Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....
Rekan-rekan milis,
Saya mau tanya apa bedanya Qurban dengan Aqiqah ????
1.  dasar2 hukum yang menjelaskan ( alqur'an dan hadits nya  yang
shahih), 
2.  kapan dilaksanakannya Qurban dengan Aqiqah ?
2.  dagingnya boleh atau tidak dimakan oleh sang empunya ?
3.  apa hukum nya apabila aqiqah baru dilaksanakan setelah sekian tahun 
   ( misal 10 tahun kemudian, karena waktu kelahiran anaknya masih belum
mampu )
4. apa hukumnya apabila berkurban untuk orang tua yang telah meninggal.
5.  Bolehkah mengeluarkan aqiqah bagi anak kita yang meninggal dalam
kandungan ( keguguran ).
      Hukumnya bagaimana ?
Kiranya rekan-rekan dapat menjelaskan dengan dilengkapi dalil2nya hadits
rasullullah saw dan contoh dari sahabat salafus shalih

Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih
Jazzakumullah Khoiran Katsiro

wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Adi Nuryadin
PT Pfizer Indonesia
Mobile: +62815-8400-1310
E-Mail: [EMAIL PROTECTED]




[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke