Asaalamu'alaikum wr wb
FYI
Wassalam
----- Forwarded by Mustofa/Notes on 01/20/2006 03:12 PM -----
                                                                                
           
                    Ustadz                                                      
           
                    Syarifudin           (Document link: Mustofa)               
           
                                                                                
           
                                                                                
           
                                                                                
           
                                                                                
           



Wa 'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Al-hamdulillah wassholatu wassalam ala Rasulillah

Zakat adalah kewajiban yang dikeluarkan oleh seorang hamba dari sebagian
hartanya yang telah mencapai nishab, dibagikan atau disalurkan kepada
orang-orang yang berhak menerima yaitu yang masuk dalam katagori 8 asnaf
(golongan penerima zakat); seperti Fuqoro, masakin (orang-orang miskin),
Amilin, muallaf, Ghorimiin (orang yang terlilit hutang), Orang yang
berjihad dijalan Allah, ibnu sabil (dalam perjalanan) dan budak..
Dalam Surat At-Taubat Ayat:
                                                                            
 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,        
 orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk    
 hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk     
 jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu  
 ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha       
 Bijaksana(superscript: [647]).                                             
                                                                            
                                                                            
 [647]. Yang berhak menerima zakat ialah:                                   
 1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta   
 dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.                                  
 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan   
 kekurangan.                                                                
 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan          
 membagikan zakat.                                                          
 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru   
 masuk Islam yang imannya masih lemah.                                      
 5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan  
 oleh orang-orang kafir.                                                    
 6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang     
 bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang   
 untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat,  
 walaupun ia mampu membayarnya.                                             
 7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam   
 dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa          
 fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti        
 mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.                             
 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami         
 kesengsaraan dalam perjalanannya.                                          
                                                                            


 Allah hanya menyebutkan sifatnya dari mereka-mereka yang berhak menerima
zakat sementara apakah orang itu dari keluarga atau bukan tidak disebutkan,
artinya dalam bentuk umum. karena itu jika orang tua atau saudara masuk
dalam katagori 8 asnaf itu maka berhak menerima zakat.
begitupun dengan bibi sendiri, yang dia seorang janda dan punya tanggungan
yang banyak maka juga berhak menerima zakat...

wallahua'lam bisshowab..
Wasalamu'alaikum warahamtullah wabarakatuh


                                                                           
           Mustofa/Notes                                                   
                                                                           
           20/01/2006 10:52                                             To 
                                                                           
                                      Ustadz Syarifudin/[EMAIL PROTECTED]       
 
                                                                        cc 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                   Subject 
                                       zakat                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           



assalamualaikum wr.wbr.

Afwan Ustadz, merepotin lagi.

wasalamualaikum wr wbr.
---============
assalamualaikum wr.wbr.

Saya ingin bertanya kepada ikhwan sekalian, mengenai penyaluran zakat.
bolehkah menyalurkan zakat untuk orang tua sendiri?, kedua orang tua saya
adalah pensiunan pegawai negeri yang menerima uang pensiun tiap bulan,
berhubung sudah hampir setahun ini merawat nenek saya yang sedang sakit
maka penghasilan dalam sebulan habis untuk merawat nenek, dan biaya hidup
sehari-hari?.
Pertanyaan saya yang kedua apabila tidak dapat bolehkah menyalurkan zakat
tersebut kepada bibi sendiri, mengingat beliau adalah seorang janda dengan
anak-anak yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan beliau sekarang membantu
merawat nenek  yang sedang sakit. terimakasih atas jawabannya.

wasalamualaikum wr wbr.








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke