Kalau dikantor saya walau tidak tertulis perusahaan memberikan akses bebas
telepon selama itu untuk telepon lokal. Tapi jika Interlokal atau ke HP
akan kena Personal Account (PA), lalu di kantor juga memberikan fasilitas
mushollah, kantor buat tempat pengajian seminggu sekali, bahkan di Kantor
Pusat didirikan Mushollah yang di urus takmir lulusan S2 Jurusan Timur
Tengah, pun dibayar oleh kantor melalui lembaga pengajian kantor yaitu PIQ
IKPT.
Bahkan untuk sosial, dan penanganan bantuan anak asuh pun dibantu oleh
kantor via PAA (Program Anak Asuh-PIQ IKPT).
Memfasilitasi Kantin untuk jualan, Bazaar Ramadhan, Kultum, Kajian rutin,
Mempoto copy lembaran kajian Islam untuk pengajian, PROGRAM memberikan
bantuan Meng-HAJI-kan Karyawan dll.
Maka memang alhamdulillah kalau di kantor sini kegaiatan Islam
diperbolehkan.

Entah kalau diperusahaan lain mungkin dibatasi atau bahkan dilarang, karena
Manajemen masing2 beda.



                                                                                
                
                    "Iwal"                                                      
                
                    <[EMAIL PROTECTED]        To:     "media dakwah"            
                
                    .com>                     <media-dakwah@yahoogroups.com>    
                
                    Sent by:                  cc:                               
                
                    [EMAIL PROTECTED]        Subject:     [BULK] - 
[media-dakwah] Bingung      
                    groups.com                menggunakan fasilitas kantor      
                
                                                                                
                
                                                                                
                
                    10/27/2005 02:38                                            
                
                    PM                                                          
                
                    Please respond to                                           
                
                    iwal                                                        
                
                                                                                
                
                                                                                
                



Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Langsung saja,
Bagaimana hukumnya menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi?
Mohon pencerahannya..
Soalnya selama ini saya sering tidak tenang dengan fasilitas tersebut.
Line telepon jarang saya gunakan untuk keperluan pribadi kecuali kondisi
darurat.
Contohnya lagi printer, kadang digunakan untuk ngeprint yang bukan urusan
kantor alias urusan pribadi.
Bukankah itu sama saja dengan korupsi kecil?
Tolong dijelaskan biar kami bisa tenang bekerja.

Wassalamu 'alaikum,
++iw++


[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links












------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke