Assalamu'alaikum wr. wb.
Ini juga pendapat pribadi saya.
Kalo menurut saya, HAKI ini justru untuk melindungi dan menghargai sebuah
penemuan yang telah dilakukan.
HAKI ini kan memeberikan hak kepada seorang penemu untuk mendapatkan "upah"
atas apa yang ia temukan. adalah sebuah kesalahan apabila anggapan bahwa
untuk bisa menemukan sesuatu yang benar-benar baru itu adalah mudah, murah
dan menyenangkan, karena sebagian besar dari kita dikaruniai oleh Allah
dengan karunia yang sama, yaitu mempunyai anggota tubuh dan pikiran yang
secara biologis hampir sama. Jadi untuk menemukan sesuatu butuh kerja
keras, butuh usaha yang lain dari pada yang lain dan jangan lupa bahwa itu
semua membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Memang, HAKI ini juga memasukkan buku, lagu ato apalah itu hasil seni
seseorang, dan mungkin kebetulan menurut beberapa orang itu mudah
dilakukan, tapi yang penting adalah bahwa orang yang mematenkan itu bisa
dianggap sebagai yang pertama yang membuat hasil karya tersebut. lalu jika
ada pertanyaan, "lha wong orang cuman bikin kayak gini aja kok kita harus
membayar mereka sih?" mungkin jawabannya adalah sebuah pertanyaan juga
"kenapa anda tidak membuatnya sendiri dan mematenkannya lebih dulu?"

memang harus diakui, bahwa pemikiran itu berasal dari barat (tapi
referensinya saya juga kurang tahu..) tapi apakah semua yang berasal dari
barat harus kita tolak mentah2 tanpa melihat bahwa itu baik dan tidak
melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya? alangkah baiknya kalo kita ambil
yang baik dan tidak melanggar syariat untuk kita terapkan di tempat kita
demi kemajuan ummat islam juga.

satu lagi, hak paten ini juga merupakan salah satu penghargaan yang resmi
atas hasil kerja keras seseorang dan merupakan stimulus untuk bisa
memajukan teknologi yang digunakan ummat manusia juga, logikanya begini,
jika seorang penemu menemukan sesuatu dan dia mendapatkan royalti, maka itu
akan memacu dia untuk menemukan hal hal baru lagi dan dia bisa membiayai
penelitian selanjutnya, etc.

Setahu saya jika seseorang mematenkan sesuatu, maka royalti dari penggunaan
karyanya akan tetap dia terima sampai meninggal dan hanya sampai 50 tahun
setelah itu saja, yang nerima tentu ahli warisnya. Namun jika suatu
institusi atau perusahaan yang mematenkan saya kurang tahu.

Masalahnya adalah kenapa sebagian besar produk yang dipatenkan kebanyakan
dari barat? inilah yang jadi tantangan kita, bagaimana cara kita untuk bisa
menyaingi mereka..

Tulisan diatas merupakan pendapat dari probadi yang sangat kurang dalam
pengetahuan, jadi mohon untuk dikoreksi jika ada yang salah. karena saya
juga tidak mencantumkan dasar atau dalil2 yang bisa mendukung.
Terima kasih.

Wassalam.

asrofi





Kis Herry Wibowo <[EMAIL PROTECTED]>@yahoogroups.com on 09/09/2005
10:54:27

Sent by:    media-dakwah@yahoogroups.com


To:    media-dakwah@yahoogroups.com
cc:

Subject:    [media-dakwah] Fatwa MUI tentang HaKI

Assalamualaikum wr wb

Fatwa MUI tentang perlindungan HaKI

Secara pribadi saya sangat tidak setuju dengan sistem
HaKI.
Karena dengan adanya HaKI orang cenderung berpikir
komersial ( liberalism ) dan bukan untuk kemaslahatan
umat. Saya melihat, justru HaKI ini adalah produk
dunia barat ( baca : Liberalism. yang diharamkan oleh
MUI ). Bagaimana jadinya kalau penemu lampu pijar
pertama menggunakan HaKI untuk penemuannya, Dunia akan
gelap! karena setiap yang mau membuat lampu pijar
harus membayar dulu ke si penemu tersebut.
bagaimana jadinya kalau setiap penemu meminta "
bayaran" apa yg telah di temukannya??? Dunia tidak
akan seramai dan semaju ini, karena yang akan
menikmati hasil temuan mereka hanya orang 2 yang
berduit saja. Apakah ini sesuai dengan Islam yang
Rahmatan Lil Alamin?

Mohon tanggapan dari rekan rekan yang ada di millis
ini. Nuwun

wassalamualaikum wr wb






______________________________________________________
Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.
http://store.yahoo.com/redcross-donate3/



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links















------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke