FIQIH WUDHU BAB WUDHU
Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman Pertanyaan. Apakah wudhu itu ? Apa dalil yang menunjukkan wajibnya wudhu ? Dan apa (serta berapa macam) yang mewajibkan wudhu ? Jawaban Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (hadats besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (hadats kecil) yaitu semua yang mewajibkan wudhu]. Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki" [Al-Maidah : 6] Pertanyaan. Apa dalil yang mewajibkan membaca basmalah dalam berwudhu dan gugur kewajiban tersebut kalau lupa atau tidak tahu ? Jawaban Dalil yang mewajibkan membaca basmalah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Artinya : Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya" [1] Adapun dalil gugurnya kewajiban mengucapkan basmalah kalau lupa atau tidak tahu adalah hadits. "Artinya : Dimaafkan untuk umatku, kesalahan dan kelupaan". Tempatnya adalah di lisan dengan mengucapkan bisamillah. Pertanyaan. Apa sajakah syarat-syarat wudhu itu ? Jawaban Syarat-syarat (sahnya) wudhu adalah sebagai berikut. 1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz, 4. Niat, 5.Istishhab hukum niat, 6. Tidak adanya yang mewajibkan wudhu, 7. Istinja dan Istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat), 8. Air yang thahur (suci lagi mensucikan), 9. Air yang mubah (bukan hasil curian misalnya), 10. Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori. Pertanyaan. Ada berapakah fardhu (rukun) wudhu itu ? Dan apa saja ? Jawaban Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu : 1. Membasuh muka (termasuk berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan), 2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku, 3. Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mngusap kedua daun telinga), 4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, 5. Tertib (berurutan). 6. Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain). [Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M] FIQIH WUDHU BAB WUDHU Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman Pertanyaan. Sampai dimana batasan wajah (muka) itu ? Bagaimana hukum membasuh rambut/bulu yang tumbuh di (daerah) muka ketika berwudhu ? Jawaban. Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (janggut) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena anda lihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan disunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya. Pertanyaan. Apa yang dimaksud dengan tertib (urut) ? Apa dalil yang mewajibkannya dari Al-Qur'an dan As-Sunnah ? Jawaban Yang dimaksud dengan tertib (urut) adalah sebagaimana yang tertera dalam ayat yang mulia. Yaitu membasuh wajah, kemudian kedua tangan (sampai siku), kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki. Adapun dalilnya adalah sebagaimana tersebut dalam ayat di atas (Al-Maidah : 6]. Di dalam ayat tersebut telah dimasukkan kata mengusap diantara dua kata membasuh. Orang Arab tidak melakukan hal ini melainkan untuk suatu faedah tertentu yang tidak lain adalah tertib (urut). Kedua, Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam "Artinya : Mulailah dengan apa yang Allah telah memulai dengannya" [2] Ketiga, hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Abasah. Dia berkata, "Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku tentang wudhu ?" Rasulullah berkata. "Artinya : Tidaklah salah seorang dari kalian mendekati air wudhunya, kemudian berkumur-kumur, memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya kembali, melainkan gugurlah dosa-dosa di (rongga) mulut dan rongga hidungnya bersama air wudhunya, kemudian (tidaklah) ia membasuh mukanya sebagaimana yang Allah perintahkan, melainkan gugurlah dosa-dosa wajahnya melalui ujung-ujung janggutnya bersama tetesan air wudhu, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua tangannya sampai ke siku, melainkan gugurlah dosa-dosa tangannya bersama air wudhu melallui jari-jari tangannya, kemudian (tidaklah) ia mengusap kepalanya, melainkan gugur dosa-dosa kepalanya bersama air melalui ujung-ujung rambutnya, kemudian (tidaklah) ia memabasuh kedua kakinya bersama air melalui ujung-ujung jari kakinya" [Hadits Riwayat Muslim No. 832] Dan di dalam riwayat Abdullah bin Shanaji terdapat apa yang menunjukkan akan hal itu. Wallahu 'Alam. [Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M] FIQIH WUDHU BAB NIAT Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman Pertanyaan. Niat apakah yang dimaksudkan dalam berwudhu dan mandi (wajib) ? Apa hukum perbuatan yang dilakukan tanpa niat dan apa dalilnya ? Jawaban. Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus" [Al-Bayyinah : 5] Dan hadits dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu, bawha Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat ; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itu kearah (keridhaan) Allah dan RasulNya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kearah yang ditujunya" [1] Pertanyaan. Apa makna istishhab hukum niat dan istishhab dzikir niat ? Apa hukum masing-masingnya ? Dan kapan diwajibkan dan dianjurkan menghadirkan niat bagi orang yang ingin bersuci ? Jawaban Istishhab hukum niat maksudnya tidak memutuskan niat tersebut sampai selesai bersuci, dan ini hukumnya wajib. Adapun istishhab dzikir (pengingatan)nya maksudnya adalah niat tersebut selalu berada dalam benaknya di semua ibadah, dan hukumnya mustahab (dianjurkan). Niat ini wajib dihadirkan di awal kewajiban-kewajiban bersuci, yaitu ketika mengucapkan basmalah, demikian pula dianjurkan menghadirkannya di awal sunnah-sunnah bersuci jika terdapat sunnah bersuci. [Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M] _________ Foote Note [1] Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya (hadits no. 1,54, 2529, 3898, 5070, 6689, 6953 dengan lafal yang berbeda-beda) dan muslim dalam kitab shahihnya hadits no. 1907. Dan lafal hadits yang tersebut diatas dicantumkan oleh An-Nawawi dalam kitab Riyadush Shalihin dan kitab Arba'in dan Ibnu Rajab dalam kitab Jami' Ulum wal Hikam. Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1450&bagian=0 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/