--- "@Is low profile" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

 Assalamu'alaikum warRahmatullahi waBarokatuhu...

>   Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi Muhammad SAW
> lebih lama bermonogami daripada berpoligami.
> Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah
> masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah.
> Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya,
> Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28
> tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal
> Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya
> sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari
> kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan
> "poligami itu sunah".

Hmm,..maaf saya tidak mengikuti diskusi ini dari awal.
Pas kebetulan saja saya baca postingan akhi ini,
tertarik saya menimpalinya.

Saya setuju bahwa Rasulullah berpoligami setelah istri
pertama meninggal dan masa monogami lebih banyak
ketimbang poligami baginda Rasulullah.

Dan saya juga setuju kalau Rasulullah memiliki tujuan
khusus untuk berpoligami. Salah satu contoh beliau
menikahi seorang janda yang sangat cantik tetapi 
seorang istri mantan hamba, dan tentu ibunya(yakni
mertua Rasulullah) juga budak(hamba), oleh sahabat
merasa malu masak mertua Rasulullah hamba mereka?,
maka dimerdekekanlah mertua Rasulullah yang budak itu.
Maka, hampir semua sahabat yang bermertuakan budak,
dimerdekakan.

Itu salah satu contoh hikmah poligami Rasulullah, pada
dasarnya untuk pengembangan dakwah Islamiyah, bukan
sekedar nafsu birahi saja. Lihat Zainab yang dinikahi
mantan istri dari anak angkat beliau. Ini bertujuan
untuk menghapuskan image/hukum orang Arab mantan istri
anak angkat tidak boleh dinikahi.

Belum lagi pengembangan ilmu Islam, melalui para istri
beliau, sangat besar perannya istri beliau. Lihatlah
Ummu Salamah, tempat Rasulullah meminta pendapat
bagaimana meyakinkan para sahabat agar mengikuti
beliau untuk mencukur rambut mereka. Dalam keadaan
Rasulullah bingung seorang istri yang shalehah, dan
bijak serta cerdas memberikan saran dengan
perkataannya : " Kalau baginda ingin perkataan baginda
diikuti para sahabat, maka baginda lakukan lebih
dahulu mencukur tersebut"

Benar apa kata Ummu Salamah, setelah Rasulullah
mencukur baru semua para sahabat mencukur rambut
mereka. Dan ini adalah saran seorang perempuan,
seorang istri yang cerdas.(memang dibutuhkan seorang
istri yang cerdas/shalihah dalam pengembangan dakwah
Islamiyah, apalagi kalau ingin berpoligami, bukan
sekedar nafsu birahi saja).


>   Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w.
> 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu
> yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang
> mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai
> perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak
> yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul
> (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam
> Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti
> bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan
> persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial
> yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.
>   Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian
> problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadist
> yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi.
> Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali
> Aisyah binti Abu Bakr RA.
>   Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi
> Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan
> reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut
> fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung
> kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi
> masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah
> (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam
> al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma’âni, menyatakan,
> nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu
> dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri,
> apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya.
> Demikian halnya dengan poligami. Karena itu,
> Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat
> itu, lebih memilih mengharamkan poligami.
>   Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan
> Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada
> Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme
> poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi
> untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi
> feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai
> sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah
> sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak
> mereka suka.
>   Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi
> praktik poligami, mengkritik perilaku
> sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku
> adil dalam berpoligami.

Ini benar, tetapi kita juga harus ingat, apa makna
dari "Sunnah" dan apa saja sunnah itu. BUkankah sunnah
adalah segala perkataan, perbuatan dan ketetapan
Rasulullah?

Bisa jadi, mereka yang menganggap pologami adalah
sunnah, melihat dari sunnah adalah perbuatan
Rasulullah. Hanya saja banyak yang tidak mengikuti
praktik dari poligami Rasulullah. BUkan sunnahnya yang
salah tetapi praktik dari poligami yang dilakukan oleh
para lelaki zaman sekarang yang sudah salah kaprah.



.
>   Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah
> kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada
> prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan
> "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa
> yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat
> pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak
> poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis
> ini jarang dimunculkan kalangan propoligami.
> Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis
> terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.
>   Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri
> beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami
> Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu,
> Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar,
> lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin
> al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan
> putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah,
> aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan
> mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali
> bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan
> mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu
> bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya
> adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya
> adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushûl, juz
> XII, 162, nomor hadis: 9026).

Nah,..ini perlu ditinjau sebab wurudul hadist(sebab
turunnya hadist tersebut).

Jelas Rasulullah tidak akan menikahkan puterinya
dengan anak musuh Allah yakni Abu Jahal. Rasulullah
sangat tegas dalam hal ini. LIhat kelanjutan
hadistnya, masak sih Rasulullah berbesanan dengan
musuh Allah? Ngak mungkinkan, maka keluarlah perkataan
Rasulullah semacam diatas, namun coba kita lanjutkan
kelanjutan hadistnya : " Aku tidak akan pernah
menikahkan puteriku dengan musuh Allah".

Jadi bukan berarti Rasulullah melarang puterinya
dimadu? Bukan karena itu, kalau dilarang masak
Rasulullah sendiri berpoligami? Menikah dengan musuh
Allah yang sangat ditentang oleh Rasulullah.

Ala kulli hal, saya memiliki tulisan tentang poligami
dan sempat menjadi diskusi hangat saat itu disutu
milist, sampai2 ada yang menduga saya suka di
madu(huahahaha..), salah besar. Saya hanya
menyampaikan kebolehan berpoligami menurut syari'at
Islam. Tetapi cobalah tanyakan pada hati nurani
masing-masing wanita, apalagi hati nurani saya,
relakah saya menyerahkan suami pada "pelukan" wanita
lain?

Tetapi bagaimana kondisi saya seorang janda,
membutuhkan seorang suami: Coba saya tanyakan diri
saya sendiri : " Relakah saya mengambil suami wanita
lain dari pelukannya?" (dengan arti kata berbagi kasih
sayang, cinta, materil/finansialnya?)

Kalau anda menjawabnya dengan jawaban : "Iyah, saya
rela", maka lakukanlah.

Bila jawabannya " Tidak rela", maka jangan lakukan.

Jangan melakukan sesuatu diluar batas kemampuan kita.
Jangan kita menyalahi hati nurani kita, berat
resikonya kelak, kalau kita seorang type wanita yang
penyabar, tabah untuk dimadu, silahkan saja, kalau
tidak sabar jangan lakukan, karena bisa-bisa kita akan
nusyuz pada suami, nuzyuz pada suami tidak boleh dalam
agama.

Kalau kita takut akan nusyuz pada suami, karena suami
menikah lagi, silahkan minta cerai, toh ada dalilnya
dalam agama, yang namanya khulu' bukan? Ada seorang
sahabiah meminta fatwa masalah nusyuz ini pada
Rasulullah, dan Rasulullah membolehkannya, asalkan
dengan syarat mengembalikan apa yang menjadi hak
suaminya.

Tetapi bagaimanapun "Cerai adalah sesuatu yang paling
dibenci oleh Allah meskipun ia halal"(Abghadu halaalun
'indallahi atthalaq)

Istafti Qalbak(tanyakan hati nurani kamu), pilihan
mana yang akan kamu pilih?

Wassalamu'alaikum. Rahima




__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke