From: suhana hana [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, January 20, 2006 12:51 CKR
Subject: RE: [media-dakwah] Re: Masuk Islam karena menikah
 

Wa'alaikum salam wr.wb
 
iya..boleh:) insya Allah bila aku bisa kasih sharring akan aku 
jawab:) kita coba bahas satu2 ya..:)
 
==Kalo seorang wanita mau menikah padahal dia terikat sebuah 
perkwinan dg orang lain bisa atau ga ? 
## nda bisa. Dalilnya " dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita 
yg bersuami, kecuali budak2 yg kamu miliki. (Allah telah menetapkan 
hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu.... (An Nisa : 24)
 
===Pada saat ini mereka berpisah dan belum pernah berhubungan 
selayaknya suami istri dan hidup sendiri2. Mereka menikah + 1,5 th, 
istrinya pergi bekerja dan dibolehkan sama suaminya. Tapi selama itu 
idak ada komunikasi bai surat ataupun telp, jadi mereka mengurus 
kehidupan masing2.Pernikahan ini tidak dikehendaki oleh pihak istri 
dan terlaksana karena paksaan dr orang tua.
 
## kalau menurutku kesalahan ini memang dari awal pertama kali 
pernikahan yg dipaksakan oleh orang tua kepada anaknya dan anak tidak 
mau berterus terang tentang keengganannya untuk menikah dengan orang 
yg tidak dicintainya
 
"dari Ibnu Abbas. Ia berkata, "sesungguhnya seorang perawan telah 
mengadukan halnya kepada Rasulullah saw. bahwa ia telah dinikahkan 
oleh bapaknya dan dia tidak menyukainya, maka Nabi SAW memberi 
kesempatan kepada perawan itu untuk meneruskan atau membatalkan 
pernikahan itu" (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruqutni)
 
“Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai 
pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai 
izin darinya”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana 
izinnya ?” Beliau menjawab : “Ia diam” [Riwayat Al-Bukhari 
dan Muslim]
 
bila melihat hadist2 tsb, dan dihubungkan dengan masalah yg terjadi 
dengan teman mba ningsih, sesungguhnya dia telah menyetujui 
pernikahan itu, hingga terjadinya pernikahan, terlepas dari perasaan 
hati yg sebenarnya menolak. dan pada saat dia menyetujui pernikahan 
itu, harus selayaknya bersikap sebagai seorang istri yg taat. 
 
dan aku pikir..dari pihak suamipun terjadi kesalahan, karena tidak 
bisa bertindak layaknya seorang suami yg bertanggung jawab kepada 
istrinya. dan dia punya kewajiban untuk menjaga dan tidak membiarkan 
begitu saja sang istri jauh dari dirinya, tanpa kabar apapun:) hmm..
 
"Kaum laki2 itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah 
telah melebihkan sebagian mereka (laki2) atas sebagian yg lain 
(wanita).." (An-Nisa 34)


"Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesungguhnya kamu 
ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan 
mereka dengan kalimat Allah" (Riwayat Muslim)
 
jadi..karena istri merasa tidak mencintai suami dan menikah karena 
paksaan, maka timbulah perasaan mengacuhkan dan berbuat seenak2nya, 
sedangkan suami yg merasa tidak enak, akhirnyapun membiarkan begitu 
saja sang istri menentukan jalannya sendiri. dan akhirnya timbullah 
malapetaka ini. 
 
"Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, 
maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu 
adalah mudah bagi Allah" (An-Nisa : 30)
 
Harusnya istri walaupun ia menikah tanpa persetujuan hatinya, tapi 
dia membiarkan pernikahan itu terjadi, maka sesungguhnya dia sudah 
menyetujuinya dan layaknya berbuat sebagai istri yg baik dan benar 
dan begitupun suami yg sudah memegang amanat, harusnya tidak begitu 
saja membiarkan sang istri berjalan sendiri menentukan hidupnya.###
 
===1.Apakah bisa pernikahan ini dilaksanakan ? dan bagaimana 
hukumnya ? soalnya saat ini statusnya masih menjaid istri orang 
lain.========
 
##selama wanita itu masih menjadi istrinya orang, maka pernikahan 
tidak bisa dilangsungkan dan haram menikahi wanita yg mempunyai 
suami. 
 
