--- "@Is low profile" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warRahmatullahi waBarokatuhu... > Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi Muhammad SAW > lebih lama bermonogami daripada berpoligami. > Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah > masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. > Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, > Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 > tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal > Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya > sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari > kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan > "poligami itu sunah". Hmm,..maaf saya tidak mengikuti diskusi ini dari awal. Pas kebetulan saja saya baca postingan akhi ini, tertarik saya menimpalinya. Saya setuju bahwa Rasulullah berpoligami setelah istri pertama meninggal dan masa monogami lebih banyak ketimbang poligami baginda Rasulullah. Dan saya juga setuju kalau Rasulullah memiliki tujuan khusus untuk berpoligami. Salah satu contoh beliau menikahi seorang janda yang sangat cantik tetapi seorang istri mantan hamba, dan tentu ibunya(yakni mertua Rasulullah) juga budak(hamba), oleh sahabat merasa malu masak mertua Rasulullah hamba mereka?, maka dimerdekekanlah mertua Rasulullah yang budak itu. Maka, hampir semua sahabat yang bermertuakan budak, dimerdekakan. Itu salah satu contoh hikmah poligami Rasulullah, pada dasarnya untuk pengembangan dakwah Islamiyah, bukan sekedar nafsu birahi saja. Lihat Zainab yang dinikahi mantan istri dari anak angkat beliau. Ini bertujuan untuk menghapuskan image/hukum orang Arab mantan istri anak angkat tidak boleh dinikahi. Belum lagi pengembangan ilmu Islam, melalui para istri beliau, sangat besar perannya istri beliau. Lihatlah Ummu Salamah, tempat Rasulullah meminta pendapat bagaimana meyakinkan para sahabat agar mengikuti beliau untuk mencukur rambut mereka. Dalam keadaan Rasulullah bingung seorang istri yang shalehah, dan bijak serta cerdas memberikan saran dengan perkataannya : " Kalau baginda ingin perkataan baginda diikuti para sahabat, maka baginda lakukan lebih dahulu mencukur tersebut" Benar apa kata Ummu Salamah, setelah Rasulullah mencukur baru semua para sahabat mencukur rambut mereka. Dan ini adalah saran seorang perempuan, seorang istri yang cerdas.(memang dibutuhkan seorang istri yang cerdas/shalihah dalam pengembangan dakwah Islamiyah, apalagi kalau ingin berpoligami, bukan sekedar nafsu birahi saja). > Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafii (w. > 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu > yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang > mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai > perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak > yatim. Dengan menelusuri kitab Jami al-Ushul > (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam > Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti > bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan > persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial > yang ada belum cukup kukuh untuk solusi. > Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian > problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadist > yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. > Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali > Aisyah binti Abu Bakr RA. > Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi > Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan > reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut > fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung > kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi > masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah > (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam > al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Maâni, menyatakan, > nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu > dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, > apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. > Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, > Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat > itu, lebih memilih mengharamkan poligami. > Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan > Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada > Jâmi al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme > poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi > untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi > feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai > sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah > sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak > mereka suka. > Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi > praktik poligami, mengkritik perilaku > sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku > adil dalam berpoligami. Ini benar, tetapi kita juga harus ingat, apa makna dari "Sunnah" dan apa saja sunnah itu. BUkankah sunnah adalah segala perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah? Bisa jadi, mereka yang menganggap pologami adalah sunnah, melihat dari sunnah adalah perbuatan Rasulullah. Hanya saja banyak yang tidak mengikuti praktik dari poligami Rasulullah. BUkan sunnahnya yang salah tetapi praktik dari poligami yang dilakukan oleh para lelaki zaman sekarang yang sudah salah kaprah. . > Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah > kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada > prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan > "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa > yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat > pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak > poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis > ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. > Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis > terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah. > Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri > beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami > Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, > Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, > lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin > al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan > putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, > aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan > mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali > bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan > mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu > bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya > adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya > adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi al-Ushûl, juz > XII, 162, nomor hadis: 9026). Nah,..ini perlu ditinjau sebab wurudul hadist(sebab turunnya hadist tersebut). Jelas Rasulullah tidak akan menikahkan puterinya dengan anak musuh Allah yakni Abu Jahal. Rasulullah sangat tegas dalam hal ini. LIhat kelanjutan hadistnya, masak sih Rasulullah berbesanan dengan musuh Allah? Ngak mungkinkan, maka keluarlah perkataan Rasulullah semacam diatas, namun coba kita lanjutkan kelanjutan hadistnya : " Aku tidak akan pernah menikahkan puteriku dengan musuh Allah". Jadi bukan berarti Rasulullah melarang puterinya dimadu? Bukan karena itu, kalau dilarang masak Rasulullah sendiri berpoligami? Menikah dengan musuh Allah yang sangat ditentang oleh Rasulullah. Ala kulli hal, saya memiliki tulisan tentang poligami dan sempat menjadi diskusi hangat saat itu disutu milist, sampai2 ada yang menduga saya suka di madu(huahahaha..), salah besar. Saya hanya menyampaikan kebolehan berpoligami menurut syari'at Islam. Tetapi cobalah tanyakan pada hati nurani masing-masing wanita, apalagi hati nurani saya, relakah saya menyerahkan suami pada "pelukan" wanita lain? Tetapi bagaimana kondisi saya seorang janda, membutuhkan seorang suami: Coba saya tanyakan diri saya sendiri : " Relakah saya mengambil suami wanita lain dari pelukannya?" (dengan arti kata berbagi kasih sayang, cinta, materil/finansialnya?) Kalau anda menjawabnya dengan jawaban : "Iyah, saya rela", maka lakukanlah. Bila jawabannya " Tidak rela", maka jangan lakukan. Jangan melakukan sesuatu diluar batas kemampuan kita. Jangan kita menyalahi hati nurani kita, berat resikonya kelak, kalau kita seorang type wanita yang penyabar, tabah untuk dimadu, silahkan saja, kalau tidak sabar jangan lakukan, karena bisa-bisa kita akan nusyuz pada suami, nuzyuz pada suami tidak boleh dalam agama. Kalau kita takut akan nusyuz pada suami, karena suami menikah lagi, silahkan minta cerai, toh ada dalilnya dalam agama, yang namanya khulu' bukan? Ada seorang sahabiah meminta fatwa masalah nusyuz ini pada Rasulullah, dan Rasulullah membolehkannya, asalkan dengan syarat mengembalikan apa yang menjadi hak suaminya. Tetapi bagaimanapun "Cerai adalah sesuatu yang paling dibenci oleh Allah meskipun ia halal"(Abghadu halaalun 'indallahi atthalaq) Istafti Qalbak(tanyakan hati nurani kamu), pilihan mana yang akan kamu pilih? Wassalamu'alaikum. Rahima __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
