From: suhana hana [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, January 20, 2006 12:51 CKR Subject: RE: [media-dakwah] Re: Masuk Islam karena menikah
Wa'alaikum salam wr.wb iya..boleh:) insya Allah bila aku bisa kasih sharring akan aku jawab:) kita coba bahas satu2 ya..:) ==Kalo seorang wanita mau menikah padahal dia terikat sebuah perkwinan dg orang lain bisa atau ga ? ## nda bisa. Dalilnya " dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yg bersuami, kecuali budak2 yg kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu.... (An Nisa : 24) ===Pada saat ini mereka berpisah dan belum pernah berhubungan selayaknya suami istri dan hidup sendiri2. Mereka menikah + 1,5 th, istrinya pergi bekerja dan dibolehkan sama suaminya. Tapi selama itu idak ada komunikasi bai surat ataupun telp, jadi mereka mengurus kehidupan masing2.Pernikahan ini tidak dikehendaki oleh pihak istri dan terlaksana karena paksaan dr orang tua. ## kalau menurutku kesalahan ini memang dari awal pertama kali pernikahan yg dipaksakan oleh orang tua kepada anaknya dan anak tidak mau berterus terang tentang keengganannya untuk menikah dengan orang yg tidak dicintainya "dari Ibnu Abbas. Ia berkata, "sesungguhnya seorang perawan telah mengadukan halnya kepada Rasulullah saw. bahwa ia telah dinikahkan oleh bapaknya dan dia tidak menyukainya, maka Nabi SAW memberi kesempatan kepada perawan itu untuk meneruskan atau membatalkan pernikahan itu" (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruqutni) “Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ?” Beliau menjawab : “Ia diam” [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim] bila melihat hadist2 tsb, dan dihubungkan dengan masalah yg terjadi dengan teman mba ningsih, sesungguhnya dia telah menyetujui pernikahan itu, hingga terjadinya pernikahan, terlepas dari perasaan hati yg sebenarnya menolak. dan pada saat dia menyetujui pernikahan itu, harus selayaknya bersikap sebagai seorang istri yg taat. dan aku pikir..dari pihak suamipun terjadi kesalahan, karena tidak bisa bertindak layaknya seorang suami yg bertanggung jawab kepada istrinya. dan dia punya kewajiban untuk menjaga dan tidak membiarkan begitu saja sang istri jauh dari dirinya, tanpa kabar apapun:) hmm.. "Kaum laki2 itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki2) atas sebagian yg lain (wanita).." (An-Nisa 34) "Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah" (Riwayat Muslim) jadi..karena istri merasa tidak mencintai suami dan menikah karena paksaan, maka timbulah perasaan mengacuhkan dan berbuat seenak2nya, sedangkan suami yg merasa tidak enak, akhirnyapun membiarkan begitu saja sang istri menentukan jalannya sendiri. dan akhirnya timbullah malapetaka ini. "Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah" (An-Nisa : 30) Harusnya istri walaupun ia menikah tanpa persetujuan hatinya, tapi dia membiarkan pernikahan itu terjadi, maka sesungguhnya dia sudah menyetujuinya dan layaknya berbuat sebagai istri yg baik dan benar dan begitupun suami yg sudah memegang amanat, harusnya tidak begitu saja membiarkan sang istri berjalan sendiri menentukan hidupnya.### ===1.Apakah bisa pernikahan ini dilaksanakan ? dan bagaimana hukumnya ? soalnya saat ini statusnya masih menjaid istri orang lain.======== ##selama wanita itu masih menjadi istrinya orang, maka pernikahan tidak bisa dilangsungkan dan haram menikahi wanita yg mempunyai suami. "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yg bersuami, kecuali budak2 yg kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu.... (An Nisa : 24)## ====2.Kalo orang tua pihak wanita tidak mau menjadi wali dalam pernikannya, siapakan yang boleh menjadi walinya ? 