http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=1969&filename=Status%20UU%2011%20Tahun%202008.pdf

http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=1969&filename=Status%20UU%2011%20Tahun%202008.pdf

Interpretasinya sbb:

http://radhafisinau.blogspot.co.id/2013/10/kerangka-hukum-digital-signature-dalam.html

-- awal kutipan -->
Digital Signature adalah salah satu teknologi yang digunakan untuk
meningkatkan keamanan jaringan. Digital Signature memiliki fungsi
sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah
data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah). Dengan begitu, Digital
Signature dapat memenuhi setidaknya dua syarat keamanan jaringan, yaitu
Authenticity dan Nonrepudiation.

Digital signature merupakan sistem keamanan kriptografi simetris
(symetric crypthography/secret key crypthography) atau public key
cryptography system yang dikenal sebagai kriptografi simetris,
menggunakan kunci yang sama dalam melakukan enkripsi dan dekripsi
terhadap suatu pesan (message), disini pengirim dan penerima menggunakan
kunci yang sama sehingga mereka harus menjaga kerahasian (secret)
terhadap kunci tersebut.

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi
elektronik yang dilekatkan,terasosiasi atau terkait dengan informasi
elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tujuan dari suatu tanda tangan dalam suatu dokumen elektronik adalah
sebagai berikut :
a. untuk memastikan otensitas dari dokumen tersebut;
b. untuk menerima/menyetujui secara menyakinkan isi dari sebuah tulisan.
<-- akhir kutipan ---

Singkatnya, Email/message yang ditandatangani dengan PGP Digital
Signature mempunya kekuatan hukum di Indonesia sehingga bisa dijadikan
bukti utama di Pengadilan Indonesia maupun Pengadilan Internasional yang
mengakui Digital Signature.

Prinsip kerja PGP

http://www.pgpi.org/doc/pgpintro/

deskripsi dalam bentuk gambar

http://www.pgpi.org/images/figures/fig1-4.gif
http://www.pgpi.org/images/figures/fig1-5.gif
http://www.pgpi.org/images/figures/fig1-6.gif

PGP Signature ada 2 macam:
1. Plain PGP Cipher
2. PGP/MIME

yang diimplementasi di MDPGP saat ini adalah plain PGP berdasar standard
protocol RFC-4880

https://tools.ietf.org/html/rfc4880

PGP key terdiri atas :
1. Public PGP key

Disimpan di PGP server:
http://keys.gnupg.net/
http://subkeys.pgp.net:11371/
http://pgp.mit.edu/
http://pool.sks-keyservers.net:11371/
http://zimmermann.mayfirst.org/
http://keyserver.ubuntu.com/

Public PGP-key bisa diakses oleh

2. Private PGP key

Disimpan di local disk user.

PGP encryption hanya bisa dilakukan jika dikirim ke recipient yang punya
PGP key (public) yang trusted each other (keduanya saling percaya)

https://www.phildev.net/pgp/gpgtrust.html

Sementara PGP Signature bisa dikirim recipient mana saja, recipient yang
mengaktifkan PGP apps bisa melakukan verifikasi/validasi message ke PGP
key server.

Pengaktifan PGP di MDaemon

http://mdaemon.dutaint.co.id/mdaemon/16.0/index.html?mdpgp.htm

[x] Enable MDPGP


--- dilanjutkan ke bagian 2 -->


-- 
syafril
-------
Syafril Hermansyah
Running MDaemon 16.0.2-64 Beta A, SP 4.5.1-64

In dreams we produce the picture which will around the emotions we need
for our purpose, that is, for solving problems confronting us at the
time of dream in accordance with a particular style of life, which is ours.
        -- Alfred Adler

-- 
--[MDaemon-L]------------------------------------------------
Milis ini untuk Diskusi antar pengguna MDaemon Mail Server.

Netiket: https://wiki.openstack.org/wiki/MailingListEtiquette
Arsip: http://mdaemon-l.dutaint.com
Dokumentasi : http://mdaemon.dutaint.co.id
Henti Langgan: Kirim mail ke MDaemon-L-unsubscribe [at] dutaint.com
Berlangganan: kirim mail ke MDaemon-L-subscribe [at] dutaint.com
Versi terakhir MD 16.0.1, SP 4.5.1, BES 2.0.2, OC 3.5.2, SG 3.0.3

Kirim email ke