"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yg bersuami, kecuali 
budak2 yg kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai 
ketetapanNya atas kamu.... (An Nisa : 24)##

====2.Kalo orang tua pihak wanita tidak mau menjadi wali dalam 
pernikannya, siapakan yang boleh menjadi walinya ?
3.Kalo dia meminta orang lain menjadi wali tanpa memberi tahu status 
pernikannya bagaimana ? apakah walinya itu ikut berdosa ?
====
 
## "Barang siapa diantara perempuan yg menikah tidak dengan izin 
walinya, maka pernikahannya batal. " (Riwayat 4 orang ahli hadis, 
kecuali Nasai)
 
"Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yg adil." (Riwayat 
Ahmad)
 
"Janganlah perempuan menikahkan perempuan yg lain, dan jangan pula 
perempuan menikahkan dirinya sendiri." (Riwayat Ibnu Majah dan 
Daruqutuni)
 
dan apabila wanita sudah meminta izin pada walinya untuk dinikahkan 
dengan seorang laki2 yg beriman dan wali enggan untuk menikahkannya, 
tanpa alasan yg jelas maka hakim berhak menikahkannya setelah 
ternyata keduanya seiman. dan tetap meminta sang wali untuk mencabut 
keberatannya itu. Tapi..untuk kasus teman anda ini, jelas2 tidak 
boleh!! karena statusnya adalah istri orang, dan hakimpun diharamkan 
menikahkan wanita2 yg sudah bersuami. mereka boleh menipu semua orang 
dengan menutupi statusnya saat ini, tapi ingat..Allah selalu 
mengawasi hamba2Nya. dan yakinlah..segala malapetaka yg akan terjadi 
karena melanggar hukum2 Allah, itu akan berlaku di dunia dan di 
akhirat, entah cepat or lambat.###
 
===4.Saya mohon saran, langkah apa yg sebaiknya ditempuh oleh wanita 
itu kalo tetep mau menikah dg lelaki yg dikenalnya itu ? Sebelumnya 
saya ucapkan terima kasih banyak==
 
## silahkan menikah, asal setelah terjadi perceraian dengan suami yg 
pertama, dan itupun melalu proses masa iddah, tapi apabila suami 
tetap tidak mau menceraikan dan istri tetap ngotot menikah dengan 
status spt saat ini, maka nasehatilah..sesungguhnya dia sedang 
bermain2 dengan hukum Allah:) dan ingatlah suatu saat hukum Allah itu 
akan berlaku, cepat atau lambat dan segala malapetaka yg datang, 
adalah kesalahan dari diri sendiri yg sudah berbuat dzolim.
 
"Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang2 yg mengerjakan 
kejahatan (yang) hingga abapila datang ajal kepada seseorang di 
antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya bertaubat 
sekarang". Dan tidak pula diterima taubat orang2 yg mati sedang 
mereka di dalam kekafiran. Bagi orang2 itu telah Kami sediakan siksa 
yg pedih"
 
untuk anda..kewajibannya adalah cukup memberitahukan hukum2 Allah, 
dan urusan dia yg sudah anda beritahukan masih tetap dengan jalannya, 
dan itu sama sekali bukan urusan anda. tapi anda sudah terlepas dari 
tanggung jawab karena sudah memberitahukan, janganlah sedih dan susah 
karena perbuatan orang2 yg melampaui batas.:)
 
mohon maaf bila tidak berkenan, yg baik datang dari Allah, yg salah 
datangnya dari hamba yg dhoif ini.:)
 
salam:)
hana


====================================================================
 

Assalamu'alaikum wr wb

Maaf sebelumnya....saya mau menanyakan ttg pernikahan juga. Tapi 
bukan menyambung yg Pak Adnan bicarakan. Boleh kan ? dan mohon 
jawabannya lewat japri saja, kalo berkenan menjawab.
Saya sering membaca email dr anda....dan saya mohon sharingnya. 
Sebenarnya ini bukan kasus saya tapi saya prihatin dengan kondisinya 
yang sudah sedemikian jauh.
Kalo seorang wanita mau menikah padahal dia terikat sebuah perkwinan 
dg orang lain bisa atau ga ? Pada saat ini mereka berpisah dan belum 
pernah berhubungan selayaknya suami istri dan hidup sendiri2. Mereka 
menikah + 1,5 th, istrinya pergi bekerja dan dibolehkan sama 
suaminya. Tapi selama itu idak ada komunikasi bai surat ataupun telp, 
jadi mereka mengurus kehidupan masing2.Pernikahan ini tidak 
dikehendaki oleh pihak istri dan terlaksana karena paksaan dr orang 
tua. Dalam lingkungan kerjanya dia berkenalan dg lelaki lain dan 
mereka berniat untuk menikah.Jadi dia mengkhianati pernikahannya dan 
itu sudah berlangsung lama, sudah sering dinasehatin tapi malah 
akhir2 ini hubungannya semakin jauh.
1.Apakah bisa pernikahan ini dilaksanakan ? dan bagaimana hukumnya ? 
soalnya saat ini statusnya masih menjaid istri orang lain.
2.Kalo orang tua pihak wanita tidak mau menjadi wali dalam 
pernikannya, siapakan yang boleh menjadi walinya ?
3.Kalo dia meminta orang lain menjadi wali tanpa memberi tahu status 
pernikannya bagaimana ? apakah walinya itu ikut berdosa ?
4.Saya mohon saran, langkah apa yg sebaiknya ditempuh oleh wanita itu 
kalo tetep mau menikah dg lelaki yg dikenalnya itu ?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak


Wassalam

-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:media-
[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of suhana032003
Sent: Friday, January 20, 2006 8:20 CKR
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] Re: Masuk Islam karena menikah

> Wa'alaikum salam wr.wb

bila pak Adnan menanyakan ttg kesyahannya, tentu pernikahannya syah:)

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka 
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita 
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan 
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka 
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik 
walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah 
mengajak ke Surgadan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan 
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka 
mengambil pelajaran". [Al-Baqarah : 221]

hanya saja, bila masuk islam hanya untuk menikah, rasanya riskan 
sekali menjalankan kehidupan rumah tangga yg diniatkan untuk seumur 
hidup hanya sekali:)hmm..rasanya bila niat masuk islam hanya untuk 
menikah, suatu saat nanti syarat itu akan dijadikan sebagai senjata 
untuk memukul balik diri kita yg memintanya masuk islam dan baru 
melangsungkan pernikahan.

"Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang 
kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah : 120]

Pak Adnan..menjalani kehidupan rumah tangga, tidak sama spt kita 
menjalani masa perkenalan..yg mana dalam masa perkenalan itu semua 
terlihat baik:) tapi..setelah hidup bersama, semua keburukan2 
pasangan akan terbuka, dan mungkin kita akan terkaget2 melihat 
semua "perubahan" yg tidak kita temukan pada waktu masa pendekatan:) 

dalam rumah tangga, kita harus menyatukan pikiran dari 2 kepala yg 
berbeda, menyatukan keinginan dari 2 keinginan yg berbeda, menyatukan 
2 latar belakang yg berbeda, menyatukan 2 tujuan menjadi 1 tujuan, 
dan menyatukan semua yg mungkin berbeda. dalam proses penyatuan ini, 
akan banyak sekali benturan2 yg kita temukan, hingga keduanya harus 
sama2 saling mengerti dan menghargai. tapi..benturan akan menimbulkan 
kehancuran, bila keduanya tidak mau mengerti dan menghargai keinginan 
yg lainnya.

hmm..bila melihat banyaknya perbedaan yg harus disatukan, dan itu 
akan menimbulkan benturan2, apakah masih sanggup menerima perbedaan 
dari latar belakang akidah yg berbeda??? menikah dengan orang yg 
terlahir dari keluarga muslim, bukan berarti sudah menyatukan 
pemahaman dan latar belakang akidah yg sama:) karena akan terbentur 
lagi dari akidah yg sama, tapi beda pemahaman:) apatah lagi..bila 
sudah mempunyai latar belakang akidah yg berbeda dan tentunya 
pemahaman yg berbeda pula:)

kalau menurutku..benarlah hadist nabi yg mengatakan, untuk memilih 
calon suami or istri. 

"Nikahilah para wanita/laki2 karena 4 perkara yaitu 
kecantikannya/ketampanannya,karena hartanya, karena turunannya dan 
karena agamanya. tapi..akan lebih baik memilih pasangan karena 
agamanya (kesolehannya, ketaatannya, ketaqwaannya), karena budak 
hitam legam yg beriman itu lebih baik, dari pada wanita kafir dan 
musyrik"

jadi..coba dipikirkan lagi ya..?:)dan murnikan niat, kalau menikah 
itu bukan karena dia kekasih hati kita, tapi niatkan karena ingin 
ibadah kepada Allah, agar jalannya dipermudah semua dan mempunyai 
nilai ibadah:)dan jangan takutlah..masih banyak wanita2 yg beriman 
dan bertaqwa, mungkin lingkungan pergaulan kita yg mulai dirubah, 
agar mendapatkan itu semua-:)percayalah..cinta kepada manusia itu 
bisa hilang, bila sudah menemukan banyak kekecewaan:)

salam:)
hana




> > ----- Original Message -----
> > From: "Muhammad Adnan" 
> > To: 
> > Sent: Thursday, January 19, 2006 2:24 PM
> > Subject: [media-dakwah] Masuk Islam karena menikah
> > 
> > 
> > > Assalamu alaikum wr. wb,
> > >
> > > Pak Ustadz dan kawan2 semua mohon sharingnya, apa
> > > hukumnya orang yang masuk muslim karena menikah
> > dengan
> > > orang muslim? Sah kah pernikahannya?
> > >






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke