FIQIH WUDHU BAB WUDHU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman




Pertanyaan.
Apakah wudhu itu ? Apa dalil yang menunjukkan wajibnya wudhu ? Dan apa (serta 
berapa macam) yang mewajibkan wudhu ?

Jawaban
Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara 
yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan 
kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja 
yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (hadats besar) 
yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (hadats kecil) yaitu semua yang 
mewajibkan wudhu]. Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah Subhanahu wa 
Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan 
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah 
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki" [Al-Maidah : 6]

Pertanyaan.
Apa dalil yang mewajibkan membaca basmalah dalam berwudhu dan gugur kewajiban 
tersebut kalau lupa atau tidak tahu ?

Jawaban
Dalil yang mewajibkan membaca basmalah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu 
Hurairah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

"Artinya : Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu 
orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya" [1]

Adapun dalil gugurnya kewajiban mengucapkan basmalah kalau lupa atau tidak tahu 
adalah hadits.

"Artinya : Dimaafkan untuk umatku, kesalahan dan kelupaan".

Tempatnya adalah di lisan dengan mengucapkan bisamillah.

Pertanyaan.
Apa sajakah syarat-syarat wudhu itu ?

Jawaban
Syarat-syarat (sahnya) wudhu adalah sebagai berikut.

1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz, 4. Niat, 5.Istishhab hukum niat, 6. Tidak 
adanya yang mewajibkan wudhu, 7. Istinja dan Istijmar sebelumnya (bila setelah 
buang hajat), 8. Air yang thahur (suci lagi mensucikan), 9. Air yang mubah 
(bukan hasil curian misalnya), 10. Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air 
meresap dalam pori-pori.

Pertanyaan.
Ada berapakah fardhu (rukun) wudhu itu ? Dan apa saja ?

Jawaban
Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu : 1. Membasuh muka (termasuk berkumur 
dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan), 2. Membasuh 
kedua tangan sampai kedua siku, 3. Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk 
mngusap kedua daun telinga), 4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, 5. 
Tertib (berurutan). 6. Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang 
lain).


[Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi 
Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H 
-2003M]



FIQIH WUDHU BAB WUDHU


Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman




Pertanyaan.
Sampai dimana batasan wajah (muka) itu ? Bagaimana hukum membasuh rambut/bulu 
yang tumbuh di (daerah) muka ketika berwudhu ?

Jawaban.
Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala 
yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (janggut) 
memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. 
Wajib membasuh semua bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau 
bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik 
rambut jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena anda lihat sendiri, kalau 
rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan disunnahkan 
menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan 
bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, 
maka wajib membasuhnya.

Pertanyaan.
Apa yang dimaksud dengan tertib (urut) ? Apa dalil yang mewajibkannya dari 
Al-Qur'an dan As-Sunnah ?

Jawaban
Yang dimaksud dengan tertib (urut) adalah sebagaimana yang tertera dalam ayat 
yang mulia. Yaitu membasuh wajah, kemudian kedua tangan (sampai siku), kemudian 
mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki.

Adapun dalilnya adalah sebagaimana tersebut dalam ayat di atas (Al-Maidah : 6]. 
Di dalam ayat tersebut telah dimasukkan kata mengusap diantara dua kata 
membasuh. Orang Arab tidak melakukan hal ini melainkan untuk suatu faedah 
tertentu yang tidak lain adalah tertib (urut).

Kedua, Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Mulailah dengan apa yang Allah telah memulai dengannya" [2]

Ketiga, hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Abasah. Dia berkata, "Wahai 
Rasulullah beritahukan kepadaku tentang wudhu ?" Rasulullah berkata.

"Artinya : Tidaklah salah seorang dari kalian mendekati air wudhunya, kemudian 
berkumur-kumur, memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya kembali, 
melainkan gugurlah dosa-dosa di (rongga) mulut dan rongga hidungnya bersama air 
wudhunya, kemudian (tidaklah) ia membasuh mukanya sebagaimana yang Allah 
perintahkan, melainkan gugurlah dosa-dosa wajahnya melalui ujung-ujung 
janggutnya bersama tetesan air wudhu, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua 
tangannya sampai ke siku, melainkan gugurlah dosa-dosa tangannya bersama air 
wudhu melallui jari-jari tangannya, kemudian (tidaklah) ia mengusap kepalanya, 
melainkan gugur dosa-dosa kepalanya bersama air melalui ujung-ujung rambutnya, 
kemudian (tidaklah) ia memabasuh kedua kakinya bersama air melalui ujung-ujung 
jari kakinya" [Hadits Riwayat Muslim No. 832]

Dan di dalam riwayat Abdullah bin Shanaji terdapat apa yang menunjukkan akan 
hal itu. Wallahu 'Alam.


[Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi 
Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H 
-2003M]





FIQIH WUDHU BAB NIAT


Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman





Pertanyaan.
Niat apakah yang dimaksudkan dalam berwudhu dan mandi (wajib) ? Apa hukum 
perbuatan yang dilakukan tanpa niat dan apa dalilnya ?

Jawaban.
Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk 
menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang 
diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat 
tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada 
Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan 
lurus" [Al-Bayyinah : 5]

Dan hadits dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu, bawha Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat ; dan 
sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang 
diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan RasulNya, maka 
hijrahnya itu kearah (keridhaan) Allah dan RasulNya. Barangsiapa hijrahnya 
karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang 
wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kearah yang ditujunya" [1]

Pertanyaan.
Apa makna istishhab hukum niat dan istishhab dzikir niat ? Apa hukum 
masing-masingnya ? Dan kapan diwajibkan dan dianjurkan menghadirkan niat bagi 
orang yang ingin bersuci ?

Jawaban
Istishhab hukum niat maksudnya tidak memutuskan niat tersebut sampai selesai 
bersuci, dan ini hukumnya wajib. Adapun istishhab dzikir (pengingatan)nya 
maksudnya adalah niat tersebut selalu berada dalam benaknya di semua ibadah, 
dan hukumnya mustahab (dianjurkan). Niat ini wajib dihadirkan di awal 
kewajiban-kewajiban bersuci, yaitu ketika mengucapkan basmalah, demikian pula 
dianjurkan menghadirkannya di awal sunnah-sunnah bersuci jika terdapat sunnah 
bersuci.


[Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi 
Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H 
-2003M]
_________
Foote Note
[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya (hadits no. 
1,54, 2529, 3898, 5070, 6689, 6953 dengan lafal yang berbeda-beda) dan muslim 
dalam kitab shahihnya hadits no. 1907. Dan lafal hadits yang tersebut diatas 
dicantumkan oleh An-Nawawi dalam kitab Riyadush Shalihin dan kitab Arba'in dan 
Ibnu Rajab dalam kitab Jami' Ulum wal Hikam.




Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1450&bagian=0





[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke