Tapi dengan catatan pak, "selama barang dagangan tersebut tidak menyangkut
hajat hidup orang banyak", bukankah Rasul kita membeli sumur dr orang yahudi
agar umat islam tidak terbebani waktu mencari air?
Lagipula barang yg didagangkan Pak Iwal adalah barang sekunder, tentu saja
yg membeli barang tersebut memiliki rizki yg berlebih sehingga mereka tidak
berkeberatan jika pak iwal menaikkan harga.

On 1/26/06, Sujafar Almansyur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Insya Allah boleh pak...
>
> Lha wong ketika kafilah dagang dari negeri Syam yang dibawa oleh seorang
> sahabat Nabi memasuki Madinah, dan ditawar dengan harga 3 kali lipat oleh
> para pedagang tidak dikasih malah sahabat Nabi minta harga 10 kali lipat
> bagi yang mau membeli. Namun para pedagang tidak sanggup.
> Hal itu karena dagangan tersebut telah diinfakkan di jalan Allah dan Allah
> telah akan memberi pahala 10 kali lipat.
>
> Kalau saja penawaran yang tinggi tidak diperbolehkan, tentu sahabat Nabi
> ini
> tidak akan melakukan hal tersebut.
>
> Allahu a'lam
>
>
> > -----Original Message-----
> > From: Iwal [SMTP:[EMAIL PROTECTED]
> > Sent: Thursday, January 26, 2006 8:31 AM
> > To:   media-dakwah@yahoogroups.com
> > Subject:      [media-dakwah] Penetapan Margin Yang Tinggi (was:  HUKUM
> > JUAL BELI SISTEM KREDIT)
> >
> > Bismillaahirrahmaanirrahim
> >
> > Dari kutipan di bawah, saya berpendapat bahwa tidak masalah bagi kita
> > untuk
> > menaikkan harga barang yang kita beli kemudian kita jual kembali asal
> > terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
> > Misalnya saya beli barang dengan harga 7000, kemudian saya jual dengan
> > harga
> > 10000 dan pembeli setuju, maka itu diperbolehkan. (mohon dikoreksi jika
> > pendapat ini salah).
> >
> > Yang saya tanyakan kembali ada 2 poin:
> > 1. Bagaimana jika kita menjual barang terebut dengan harga yang sangat
> > tinggi, meskipun pembelinya juga sepakat dengan harga tinggi tersebut.
> > Tarulah misalnya saya membeli kain di Tanah Abang dengan harga 8000 per
> > meter. Kemudian saya bawa kain tersebut ke Makassar dan saya jual dengan
> > harga 20000 per meter, karena kain itu sangat bagus dan susah diperoleh
> di
> > sana.
> >
> > 2. Analog dengan kasus 1, tapi yang saya beli adalah bahan mentah.
> > Misalnya
> > saya beli barang A, B, dan C dengan harga total 20000. Kemudian saya
> olah,
> > saya bentuk menjadi barang jadi siap pakai yang indah dan fungsional,
> dan
> > saya jual dengan harga 60000, dan konsumen puas (setuju) dengan harga
> > tersebut. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
> >
> > Wassalamu'alaikum
> >
> > Iwal Islamuddin
> >
> >   -----Original Message-----
> >   From: media-dakwah@yahoogroups.com
> > [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > Behalf Of warsito
> >   Sent: Wednesday, January 25, 2006 2:54 PM
> >   To: media-dakwah@yahoogroups.com
> >   Subject: Re: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
> >
> >
> >    [cut]
> >
> >   Jadi harus dipastikan berapa harga barang itu sejak awal, misalnya
> > 10.000,
> >   maka sejak awal keduanya sepakat untuk berjual beli dengan harga
> 10.000,
> >   bukan 5.000 atau 7.000. Meski harga barang itu awalnya hanya 5.000atau
> >   7.000. Tapi kalau keduanya sepakat bahwa harga barang itu 10.000, maka
> > sejak
> >   awal mereka bertransaksi dengan 1 harga saja., bukan 2 harga. Yaitu
> > 10.000.
> >
> >    [cut]
> >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
> > Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
> > Yahoo! Groups Links
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>
>
>
>
>
> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke