Assalamu'alaikum wr. wb. Ini juga pendapat pribadi saya. Kalo menurut saya, HAKI ini justru untuk melindungi dan menghargai sebuah penemuan yang telah dilakukan. HAKI ini kan memeberikan hak kepada seorang penemu untuk mendapatkan "upah" atas apa yang ia temukan. adalah sebuah kesalahan apabila anggapan bahwa untuk bisa menemukan sesuatu yang benar-benar baru itu adalah mudah, murah dan menyenangkan, karena sebagian besar dari kita dikaruniai oleh Allah dengan karunia yang sama, yaitu mempunyai anggota tubuh dan pikiran yang secara biologis hampir sama. Jadi untuk menemukan sesuatu butuh kerja keras, butuh usaha yang lain dari pada yang lain dan jangan lupa bahwa itu semua membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Memang, HAKI ini juga memasukkan buku, lagu ato apalah itu hasil seni seseorang, dan mungkin kebetulan menurut beberapa orang itu mudah dilakukan, tapi yang penting adalah bahwa orang yang mematenkan itu bisa dianggap sebagai yang pertama yang membuat hasil karya tersebut. lalu jika ada pertanyaan, "lha wong orang cuman bikin kayak gini aja kok kita harus membayar mereka sih?" mungkin jawabannya adalah sebuah pertanyaan juga "kenapa anda tidak membuatnya sendiri dan mematenkannya lebih dulu?"
memang harus diakui, bahwa pemikiran itu berasal dari barat (tapi referensinya saya juga kurang tahu..) tapi apakah semua yang berasal dari barat harus kita tolak mentah2 tanpa melihat bahwa itu baik dan tidak melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya? alangkah baiknya kalo kita ambil yang baik dan tidak melanggar syariat untuk kita terapkan di tempat kita demi kemajuan ummat islam juga. satu lagi, hak paten ini juga merupakan salah satu penghargaan yang resmi atas hasil kerja keras seseorang dan merupakan stimulus untuk bisa memajukan teknologi yang digunakan ummat manusia juga, logikanya begini, jika seorang penemu menemukan sesuatu dan dia mendapatkan royalti, maka itu akan memacu dia untuk menemukan hal hal baru lagi dan dia bisa membiayai penelitian selanjutnya, etc. Setahu saya jika seseorang mematenkan sesuatu, maka royalti dari penggunaan karyanya akan tetap dia terima sampai meninggal dan hanya sampai 50 tahun setelah itu saja, yang nerima tentu ahli warisnya. Namun jika suatu institusi atau perusahaan yang mematenkan saya kurang tahu. Masalahnya adalah kenapa sebagian besar produk yang dipatenkan kebanyakan dari barat? inilah yang jadi tantangan kita, bagaimana cara kita untuk bisa menyaingi mereka.. Tulisan diatas merupakan pendapat dari probadi yang sangat kurang dalam pengetahuan, jadi mohon untuk dikoreksi jika ada yang salah. karena saya juga tidak mencantumkan dasar atau dalil2 yang bisa mendukung. Terima kasih. Wassalam. asrofi Kis Herry Wibowo <[EMAIL PROTECTED]>@yahoogroups.com on 09/09/2005 10:54:27 Sent by: media-dakwah@yahoogroups.com To: media-dakwah@yahoogroups.com cc: Subject: [media-dakwah] Fatwa MUI tentang HaKI Assalamualaikum wr wb Fatwa MUI tentang perlindungan HaKI Secara pribadi saya sangat tidak setuju dengan sistem HaKI. Karena dengan adanya HaKI orang cenderung berpikir komersial ( liberalism ) dan bukan untuk kemaslahatan umat. Saya melihat, justru HaKI ini adalah produk dunia barat ( baca : Liberalism. yang diharamkan oleh MUI ). Bagaimana jadinya kalau penemu lampu pijar pertama menggunakan HaKI untuk penemuannya, Dunia akan gelap! karena setiap yang mau membuat lampu pijar harus membayar dulu ke si penemu tersebut. bagaimana jadinya kalau setiap penemu meminta " bayaran" apa yg telah di temukannya??? Dunia tidak akan seramai dan semaju ini, karena yang akan menikmati hasil temuan mereka hanya orang 2 yang berduit saja. Apakah ini sesuai dengan Islam yang Rahmatan Lil Alamin? Mohon tanggapan dari rekan rekan yang ada di millis ini. Nuwun wassalamualaikum wr wb ______________________________________________________ Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort. http://store.yahoo.com/redcross-donate3/ Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/