Waspadai Titik-titik Lemah Revisi SKB 2 Menteri
  (PBM 8/9 – 2006) Yang Berpeluang
  Mempermudah Pendirian Gereja Baru
  
  Revisi SKB (Surat Keputusan Bersama) Dua Menteri No 1/1969 kabarnya telah disahkan April 2006 ini dan kini telah diubah menjadi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM Nomor 8/9 Tahun 2006) tersebut berisi 31 pasal yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
  
  Pokok-pokok isi SKB 2 Menteri 1969 Yang Direvisi tersebut berisi :
  
  1.       Akan dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) yang adalah forum yang dibentuk dalam rangka membina, membangun dan mewujudkan kerukunan umat beragama; pembinaan kerukunan Umat beragama didaerah menjadi tugas dan kewajiban Gubernur dan Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugasnya Gubernur dibantu oleh Kakanwil Depag Provinsi dan Bupati Walikota dibantu oleh Kepala Kantor Depag kabupaten/kota.
  Pasal 8 dari SKB yang direvisi itu dijelaskan pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat lokal dan difasilitasi oleh pemerintah propinsi, kabupaten, dan kotamadya. Anggota FKUB adalah para pemimpin agama lokal, dan semua agama terwakili dalam forum itu. 
  FKUB bertugas melakukan dialog dengan pemimpin agama dan tokoh masyarakat, dan menyalurkan aspirasi dari ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, bupati, walikota. Mereka juga diharapkan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berhubungan dengan kerukunan antaragama.
  
  Waspadalah bahwa FKUB yang ada selama ini di banyak wilayah Indonesia sering dijadikan sarana bagi umat Nasrani untuk melancarkan jalan mereka.  Penyuapan secara halus pada FKUP dan aparat pemerintah serta bentuk-bentuk penipuan lainnya sering dilaporkan terjadi ketika suatu gereja berizin namun bermasalah akan didirikan.
  
  2.       Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat (sinode yang terdaftar di Depag baik dipusat maupun daerah Prov. & Kab./Kota) memohon perijinan rumah ibadat ke Gubernur & Bupati /Walikota dengan harus dilengkapi oleh :
  1.             Rekomendasi FKUB Kelurahan/Desa yg disahkan kepala Desa/Lurah
  2.             Rekomendasi FKUB Kecamatan yg disahkan Camat
  3.             Rekomendasi FKUB Kabupaten/Kota, serta
  4.             Rekomendasi Kepala kantor Depag Kabupaten / Kota,lalu apabila disetujui maka
  Bupati / Walikota akan mengeluarkan / menerbitkan Ijin Prinsip Pendirian Rumah
  Ibadat (IPPRI)sebagai dasar pengajuan permohonan IMB rumah ibadat.
          Waspadalah bahwa akan berbahaya bagi umat Islam bila FKUB banyak dipengaruhi / dikuasai secara politis dan finansial oleh perwakilan umat Nasrani.  Disamping itu perwakilan umat Islam nya sangat mungkin akan diisi oleh umat Islam (yang merasa sebagai wakil umat Islam) yang tidak bertanggungjawab atau dangkal pemahaman agama islamnya dan tidak paham persoalan umat Islam saat ini dan di masa mendatang.
         
  
  3.       Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat (IMBRI) adalah ijin yang diterbitkan oleh Bupati / Walikota untuk pembangunan rumah ibadat, dengan kelengkapan IPPRI (Ijin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat) dan IMB sesuai Perda Kabupaten / Kota.  
  
  Waspadalah bahwa adanya perizinan resmi seperti ini perlu diselidiki dan diawasi dengan baik, karena besar peluang terjadi bahwa dalam proses perizinan dapat saja terjadi penyuapan untuk melancarkan proses keluarnya suatu izin.
  
  4.       Dalam pasal 14 ayat 2 (a) SKB yang direvisi itu (PBM 8/9 2006), sebuah komunitas agama yang bukan komunitas mayoritas lokal harus memiliki umat sekurang-kurang 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari agama lain untuk mendapatkan perijinan membangun sebuah tempat ibadat. Para pejabat setempat (Lurah / Kades) harus mensahkan persyaratan ini. Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari kepala Departemen Agama kabupaten atau kotamadya, dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kotamadya.
  Jika sebuah komunitas agama yang telah memiliki sekurang-kurangnya 90 umat namun tidak mendapat dukungan dari umat agama lain menyangkut tempat pendirian rumah ibadat, maka pemerintah lokal diharuskan membantu menemukan sebuah tempat alternatif.
  
