---------- Forwarded message ----------
From: alghurahy <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sun, 24 Jul 2005 01:03:49 +0900
Subject: Re: [assunnah] Tanya : >>Hukum Bisnis MLM === MLM artikel 1<<

Multi Level Marketing

Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf

--------------------------------------------------------------------------------

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem
bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan
dalam waktu singkat.

Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau
Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari
kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari
berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang
mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini
diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak
mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah
disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama' kita.

Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk bisa
menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat
dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan
ekonomi.

Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan
ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-
Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.

Wallahul Muwaffiq


Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh
permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan
Ibnul Qayyim Rahimahullah "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali
kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi
dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat
I'lamul Muwaqi'in 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam : "Dari
'Aisyah radhiallahu anha berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam
bersabda: " Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya
dari kami, maka akan tertolak "(HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala: Dia-lah Allah
yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS. Al-Baqarah:
29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa'id
al- Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58)

Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi
halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu
unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Dan Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah: 275) Juga firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku
atas dasar suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram
adalah :
 1.. Riba
   Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : "Rasulullah
shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga
pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan
ibunya sendiri" (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
 2.. Ghoror
   (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak
jelas). "Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu
'alahi wasallam melarang jual beli ghoror". (HR. Muslim 1513)
 3.. Penipuan
   Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi
wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan
tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau
bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu". (HR. Muslim
1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
 4.. Perjudian atau adu nasib
   Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum
khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan
syaithan maka jauhilah." (QS. Al-Maaidah: 90)
 5.. Kedhaliman
   Sebagaimana firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil." (QS.
An-Nisaa:29)
 6.. Yang dijual adalah barang haram

- Hide quoted text -
   Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata :"Rasulullah shalallahu
'alahi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas
suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya".
(HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul
Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh
An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).


Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang
berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak
level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas)
dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai
Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang
bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan
antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum
Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan
produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat.
Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha
Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.

Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan
suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda temantemannya.
Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata "Kamu
yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi
padamu".

Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg
ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah
dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka
melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich
DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang
sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way
Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM
hal:23)

Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon
nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari
perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 1.. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi
member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk
perusahaan dengan harga tertentu.
 2.. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi
satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
 3.. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari
member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk
perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
 4.. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi
dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi
formulir keanggotaan.
 5.. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan
mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring,
maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa
diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket
produk perusahaan.
 6.. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker
produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan
seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan,
karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru
tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana
masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan
memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh
Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi
membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan
mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas
mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka
akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan
MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak
anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

Hukum Syar'i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum,
namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan
sistem sebagai berikut :
 1.. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan
harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena
secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang
dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah
mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia
ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek
perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi
kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak
pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan
memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat
Fiqh Indonesia hal: 288)
 2.. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang
tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk
dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa
mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target
tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini
diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur
kedhaliman terhadap anggota.
 3.. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada
keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya
berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar
uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya.
Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian
mendapatkan hasil yan lebih banyak.
 4.. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan
kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan
janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena
ada unsur riba.
 5.. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan
produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang
dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini
tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya "Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa
model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM
secara umum ?.

Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah[1]
. Beliau berkata : " Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati
oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola
piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari
anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota
membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan imingiming dapat
bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin
banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut
bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus
tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin
dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah
perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
 a.. Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi
tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat
yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
 b.. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang
dibayarkan pada perusahaan MLM.
 c.. Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang
sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini
dijaringan internet.
 d.. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru
yang akan diberikan pada mereka.
 e.. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet
dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada
pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan
nilai point pada yang berada dilevel atas mereka [2]
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi
keharamannya karena beberapa sebab yaitu :
 1.. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
 2.. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya
bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar'i
 3.. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non

- Hide quoted text -
muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan
penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan
perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat
umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'I
didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya,
maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya
karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh
karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'I.
Kalau ada yang bertanya : "Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian
orang" Jawabannya : "Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa
menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya,
maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini
adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk
spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian" (http://www.alhelaly.com ,
bagian soal jawab)

Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya'ban
1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam
Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin 'Id Al-
Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks
fatwa mereka.

"Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang
hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang
menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan
dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah
tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena
dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan
akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga
hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu
terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru
serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang
anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang
masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa
diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana
sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni
sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama'.
Wallahu Al-Muwaffiq

Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H

Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan
bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran
syar'I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya
karena memang pad dasarnya semua mu'amalah hukumnya halal kecuali kalau ada
sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: "Adakah
MLM yang seperti itu?" kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.
Akhirnya semoga Allah Ta'ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta
segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah
Ta'ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban.

Wallahu A'alam Bishowab


--------------------------------------------------------------------------------

Fotenote:
1. Jangan ada yan berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh
Salim Al- Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup
MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
 a.. Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang
datang dari seantero penjuru dunia.
 b.. Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada

- Hide quoted text -
intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang
membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama
dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat
juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka
pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru
di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak
semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung
dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang
ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa
lagi mencari anggota baru.
2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan
Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan
berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari
anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan
adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan
selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada
suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima
orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:

     Level
    Jumlah Orang Perlevel
    Total Org Yang dibutuhkan

     1
    1
    1

     2
    5
    6

     3
    25
    31

     4
    125
    156

     5
    625
    781

     6
    3.125
    3.906

     7
    15.625
    19.531

     8
    78.125
    97.656

     9
    390.625
    488.281

     10
    1.953.125
    2.441.406

     11
    9.765.625
    12.207.031



3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu
'alaihi wasallam bersabda :"Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum
khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik
dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi
serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi" (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu
Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)

--------------------------------------------------------------------------------

Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon,
Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35
Diedit ulang dari file pdf ke html dg tanpa mengurangi isi text asal,
encoding Japanese JIS




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke