Larangan Membunuh Kodok (dan Memakannya) Oleh : Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Dari Abdurrahman bin Utsman (ia berkata), Sesungguhnya seorang tabib pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang kodok yang ia akan jadikan obat ? Maka Nabi SAW telah melarang tabib tersebut membunuh kodok (HR. Abu Dawud no. 3871, An Nasaai 7/210, Hakim 4/411, Baihaqi 9/258, hadits shahih) Berkata Imam Hakim, Hadits ini shahih isnadnya. Dan Imam Dzahabi telah menyetujuinya. Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat tentang haramnya memakan daging kodok karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang membunuhnya, baik untuk dimakan atau untuk disia siakan. Di dalam hadits di atas seorang tabib (dokter) meminta izin kepada Nabi SAW untuk menjadikan kodok sebagai obat. Tentunya yang dimaksud oleh si dokter ialah dengan cara memakannya atau memberi makan kepada pasien yang dia yakini bahwa daging kodok itu sebagai obat. Fatwa para Imam : Berkata Abdullah bin Ahmad, Aku pernah bertanya kepada bapakku (yakni Imam Ahmad bin Hambal) tentang kodok, lalu beliau menjawab, Tidak boleh dimakan dan tidak boleh dibunuh. Karena Nabi SAW telah melarang membunuh kodok berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman (Masaa-il Imam Ahmad hal. 271 272, ditahqiq oleh Zuhair Syaawisy) Imam Al Khaththaabiy mengatakan bahwa kodok itu haram dimakan. (Aunul Mabud Syarah Sunan Abi Dawud juz 10 hal. 252 253) Imam Ibnu Hazm di Kitabnya Al Muhalla juz 7 hal. 245, 398 dan 410) menyatakan bahwa kodok itu sama sekali tidak halal dimakan. Maraji Disarikan dari Kitab Al Masaa-il jilid 4, Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul Qalam, Pasar Minggu Jakarta, Cetakan Pertama, 2004 M, hal. 261 272 Semoga Bermanfaat KuHanyaOrangBiasa MURNIKAN TAUHID, TEGAKAN SUNNAH __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/