  SKB 1969 tidak mempunyai banyak persyaratan untuk menyelesaikan perselisihan atau mencari alternatif, dan hal itu diminta sekurang-kurangnya 100 tanda tangan dari penduduk lokal dari agama lain bagi komunitas minoritas untuk mendirikan sebuah tempat ibadah.
  Namun pada SKB yang baru direvisi ini pada pasal 21 menjelaskan perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Jika musyawarah tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
  
          Waspadalah akan nama dan tandatangan palsu, atau asli tapi palsu, atau modus penyuapan untuk mendapatkan tandatangan persetujuan warga.  
          Perlu diwaspadai pula mengenai yang dimaksud dengan ‘batas wilayah’ , karena sering terjadi untuk mendirikan gereja di suatu kelurahan mereka meminta persetujuan masyarakat dalam radius wilayah kecamatan agar lebih mudah memenuhi target syarat jumlah 90 orang, demikian pula untuk gereja di suatu kecamatan mereka meminta persetujuan masyarakat di wilayah kabupaten.
  
  5.       Pasal 21 SKB baru itu menjelaskan perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Jika musyawarah tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.  
  Jika sebuah komunitas agama yang telah memiliki sekurang-kurangnya 90 umat namun tidak mendapat dukungan dari umat agama lain menyangkut tempat pendirian rumah ibadat, maka pemerintah lokal diharuskan membantu menemukan sebuah tempat alternatif.
  
  Waspadalah terhadap pasal 21 yang kelihatannya sangat disukai para aktifis gereja, karena mereka menganggap ini jalan terakhir yang akan banyak terjadi dan sangat berpeluang untuk mencari celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan.  Apalagi disebutkan disitu bahwa bila terjadi penolakan masyarakat setempat maka pemerintah lokal diharuskan membantu menemukan sebuah tempat alternatif.
  
  6.       Sejak diberlakukannya PBM ini, semua pemanfaatan gedung yang tidak memenuhi syarat (misal ruko atau gereja liar) sebagai rumah ibadah harus mengantongi izin sementara dari bupati/wali kota atau camat. Surat izin tersebut berlaku paling lama dua tahun, sebelum mendapat surat izin permanen. Bupati/wali kota mempunyai waktu 90 hari untuk memutuskan permohonan pendirian rumah ibadah yang diajukan panitia pembangunan dan FKUB.
  
  Waspadalah bagi umat Islam yang di wilayahnya saat ini banyak terdapat gereja liar atau sejenisnya, karena Nasrani kini sedang mencari akal untuk memanfaatkan momentum revisi SKB ini (PBM 2006) untuk melegalisasi pengesahan gereja liar ini.  Bayangkan kalau di suatu kecamatan ada 10 gereja liar, maka ada 10 PR besar yang harus diselesaikan umat Islam dalam waktu singkat yang disyaratkan seperti tersebut diatas.
  
  7.       Kegiatan beribadat di luar rumah ibadat yang bersifat rutin/teratur dapat dilakukan setelah mendapat ijin Bupati/Walikota dengan pertimbangan tertulis Kepala Kantor Depag Kab./Kota dengan memperhatikan adat istiadat, sosial budaya dan keadaan masyarakat setempat, adapun ijin untuk ini hanya bersifat sementara.
  
  Waspadalah bahwa kebaktian liar semacam ini merupakan bibit-bibit awal (embrio) untuk pendirian gereja resmi yang lebih besar. Laporan Forum Arimatea menjelaskan bahwa kebaktian yang diselenggarakan di rumah-rumah ini disebut Rumah Doa merupakan strategi pembentukan Gereja Cell yang direncanakan akan berjumlah 400.000 buah di seluruh Indonesia hingga tahun 2020.  Fakta selama ini membuktikan bahwa hampir di semua kantong-kantong perumahan umat Islam berdirinya gereja resmi dimulai dari kebaktian liar yang dilakukan di rumah-rumah.
  
  8.       Pendanaan Pelaksanaan Pembinaan dan FKUB masing-masing dibebankan kepada APBD Provinsi maupun Kabupaten Kota.
  
  Waspadalah bahwa pendanaan dari APBD berpeluang menjadikan setiap orang yang duduk di dalam FKUP merasa menjadi sebagai orang yang digaji oleh pemerintah dan tidak lagi menjadi orang yang mempunyai tanggungjawab akhirat.



                 
---------------------------------
Celebrate Earth Day everyday!  Discover 10 things you can do to help slow climate change. Yahoo! Earth Day

[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke