Asaalamu'alaikum wr wb FYI Wassalam ----- Forwarded by Mustofa/Notes on 01/20/2006 03:12 PM ----- Ustadz Syarifudin (Document link: Mustofa)
Wa 'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh Al-hamdulillah wassholatu wassalam ala Rasulillah Zakat adalah kewajiban yang dikeluarkan oleh seorang hamba dari sebagian hartanya yang telah mencapai nishab, dibagikan atau disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima yaitu yang masuk dalam katagori 8 asnaf (golongan penerima zakat); seperti Fuqoro, masakin (orang-orang miskin), Amilin, muallaf, Ghorimiin (orang yang terlilit hutang), Orang yang berjihad dijalan Allah, ibnu sabil (dalam perjalanan) dan budak.. Dalam Surat At-Taubat Ayat: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(superscript: [647]). [647]. Yang berhak menerima zakat ialah: 1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Allah hanya menyebutkan sifatnya dari mereka-mereka yang berhak menerima zakat sementara apakah orang itu dari keluarga atau bukan tidak disebutkan, artinya dalam bentuk umum. karena itu jika orang tua atau saudara masuk dalam katagori 8 asnaf itu maka berhak menerima zakat. begitupun dengan bibi sendiri, yang dia seorang janda dan punya tanggungan yang banyak maka juga berhak menerima zakat... wallahua'lam bisshowab.. Wasalamu'alaikum warahamtullah wabarakatuh Mustofa/Notes 20/01/2006 10:52 To Ustadz Syarifudin/[EMAIL PROTECTED] cc Subject zakat assalamualaikum wr.wbr. Afwan Ustadz, merepotin lagi. wasalamualaikum wr wbr. ---============ assalamualaikum wr.wbr. Saya ingin bertanya kepada ikhwan sekalian, mengenai penyaluran zakat. bolehkah menyalurkan zakat untuk orang tua sendiri?, kedua orang tua saya adalah pensiunan pegawai negeri yang menerima uang pensiun tiap bulan, berhubung sudah hampir setahun ini merawat nenek saya yang sedang sakit maka penghasilan dalam sebulan habis untuk merawat nenek, dan biaya hidup sehari-hari?. Pertanyaan saya yang kedua apabila tidak dapat bolehkah menyalurkan zakat tersebut kepada bibi sendiri, mengingat beliau adalah seorang janda dengan anak-anak yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan beliau sekarang membantu merawat nenek yang sedang sakit. terimakasih atas jawabannya. wasalamualaikum wr wbr. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/