3.Kalo dia meminta orang lain menjadi wali tanpa memberi tahu status pernikannya bagaimana ? apakah walinya itu ikut berdosa ? ==== ## "Barang siapa diantara perempuan yg menikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahannya batal. " (Riwayat 4 orang ahli hadis, kecuali Nasai) "Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yg adil." (Riwayat Ahmad) "Janganlah perempuan menikahkan perempuan yg lain, dan jangan pula perempuan menikahkan dirinya sendiri." (Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutuni) dan apabila wanita sudah meminta izin pada walinya untuk dinikahkan dengan seorang laki2 yg beriman dan wali enggan untuk menikahkannya, tanpa alasan yg jelas maka hakim berhak menikahkannya setelah ternyata keduanya seiman. dan tetap meminta sang wali untuk mencabut keberatannya itu. Tapi..untuk kasus teman anda ini, jelas2 tidak boleh!! karena statusnya adalah istri orang, dan hakimpun diharamkan menikahkan wanita2 yg sudah bersuami. mereka boleh menipu semua orang dengan menutupi statusnya saat ini, tapi ingat..Allah selalu mengawasi hamba2Nya. dan yakinlah..segala malapetaka yg akan terjadi karena melanggar hukum2 Allah, itu akan berlaku di dunia dan di akhirat, entah cepat or lambat.### ===4.Saya mohon saran, langkah apa yg sebaiknya ditempuh oleh wanita itu kalo tetep mau menikah dg lelaki yg dikenalnya itu ? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak== ## silahkan menikah, asal setelah terjadi perceraian dengan suami yg pertama, dan itupun melalu proses masa iddah, tapi apabila suami tetap tidak mau menceraikan dan istri tetap ngotot menikah dengan status spt saat ini, maka nasehatilah..sesungguhnya dia sedang bermain2 dengan hukum Allah:) dan ingatlah suatu saat hukum Allah itu akan berlaku, cepat atau lambat dan segala malapetaka yg datang, adalah kesalahan dari diri sendiri yg sudah berbuat dzolim. "Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang2 yg mengerjakan kejahatan (yang) hingga abapila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak pula diterima taubat orang2 yg mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang2 itu telah Kami sediakan siksa yg pedih" untuk anda..kewajibannya adalah cukup memberitahukan hukum2 Allah, dan urusan dia yg sudah anda beritahukan masih tetap dengan jalannya, dan itu sama sekali bukan urusan anda. tapi anda sudah terlepas dari tanggung jawab karena sudah memberitahukan, janganlah sedih dan susah karena perbuatan orang2 yg melampaui batas.:) mohon maaf bila tidak berkenan, yg baik datang dari Allah, yg salah datangnya dari hamba yg dhoif ini.:) salam:) hana ==================================================================== Assalamu'alaikum wr wb Maaf sebelumnya....saya mau menanyakan ttg pernikahan juga. Tapi bukan menyambung yg Pak Adnan bicarakan. Boleh kan ? dan mohon jawabannya lewat japri saja, kalo berkenan menjawab. Saya sering membaca email dr anda....dan saya mohon sharingnya. Sebenarnya ini bukan kasus saya tapi saya prihatin dengan kondisinya yang sudah sedemikian jauh. Kalo seorang wanita mau menikah padahal dia terikat sebuah perkwinan dg orang lain bisa atau ga ? Pada saat ini mereka berpisah dan belum pernah berhubungan selayaknya suami istri dan hidup sendiri2. Mereka menikah + 1,5 th, istrinya pergi bekerja dan dibolehkan sama suaminya. Tapi selama itu idak ada komunikasi bai surat ataupun telp, jadi mereka mengurus kehidupan masing2.Pernikahan ini tidak dikehendaki oleh pihak istri dan terlaksana karena paksaan dr orang tua. Dalam lingkungan kerjanya dia berkenalan dg lelaki lain dan mereka berniat untuk menikah.Jadi dia mengkhianati pernikahannya dan itu sudah berlangsung lama, sudah sering dinasehatin tapi malah akhir2 ini hubungannya semakin jauh. 1.Apakah bisa pernikahan ini dilaksanakan ? dan bagaimana hukumnya ? soalnya saat ini statusnya masih menjaid istri orang lain. 2.Kalo orang tua pihak wanita tidak mau menjadi wali dalam pernikannya, siapakan yang boleh menjadi walinya ? 3.Kalo dia meminta orang lain menjadi wali tanpa memberi tahu status pernikannya bagaimana ? apakah walinya itu ikut berdosa ? 4.Saya mohon saran, langkah apa yg sebaiknya ditempuh oleh wanita itu kalo tetep mau menikah dg lelaki yg dikenalnya itu ? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak Wassalam -----Original Message----- From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:media- [EMAIL PROTECTED] On Behalf Of suhana032003 Sent: Friday, January 20, 2006 8:20 CKR To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: [media-dakwah] Re: Masuk Islam karena menikah > Wa'alaikum salam wr.wb bila pak Adnan menanyakan ttg kesyahannya, tentu pernikahannya syah:) "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surgadan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran". [Al-Baqarah : 221] hanya saja, bila masuk islam hanya untuk menikah, rasanya riskan sekali menjalankan kehidupan rumah tangga yg diniatkan untuk seumur hidup hanya sekali:)hmm..rasanya bila niat masuk islam hanya untuk menikah, suatu saat nanti syarat itu akan dijadikan sebagai senjata untuk memukul balik diri kita yg memintanya masuk islam dan baru melangsungkan pernikahan. "Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah : 120] Pak Adnan..menjalani kehidupan rumah tangga, tidak sama spt kita menjalani masa perkenalan..yg mana dalam masa perkenalan itu semua terlihat baik:) tapi..setelah hidup bersama, semua keburukan2 pasangan akan terbuka, dan mungkin kita akan terkaget2 melihat semua "perubahan" yg tidak kita temukan pada waktu masa pendekatan:) dalam rumah tangga, kita harus menyatukan pikiran dari 2 kepala yg berbeda, menyatukan keinginan dari 2 keinginan yg berbeda, menyatukan 2 latar belakang yg berbeda, menyatukan 2 tujuan menjadi 1 tujuan, dan menyatukan semua yg mungkin berbeda. dalam proses penyatuan ini, akan banyak sekali benturan2 yg kita temukan, hingga keduanya harus sama2 saling mengerti dan menghargai. tapi..benturan akan menimbulkan kehancuran, bila keduanya tidak mau mengerti dan menghargai keinginan yg lainnya. hmm..bila melihat banyaknya perbedaan yg harus disatukan, dan itu akan menimbulkan benturan2, apakah masih sanggup menerima perbedaan dari latar belakang akidah yg berbeda??? menikah dengan orang yg terlahir dari keluarga muslim, bukan berarti sudah menyatukan pemahaman dan latar belakang akidah yg sama:) karena akan terbentur lagi dari akidah yg sama, tapi beda pemahaman:) apatah lagi..bila sudah mempunyai latar belakang akidah yg berbeda dan tentunya pemahaman yg berbeda pula:) kalau menurutku..benarlah hadist nabi yg mengatakan, untuk memilih calon suami or istri. "Nikahilah para wanita/laki2 karena 4 perkara yaitu kecantikannya/ketampanannya,karena hartanya, karena turunannya dan karena agamanya. tapi..akan lebih baik memilih pasangan karena agamanya (kesolehannya, ketaatannya, ketaqwaannya), karena budak hitam legam yg beriman itu lebih baik, dari pada wanita kafir dan musyrik" jadi..coba dipikirkan lagi ya..?:)dan murnikan niat, kalau menikah itu bukan karena dia kekasih hati kita, tapi niatkan karena ingin ibadah kepada Allah, agar jalannya dipermudah semua dan mempunyai nilai ibadah:)dan jangan takutlah..masih banyak wanita2 yg beriman dan bertaqwa, mungkin lingkungan pergaulan kita yg mulai dirubah, agar mendapatkan itu semua-:)percayalah..cinta kepada manusia itu bisa hilang, bila sudah menemukan banyak kekecewaan:) salam:) hana > > ----- Original Message ----- > > From: "Muhammad Adnan" > > To: > > Sent: Thursday, January 19, 2006 2:24 PM > > Subject: [media-dakwah] Masuk Islam karena menikah > > > > > > > Assalamu alaikum wr. wb, > > > > > > Pak Ustadz dan kawan2 semua mohon sharingnya, apa > > > hukumnya orang yang masuk muslim karena menikah > > dengan > > > orang muslim? Sah kah pernikahannya? > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/