Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.... Rekan-rekan milis, Saya mau tanya apa bedanya Qurban dengan Aqiqah ???? 1. dasar2 hukum yang menjelaskan ( alqur'an dan hadits nya yang shahih), 2. kapan dilaksanakannya Qurban dengan Aqiqah ? 2. dagingnya boleh atau tidak dimakan oleh sang empunya ? 3. apa hukum nya apabila aqiqah baru dilaksanakan setelah sekian tahun ( misal 10 tahun kemudian, karena waktu kelahiran anaknya masih belum mampu ) 4. apa hukumnya apabila berkurban untuk orang tua yang telah meninggal. 5. Bolehkah mengeluarkan aqiqah bagi anak kita yang meninggal dalam kandungan ( keguguran ). Hukumnya bagaimana ? Kiranya rekan-rekan dapat menjelaskan dengan dilengkapi dalil2nya hadits rasullullah saw dan contoh dari sahabat salafus shalih
Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih Jazzakumullah Khoiran Katsiro wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Adi Nuryadin PT Pfizer Indonesia Mobile: +62815-8400-1310 E-Mail: [EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/