Untuk Ibu Hana,

Terima kasih atas penjelasanya isya Alloh sangat berguna sekali buat saya.

Salam
Gugun

-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of suhana032003
Sent: Thursday, January 26, 2006 8:54 AM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] Re: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT


Assalamu'alaikum wr.wb

bila melihat kondisi saat ini, memang jadi satu dilema karena
susahnya kita memiliki rumah dan kendaraan bila tanpa kredit.:)

coba kita baca dan renungkan lagi firman Allah ini:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka di antaramu” [An-Nisaa ; 29]

andai antara penjual dan pembeli merasa diuntungkan dan suka sama
suka (kepuasan) dengan adanya kredit tsb rasanya tidak ada yg salah
dengan kredit:)karena penjual dan pembeli sama2 mempunyai hak.

yaitu penjual mempunyai hak untuk menentukan barang yg akan dijual,
harga jualnya dan cara pembayarannya.

sedangkan pembeli mempunyai hak pula yaitu, menentukan dan memilih
barang yg akan dibelinya, hak menawar (negosiasi), hak mendapatkan
barang yg baik (tidak ditipu), hak mengembalikan andai barang itu
ternyata cacat/rusak.

"Dua orang yg berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli
mereka atu tidak) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad"
(Bukhari dan Muslim)

dalam fiqih islam (Sulaiman Rasyid) ditemukan istilah kiyar (memilih)
dalam hukum jual beli yaitu 3 macam

1. Kiyar majelis yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara 2
perkara jual beli selama keduanya masih tetap berada di temapt jual
beli

2. Kiyar syarat yaitu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya
atau oleh salah seorang. spt kata penjual "saya jual barang ini
dengan harga sekian dengan syarat kiyar (memilih) dalam 3 hari atau
kurang dari 3 hari. maksudnya adalah pembeli boleh memilih untuk
meneruskan pembelian bila berniat akan barang itu dan penjual akan
menyimpan barang tsb dalam jangka waktu 3 hari.

3. Khiyar Aibi (cacat)yaitu pembeli boleh mengembalikan barang yg
dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat

"Abu Hurairah telah menceritakan hadist berikut, bahwa Nabi saw telah
bersabda. "barang siapa mencabu jual belinya terhadap orang yg
menyesal, maka Allah akan mencabut kejatuhannya (kerugian
dagangannya)" (Riwayat Bazzar)

segini dulu, mungkin nanti siang or sore bisa dilanjut:) kerja dulu
ya..:)

"Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (Al-
Maidah : 2)

salam:)
hana

--- In media-dakwah@yahoogroups.com, "Gugun G." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Berkenaan dengan "HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT" yang pada intinya
haram
> untuk melakukan
> transaki Kridit,saya sebagai buruh kecil dan mungkin banyak rekan
yang
> lainnya yang untuk memenuhi kebutuhan
> baik kendaraan, modal usaha kecil sampai ke rumah bahkan sembako
didapatkan
> dengan cara kridit.
> mohon SOLUSINYA sepeti apa ?
> Contoh kecil Rumah, kalau ngontrak setiap bulan kita harus bayar
300k sampai
> 350k tanpa ujung.....
> untuk beli rumah uang dari mana, terpaksa kridit karena kalau
dihitung2 uang
> cicilan kredit ama ngontrack gak
> jauh beda tapi pada akhirnya bakal punya rumah....apakah ini haram
juga ?
>
> Sekali lagi mohon solusinya
> Terima kasih
> Gugun
>
> -----Original Message-----
> From: media-dakwah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of suhana032003
> Sent: Wednesday, January 25, 2006 1:36 PM
> To: media-dakwah@yahoogroups.com
> Subject: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
>
>
> http://www.almanhaj.or.id.
>
> HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
>
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
>
>
> Pertanyaan.
> Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya :
Bagaimana
> hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam
> pembayarannya .?
>
> Jawaban
> Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah
> yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal
> itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum
> menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur
> negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.
>
> Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya,
> mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu.
> Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam
> tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut.
> Yang lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam.
>
> "Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan
> kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya
> perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang
> dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
> mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan
kalian
> daripadanya". [Lihat As-Shahihah : 1803]
>
> Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada
> hari ini dinamakan " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual
beli
> ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.
>
> Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan
dalam
> kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan "Jual Beli Sistem
> Kredit". Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan
> dinamakan "Pinjam Meminjam Yang Baik" (Qardhul Hasan), sebagai
> istilah dalam hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi
> anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat
> keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti
kalau
> engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau telah
> meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-akan
> engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 (satu) dinar dari saku engkau.
>
> Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai
> ganti kesabarannya terhadap saudara engkau yang muslim, dalam
> memenuhi hutangnya. Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
>
> "Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan
maka
> hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".
>
> Dalam riwayat lain.
>
> "Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual
> beli dalam satu jual beli".
>
> Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan
> tersebut. Maka jawabnya.
>
> "Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian
> secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian".
>
> Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga
> 100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.
>
> Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
>
> "Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan
maka
> hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".
>
> Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti
> barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5
> dinar sebagai ganti kesabaran menunggu.
>
> Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang
> pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti
> kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan
> mengadukan kepada ahli ilmu.
>
> Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang
ditawarkan
> dua jualan atau dua jual beli. "Kontan dengan harga sekian hutang
> dengan harga sekian". Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan
> hutang dengan nama riba.
>
> Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang
> bittaqsith. [Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70]
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
> Yahoo! Groups Links
>







Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links















------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke