Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.
Lalai Melakukan Ibadah Shalat Jum'at
Assalamu'alaikum wr.wb
Ustad, saya mau menanyakan bagaimana jika seseorang lalai melaksanakan
shalat Jum'at. Apakah hukumannya, apakah shalat dzuhur bisa menggantikannya
jika tidak bagaimana untuk menebusnya. Afwan sebelumnya dan terima kasih.
Jazakamullah khairan katsir. Wassalamualaikum wr.wb.
Abu A\'la
Jl. Pasarminggu 25 Lenteng Agung
2004-07-27 06:06:46
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd.
Lalai Mengerjakan Shalat Jumat
Shalat Jumat adalah ibadah yang fardhu dan diwajibkan di dalam Al-Quran
Al-Kariem. Allah Subhanahu Wata`ala telah berfirman :
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumuah : 9)
Meninggalkan shalat Jumat karena lalai adalah berdosa serta akan dikunci
mati hatinya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
Dari Abu Ja'd Ad-Dlomri RA, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jum'at karena menganggap sepele ibadah
tersebut, maka Alloh akan mengunci hati mereka" (HR Abu Daud No. 1023,
Tirmidzi No. 500, Nasa'i 3/88 dan Ibnu Majah No. 1125. Hadis ini dihasankan
oleh Al-Bani dalam kitab Shohih sunan Abu Daud 1/196)
Riwayat tersebut dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan dari dua orang
sahabat, Abu Hurairoh dan Ibnu Umar RA, bahwa keduanya mendengar Rasulullah
SAW bersabda di atas minbar:
"Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan sholat Jum'at atau Allah
pasti akan mengunci hati-hati mereka kemudian mereka pasti akan menjadi
orang-orang yang lalai" (HR. Muslim 1/591)
Berdasarkan riwayat di atas, meninggalkan sholat jum'at termasuk dosa-dosa
besar. Al-Hafidz Abu Al-Fadhl Iyadh bin Musa bin Iyadh dam kitabnya Ikmalul
Mu'lim Bifawaidi Muslim (Salah satu Syarah sohih Muslim) berkata: "Ini
menjadi hujjah yang jelas akan kewajiban pelaksanaan sholat Jum'at dan
merupakan ibadah Fardhu, karena siksaan, ancamam, penutupan dan penguncian
hati itu ditujukan bagi dosa-dosa besar (yang dilakukan), sedang yang
dimaksud dengan menutupi di sini adalah menghalangi orang tersebut untuk
mendapatkan hidayah sehingga tidak bisa mengetahu mana yang baik dan mana
yang munkar" (Ikmal III/265)
Bila Tertinggal Shalat Jumat
Para ulama telah bersepakat bahwa siapa yang ketinggalan shalat jumat, maka
harus shalat empat rakaat yaitu shalat zhuhur.
Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut shalat jumat
atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama imam dalam
shalat jumat. Misal, pada shalat jumat ada seorang yang terlambat. Lalu dia
ikut shalat bersama imam, sedangkan saat itu imam sudah berada pada rakaat
kedua tapi belum lagi bangun dari ruku'. Maka bila makmum itu masih sempat
ruku' bersama imam, berarti dia telah mendapat satu rakaat bersama imam.
Dalam hal ini, dia mendapatkan shalat jumat karena minimal ikut satu rakaat.
Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk menyelesaikan
satu rakaat lagi. Tapi bila dia tidak sempat bersama imam pada saat ruku' di
rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal satu rakaat bersama imam.
Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah itu, tapi berniat
untuk shalat zhuhur. Misal, dia masuk masjid, tetapi imam sedang sujud
rakaat terakhir, maka saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut
sujud bersama imam tapi niatnya adalah shalat zhuhur.
Bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk shalat zhuhur
sebanyak 4 rakaat. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Dari Abi Hurairah ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang mendapatkan
satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu". (Hadits
Muttafaq Alaihi: Bukhari no. 580, Muslim 607).
Dari Abdullah bin Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang
mendapatkan satu rakaat pada shalat Jumat atau shalat lainnya, maka dia
terhitung (mendapat) shalat itu".
Selain kedua dalil ini adalah beberapa hadits lain yang senada yang
diriwayatkan oleh An-Nasai, Ad-Daruquhtuni dan lainnya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
[Non-text portions of this message have been removed]
Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/