Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ikhwan fillah yang semoga selalu dirahmati Allah,
ana ada pertanyaan mengenai janji seseorang kepada orang lain yang
mengatasnamakan Alloh sebagai janjinya,
Ada ikhwan yang sudah ta'aruf dan berjanji ingin menikahinya dengan
mengatakan "Bismillah saya akan menikah dengan kamu"
tapi ternyata ngak jadi nikah dan membatalkannya karena ada beberapa
hal yang tidak cocok dari sikap dan karakternya yang jelek dan kurang
terpuji dari akhwat.

1.Apakah secara aqidah orang tersebut bisa dihukumi munafik karena ingkar janji?
2.Sejauh mana dosanya kepada Alloh karena diam mempermainkan nama
Alloh Subhanahu Wata'ala,
3. Bagaimana dia harus bertobat kepada Alloh Subhanahu Wata'ala.

Demikian pertanyaan dari ana atas pencerahan dari Ikhwah sekalian ana ucapkan
Jazakumukulloh khairan katsiron.

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Athifah




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke