Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.

Email Ini saya terima dari seorang teman. Dulu saya pernah release email
ini ke suatu milist karena kebetulan mereka sedang membahas tentang
Poligami. Tanggapan mereka ?, wuiiiiiihhhh beragam, kebanyakan malah
menyela saya hehehehehehe padahal saya sudah jelaskan kalau email ini
bukan saya yang bikin melainkan hanya mem-forward nya saja :-). Mereka
berfikir bahwa Poligami untuk pria hanya mencari pembenaran saja supaya
bisa menikah lagi weleh...weleh... padahal saya sudah jelaskan tidak
sembarang orang bisa melakukan poligami, terutama jika berkaitan dengan
masalah "keadilan" dalam segala hal yang berhubungan untuk memenuhi
kewajiban seorang pria sebagai suami jika memiliki lebih dari 1 istri.

Email yang saya forward ini hanya sebagai masukkan saja, selebihnya
silahkan dipikirkan dan dikaji :-)

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.

-aryadi-

-----Original Message-----
From: Smiley [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, August 24, 2004 12:25 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Fwd: POLIGAMI dilihat dari banyak sisi


> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: POLIGAMI dilihat dari banyak sisi
> Date: Mon, 02 Jun 2003 15:54:03 +0700
>
> POLIGAMI dilihat dari banyak sisi
>
> Menanggapi adanya perbedaan pandangan tentang
> artikel poligami yang saya
> posting beberapa saat lalu (yang saya dapat dari
> forward dari teman), saya
> "diingatkan" seseorang untuk tidak asal saja
> memposting artikel yang dapat
> mempertipis iman atau menimbulkan perdebatan.
> Maka itu dengan berpijak pada QS 4:3, saya mencoba
> menyajikan fakta2 yang
> terdapat di masyarakat di dunia. Setelah itu kita
> bisa me-mix and match
> antara kalam Allah di ayat itu dengan fakta yang
> ada.
>
> "Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil
> kepada anak-anak
> (perempuan) yatim maka kawinlah dengan perempuan
> yang menyenangkan hatimu
> dua dan tiga dan empat. Jika kamu khawatir tidak
> dapat berbuat adil, maka
> kawinlah seorang saja, atau ambillah budak perempuan
> kamu. Demikian ini agar
> kamu lebih dekat agar tidak melanggar yang benar."
> (QS 4:3)
>
> +++Sebab Turunnya Ayat
>
> Bukhari, Abu Daud, Nasa'I dan Tirmizi dari Urwah bin
> Zubair, bahwa ia
> bertanya kepada Aisyah, istri Nabi SAW tentang
> ayat-ayat tersebut lalu
> jawabnya : "Wahai anak saudara perempuanku, yatim di
> sini maksudnya adalah
> anak perempuan yatim yang ada di bawah asuhan
> walinya punya harta kekayaan
> bercampur dengan harta kekayaannya, dan hartanya
> serta kecantikannya membuat
> pengasuh anak yatim ini senang padanya lalu ia ingin
> menjadikan perempuan
> yatim ini sebagai istrinya, tapi tidak mau memberi
> mas kawin kepadanya
> dengan adil, yaitu memberikan mas kawin yang sama
> dengan mas kawin yang
> diberikan kepada perempuan lain. Maka pengasuh anak
> yatim seperti ini
> dilarang mengawini mereka kecuali mau berlaku adil.
> Jika tidak dapat berlaku
> adil, mereka disuruh kawin dengan perempuan lain
> yang disenanginya. (Sabiq,
> Sayyid, 1978:166).
>
> +++Tentang Adil
>
> Allah Ta'ala MEMBOLEHKAN poligami dengan batasan
> sampai 4 orang istri saja
> dan MEWAJIBKAN  berlaku adil kepada mereka dalam
> urusan makan, tempat
> tinggal, pakaian, atau segala sesuatu yang bersifat
> kebendaan tanpa
> membedakan antara istri yang kaya atau miskin dari
> asal keturunan tinggi
> maupun rendah.
>
> Bila suami khawatir berbuat zalim dan tidak dapat
> memenuhi semua hak-hak
> mereka, maka diharamkan berpoligami. Bila yang
> sanggup dipenuhinya hanya
> tiga orang istri, maka haram beristri empat. Jika ia
> hanya sanggup beristri
> dua, maka haram baginya mempunyai tiga istri.
> Demikian seterusnya. (Sabiq,
> Sayyid, 1978:171)
>
> Dari Abu Hurairah Nabi SAW bersabda :
> "Barang siapa punya dua istri lalu memberatkan salah
> satunya, maka ia akan
> datang di hari kiamat dengan bahunya miring." (HR.
> Abu Daud, Tirmizi, Nasa'I
> dan Ibnu Majah)
>
> Firman Allah :
> "Dan tidaklah kamu sanggup berlaku adil kepada
> istri-istrimu sekalipun kamu
> sangat menghendakinya. Karena itu janganlah kamu
> miring semiring-miringnya
> kepada salah seorang istrimu, sedangkan yang lain
> kau biarkan ibarat barang
> tergantung." (QS 4:129)
>
> Muhammad bin Sirrin berkata : Saya telah menanyakan
> soal ayat ini kepada
> Ubaidah. Jawabnya : Yaitu dalam cinta dan
> bersetubuh. (Sabiq, Sayyid,
> 1978:173)
>
> Aisyah berkata :
> Rasulullah selalu membagi giliran sesama istrinya
> dengan adil. Dan beliau
> pernah berdoa : "Ya Allah, Ini bagianku yang dapat
> kukerjakan. Karena itu
> janganlah Engkau mencelaku tentang apa yang Engkau
> kuasai sedang aku tidak
> menguasainya." Kata Abu Daud : Yang dimaksud dengan
> Engkau kuasai tetapi aku
> tidak kuasai yaitu "hati".
> (HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa'I dan Ibnu Majah)
>
> +++Hak Perempuan
>
> Islam juga memberikan perempuan atau walinya untuk mensyaratkan kepada
> suaminya agar dia tidak dimadu. Jika syarat yang
> diberikan oleh istri ini
> dilakukan ketika ijab qabul maka syarat ini sah dan
> mengikat, sehingga ia
> berhak membatalkan perkawinannya jika syarat ini
> tidak dipenuhi suaminya.
> Namun hak membatalkan perkawinan ini hilang jika ia
> rela akan pelanggaran
> suaminya. Demikian pendapat Imam Ahmad dan dikuatkan
> Ibnu Taimiyah dan Ibul
> Qayyim. (Sabiq, Sayyid, 1978:175)
>
> +++Fakta-fakta yang patut dipertimbangkan :
>
> 1. Ketimpangan jumlah antara perempuan dan laki2
>
> Di AS jumlah perempuan 8x lebih banyak dari laki2.
> Di Guinea ada 122
> perempuan untuk 100 laki2.
> Setelah PD II, di Jerman jumlah perempuan adalah 7,3
> juta lebih banyak dari
> laki2 (3,3 jutanya adalah janda). Banyak dari
> perempuan2 itu yang
> membutuhkan laki2 bukan hanya sebagai pendamping
> tapi juga sebagai pemberi
> nafkah keluarga. Pasukan Sekutu (AS-Inggris) banyak
> yang memberikan
> perempuan2 itu rokok, cokelat dan roti sebagai
> imbalan dari hubungan intim
> yang diberikan. Seorang anak berumur 10 tahun pada
> saat mendengar adanya
> pemberian semacam itu berharap ibunya bisa
> mendapatkan laki2 diantara
> pasukan Sekutu itu supaya mereka tidak kelaparan
> lagi (Frevert,
> 1998:263-264).
>
> Di AS ada krisis gender pada masyarakat kulit hitam.
> 1 dari 20 pria kulit
> hitam meninggal dunia sebelum berumur 21 tahun. Bagi
> yang berumur 20-35,
> penyebab kematian utama adalah pembunuhan. (Hare dan
> Here, 1989:25).
> Disamping itu banyak laki2 kulit hitam yang tidak
> punya pekerjaan, dipenjara
> atau kecanduan obat (Harrre dan Here, 1989:26).
> Akibatnya 1 dari 4 perempuan
> kulit hitam, pada umur 40 tidak pernah menikah, dan
> pada perempuan kulit
> putih terdapat 1 dari 10 perempuan tidak pernah
> menikah pada usia yang sama
> (Kilbridge, 1994:94). Banyak perempuan kulit hitam
> menjadi single mother
> sebelum usia 20 th. Akibat ketimpangan dalam
> man-sharing, perempuan2 ini
> banyak yang kemudian menjalin hubungan selingkuh
> dengan laki2 yang sudah
> menikah (Kilbridge, 1994:95).
>
> Jadi...sebetulnya mana yang lebih baik menjadi istri
> kedua (ketiga atau
> keempat) yang sah dimata manusia dan Allah, atau
> "prostitusi terselubung"
> seperti yang dilakukan pasukan Sekutu (yang
> sebetulnya di masyarakat kita
> juga mulai "membudaya")???????
>
> 2. Praktek poligami
>
> Sejak zaman dahulu pria ber-poligami. Para nabi
> juga, contohnya nabi
> Ibrahim. Para Raja, contoh terdekat raja-raja di
> Jawa. Jadi sebetulnya
> poligami itu bukan hal yang aneh, tapi memang tidak
> semua laki2 mampu untuk
> poligami.
>
> Banyak perempuan muda Afrika, baik Islam maupun
> Kristen, lebih suka dinikahi
> laki-laki yang sudah menikah karena telah terbukti
> dapat bertanggung jawab.
> Sebuah penelitian terhadap perempuan berumur 15-59
> tahun, yang dilakukan di
> kota terbesar kedua di Nigeria menunjukkan bahwa 60%
> perempuan akan senang
> kalau suami mereka beristri lagi. Hanya 23% yang
> mengungkapkan tidak suka
> ide poligami. Penelitian di Kenya menyatakan 76%
> perempuan melihat poligami
> itu positif. Penelitian di pedesaan Kenya
> menunjukkan 25 dari 27 perempuan
> menganggap poligami lebih baik dari monogamy.
> Perempuan2 itu menganggap
> poligami dapat menguntungkan jika istri2 itu
> bekerjasama satu sama lain
> (Kilbridge 1994:108-109).
>
> 3. Setuju pada poligami
>
> Dr. M. Yusuf Musa berkata : Saya mengikuti
> Konferensi Pemuda Int'l di
> Munich, Jerman Barat, 1948 dan membahas persoalan
> ketidakseimbangan jumlah
> perempuan dan laki-laki. Usulan poligami pada
> awalnya tidak disetujui. Namun
> setelah dikaji lebih mendalam, peserta sependapat
> bahwa poigami adalah
> solusi. Akhirnya poligami dimasukkan sebagai salah
> satu rekomendasi pesrta
> konferensi. Tahun 1949 saya mendengar nahwa penduduk
> kota Bonn ibukota
> Jerman Barat menuntut agar dalam undang-undang
> negara dituangkan ketentuan
> yang membolehkan poligami. (Sabiq, 1978:191)
>
> Pada diskusi panel di Temple University,
> Philadelphia, 27 Januari 1993,
> dibicarakan ttg man-sharing / satu laki2 untuk
> beberapa wanita (Kilbridge,
> 1994:95-99). Sebagian pembicara menganjurkan
> poligami sebagai pemecahan
> masalah.
>
> Tahun 1987, sebuah polling yang dilakukan koran
> mahasiswa Universitas
> California di Berkeley menanyakan para mahasiswa
> apakah setuju jika laki2
> diperbolehkan secara hukum untuk memiki lebih dari 1
> istri untuk mengatasi
> keterbatasan jumlah calon pengantin laki2 di
> California. Hampir seluruh
> mahasiswa yang mengikuti polling setuju. Salah
> seorang mahasiswa perempuan
> mengatakan bahwa perkawinan poligami akan memenuhi
> kebutuhan emosi dan
> fisiknya di samping memberikan kebebasan yang lebih
> besar daripada
> perkawinan monogamy (Lang, 1994:172). Argumen yang
> sama dikemukakan
> perempuan Mormon fundamentalis yang menjalani
> poligami di AS. Mereka yakin
> poligami cara yang ideal bagi perempuan untuk
> memiliki karir dan anak2
> karena istri2 itu dapat saling membantu dalam
> mengurus anak2 (Kilbridge,
> 1994:72-73).
>
> Poligami dalam Islam adalah persoalan kesepakatan
> bersama. Tidak seorang pun
> yang dapat memaksa perempuan untuk menikah dengan
> orang yang sudah menikah.
> Seorang istri juga berhak untuk membuat persyaratan
> bahwa suaminya tidak
> boleh memiliki perempuan lain sebagai istri kedua
> (Sabiq, 1994:187-188).
>
> Ada hal yang patut kita cermati dari kata2 Billy
> Graham, seorang penginjil
> Kristen :
> "Ajaran Kristen tiak kompromi pada persoalan
> poligami. Islam telah
> mengijinkan poligami sebagai jalan keluar untuk
> mengatasi penyakit-penyakit
> masyarakat dan telah membolehkan dengan sewajarnya
> pada naluri manusia,
> tetapi dalam kerangka hokum yang diatur ketat.
> Negara2 Kristen mempromosikan
> monogami besar2an, tapi kenyataannya mereka
> sebetulnya poligami. Setiap
> orang tahu permainan "wanita simpanan" dalam
> masyarakat Barat. Islam
> merupakan agama yang sangat jujur dan memperbolehkan
> muslim untuk menikahi
> perempuan lain jika dia terpaksa, tapi Islam
> melarang dengan ketat semua
> bentuk percintaan terselubung untuk menyelamatkan
> integritas moral
> masyarakat (Doi, 1994:76)."
>
> Kalau nonmuslim saja bisa melihat ke-tawadzun-an
> dalam masalah poligami ini,
> kenapa kita masih ribut? Bukankah ini bukti
> luarbiasanya dan sempurnanya
> Islam? Islam MEMBOLEHKAN poligami, dalam beberapa
> kasus di atas bahkan bisa
> jadi SOLUSI. Hukum menikah ada beberapa, bisa jadi
> WAJIB, MUBAH, MAKRUH,
> bahkan HARAM. Dilihat kasus per kasus. Poligami
> juga, tergantung setiap
> keluarga yang menjalaninya.
>
> 4. Hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan
>
> a. Adakalanya istri mandul atau menderita sakit yang
> tak ada harapan sembuh,
> padahal suami ingin mempunyai anak. Dengan keadaan
> seperti ini apakah lebih
> baik suaminya dibiarkan menderita karena kondisi
> istrinya dan ditimpakan
> seluruh penderitaan tadi kepada suaminya seorang,
> atau dipandang lebih baik
> istrinya diceraikan saja dan menderita dengan
> perceraian itu, padahal ia
> masih menginginkan hidup berdampingan dengan
> suaminya? Ataukah lebih baik
> poligami sebagai suatu alternatif yang cukup win-win
> solution?
>
> b. Kesanggupan laki-laki untuk berketurunan lebih
> besar dari perempuan.
> Kesanggupan perempuan untuk mempuanyai anak berakhir
> sekitar usia 45-50
> tahun, sedang laki-laki sampai dengan lebih dari 60
> tahun.
>
> c. Ada segolongan laki-laki yang mempunyai dorongan
> seksual sangat besar
> sehingga tidak puas dengan seorang istri saja. Maka
> itu poligami bisa
> menjadi alternatif pemecahan.
>
> d. Terhindar dari lahirnya anak-anak di luar
> pernikahan. Menteri Kesehatan,
> Pendidikan dan Sosial Amerika Serikat mencatat biaya
> yang ditanggung
> pembayar pajak untuk anak-anak tidak sah adalah US $
> 210 juta di tahun 1959
> untuk sekitar 205 ribu anak.
> (Sabiq, Sayyid 1978:185-186)
>
> Sebagai penegasan dan kesimpulan semoga kita sepakat
> bahwa :
> Merupakan karunia dan rahmat Allah yang menjadikan
> poligami bukan wajib dan
> bukan sunnat, tapi DIBOLEHKAN dan dibatasi hingga
> empat saja. (Sabiq, Sayyid
> 1978:179)
> Selain hak suami untuk beristri sampai empat, istri
> juga berhak saat ijab
> qobul meminta untuk tidak dimadu. Subhanallah,
> betapa luar biasa adilnya
> Allah dalam mengatur masalah ini.
>
> Dengan paparan ini, harapan kecil saya adalah adalah
> :
> 1. Yang sekaum dengan saya jangan langsung alergi
> ketika berbicara poligami
> atau berkata "Tidaaaaakkkkkkkkkk!!!" kepada suami
> saat suami mengutarakan
> keinginannya untuk poligami.
> 2. Bagi kaum adam, tolong jangan mengatakan ini
> sunnah Nabi, dengan demikian
> harus diikuti, seperti sunnah-sunnah Nabi yang lain.
> Tolong jangan mengikuti
> hawa nafsu dan berlindung di balik ayat.
> 3. Tidak perlu berbeda pendapat tentang poligami,
> karena ini adalah hak
> masing-masing pasangan, yang kondisinya bisa
> berbeda-beda. Bisa jadi bagi
> seseorang poligami adalah suatu solusi, dan bagi
> orang yang lain adalah
> petaka.
>
> Literatur :
> Doi, Abdul Rahman. 1994. Woman in Shari'ah. London :
> Ta-Ha Publishers.
> Frevert, Ute. 1988. Woman in Germany History : From
> Bourgeois Emancipation
> to Sexual Liberation. New York : Berg Publishers.
> Hare, Nathan and Julie Here (ed.). 1989. Crisis in
> Black Sexual Politics.
> San Francisco : Black Think Thank.
> Kilbridge, Philip L. 1994. Plural Marriage For Our
> Times. Westport Conn :
> Brgin & Garvey.
> Sabiq, Sayyid, 1978. Fiqhussunnah Jilid 6. Bandung :
> PT Alma'rif.
>
> Masukan dan kritik akan sangat bermanfaat untuk
> memperluas cakrawala
> berpikir kita.
> Jazakumullah khairan katsira.
>
> Wassalamu'alaikum wr wb.
> oetha
>
>
_________________________________________________________________
> Help STOP SPAM with the new MSN 8 and get 2 months
> FREE*
> http://join.msn.com/?page=features/junkmail
>



           
__________________________________
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages!
http://promotions.yahoo.com/new_mail






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Rek Beyond belief Islam online
Nation of islam Media


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke