Dari www.syariahonline.com, mudah2an bermanfaat.

Kartu Kredit Hukumnya Bagaimana ?

Ass. Wr. Wb. Sekarang ini sedang santer-santernya masalah riba dari bunga
bank. Yang akan saya tanyakan bagaimana dengan kartu kredit yang sekarang
ini juga sedang merajalela masyarakat Indonesia, hampir setiap bank
mengeluarkan kartu kredit (pinjaman tanpa agunan) hukumnya bagaimana ? Mohon
penjelasan Pak Ustadz.
Wass. wr. wb. 
Muhammad Taufik Harsana
Komp. Bumi Mukti Indah A13/3
2004-01-10 20:56:10

Jawaban: 
Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil 

Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 
Kartu kredit itu pada hakikatnya adalah pinjaman uang untuk belanja sesuatu
yang untuk itu dikenakan kewajiban untuk mengembalikan plus bunganya. Selain
itu ada iuran yang harus Anda bayarkan setia tahun di luar uang yang Anda
pinjam itu. 

Meski terkadang bila belum jatuh tempo, belum lagi dikenakan bunga. Sehingga
ada celah dimana penggunaannya memang tidak dalam praktek pembungaan uang
pinjaman. 

Di zaman ini berbelanja dengan menggunakan kartu kredit memberikan banyak
manfaat dan kelebihan, selain urusan gengsi. 

Pertama, masalah keamanan. 
Seseorang tidak perlu membaya uang tunai / cash kemana-mana. Cukup membawa
sebuah kartu kredit dan biasanya kartu itu bisa diterima dimanapun di
belahan dunia ini. Seseorang tidak perlu merasa khawatir untuk kecopetan,
kecurian atau kehilangan uang tunainya. Bahkan bila kartu kredit ini hilang,
seseorang cukup menghubungi penerbit kartu itu dan dalam hitungan detik
kartu tersebut akan diblokir.

Kedua, masalah kepraktisan. 
Membawa uang tunai apalagi dalam jumlah yang besar tentu sangat tidak
praktis. Dengan kartu kredit seseorang bisa membawa uang dalam jumlah besar
hanya dalam sebuah kartu. 

Ketiga, masalah akses. 
Beberapa toko dan perusahaan tertentu hanya menerima pembayaran melalui
kartu kredit. Misalnya toko online di internet yang sangat mengandalkan
pembayaran dengan kartu kredit. Kita tidak bisa membeli sebuah produk di
amazon.com dengan mengirim wessel pos. 

Namun tidak berarti kartu kredit itu bisa sukses di setiap tempat. Untuk
keperluan belanja kecil dan harian, penggunaan kartu kredit tidak banyak
berguna. Untuk jajan bakso di ujung gang, masih sangat dibutuhkan uang
tunai. 

Tukang bakso tidak menerima American Visa dan sejenisnya. Selain itu dengan
maraknya kasus carding atau pemalsuan kartu kredit di internet terutama dari
Indonesia, sampai-sampai transaksi online bila pemesannya dari Indonesia
tidak akan dilayani.

Pada dasarnya, prinsip kartu kredit ini memberikan uang pinjaman kepada
pemegang kartu untuk berbelanja di tempat-tempat yang menerima kartu
tersebut. Setiap kali seseorang berbelanja, maka pihak penerbit kartu
memberi pinjaman uang untuk membayar harga belanjaan. Untuk itu seseorang
akan dikenakan biaya beberapa persen dari uang yang dipinjamnya yang menjadi
keuntungan pihak penerbit kartu kredit.

Biasanya uang pinjaman itu bila segera dilunasi dan belum jatuh tempo tidak
atau belum lagi dikenakan bunga, yaitu selama masa waktu tertentu misalnya
satu bulan dari tanggal pembelian. Tapi bila telah lewat satu bulan itu dan
tidak dilunasi, maka akan dikenakan bunga atas pinjaman tersebut yang
besarnya bervariasi antara masing-masing perusahaan. 

Jadi bila dilihat secara syariah, kartu kredit itu mengandung dua hal. 

Pertama, pinjaman tanpa bunga yaitu bila dilunasi sebelum jatuh tempo. 

Kedua, pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo. 

Bila seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi kedua, maka
menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila
sampai jatuh pada opsi kedua, maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan
praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT.

Wallahu a`lam bishshowab. 
Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 


-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of lisda
Sent: Tuesday, September 05, 2006 6:51 AM
To: 'Jamaluddin'; [email protected]
Subject: RE: [media-dakwah] OOT- CREDITE CARD


Assalamu Allaikum Wr wb

Sebelumnya saya minta maaf kalau pertanyaan saya agak menyimpang
apakah benar menggunakan kartu credite itu haram . 
adakah yang bisa memberi penjelasan  mengenai ini untuk saya

wassalam
Thanks / B Regards


Lisda S Silaban 






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links



 




[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke