Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an 
bermanfaat.


Zakat Fitrah


Zakat Fitrah adalah zakat yang disyariatkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan 
sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum, dan santunan yang 
mencukupi fakir-miskin di hari raya Fithri. 

Landasan Hukum 

Hadits Rasulullah saw: 

ڤ Lj䠚㑠֠އᠺ ݑ֠ѓ桠ǡᥠա젇ᡥ ڡ擡㠒߇ɠǡݘѠՇڇ 㤠Ԛ푠ڡ젇ᚈϠ懡͑ 懡ПѠ懡äˬ 懡՛푠懡߈푠㤠ǡ㓡㭤 惣ѠȥǠä ʄϭ ȥǠވ᠎Ѧ̠ǡ䇓 
š젇ᕡlj {㊝ޠڡ} 

Artinya:" Dari Ibnu Umar ra berkata:" Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, 
satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak 
kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya 
sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid)" (Mutafuqun alaihi). 

Zakat Fitrah disyariatkan seiring dengan disyariatkannya shaum Ramadhan pada 
tahun kedua hijriyah. Status hukumnyapun sama yaitu wajib. Adapun yang dikenai 
kewajiban adalah setiap muslim/muslimah, baik kaya maupun miskin, akil baligh 
maupun tidak, jika yang bersangkutan masih hidup walaupun sesaat pada malam 
hari raya Fithri, dan jika mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk 
sehari semalam ‘Iedul Fithri. 

Termasuk kebutuhan primer adalah makan, pengobatan yang sakit, kiswatul ‘Iid 
(pakaian hari raya) jika memang perlu ganti pakaian, juga untuk membayar utang 
yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Bagi yang mempunyai tanggungan wajib 
mengeluarkan zakat Fithrah bagi orang yang dibawah tanggungannya, kecuali orang 
yang dibawah tanggungannya mampu untuk mengeluarkan sendiri, maka status 
hukumnya menjadi anjuran. 

Ketentuan Zakat Fitrah 

1. Besar sha' menurut ukuran sekarang adalah 2176 gram (2,2 Kg). Boleh dan 
dipandang baik (mustahab) memberi tambahan dari kadar tersebut, jika 
dimaksudkan untuk kehati-hatian (ikhtiyat) mengenai equevalent sha’ dengan 
kilogram dan menunjang santunan kepada fakir miskin agar lebih mencukupi dan 
efektif. 

2. Boleh mengeluarkan zakat Fithrah dengan uang jika lebih bernilai guna bagi 
fakir miskin penerimanya, terlepas apakah lebih memudahkan bagi pihak pembayar 
zakat atau tidak. Sebagaimana di fatwakan oleh para ulama madzhab Hanafi dan 
ulama modern, juga diriwayatkan dari Hasan Al Bashri dan Umar bin Abdul Aziz. 

3. Untuk kembali ke ashalah dan khuruj ‘anil khilaf (keluar dari khilaf) sangat 
ditekankan mengeluarkan zakat Fithrah dalam bentuk qut (bahan makanan pokok, 
beras) dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik. 

4. Sebaiknya zakatul Fithrah sudah dikeluarkan/ dikumpulkan dua hari sebelum 
hari raya, sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat, diantaranya Ibnu Umar 
ra. Hal ini jelas akan menunjang realisasi ‘Ighnaul masakin’ (memberikan 
kecukupan kepada kaum miskin) pada hari ‘Iedhul Fithri dan melancarkan 
penanganannya. 

5. Boleh mengeluarkan zakat dita’jil (dipercepat) sejak awal-awal Ramadhan, dan 
masih boleh/ sah mengeluarkannya ba’da shubuh hari raya tapi sebelum usai 
shalat ‘Ieid. Jika sesudahnya, maka kedudukannya bergeser dari Zakat Fithrah 
yang fardhu menjadi shadaqah sunnah. Ha ini berdasarkan hadits sbb: 

ݳ㳤򠃳ϸ󇥳Ǡ޳Ⱥ᳠ǡո󡳇ɶ ݳ嶭󠒳߳lj񠣳޺ȵ桳ɱ 泣󤺠óϸ󇥳Ǡȳںϳ ǡո󡳇ɶ ݳ嶭󠕳ϳ޳ɱ 㶤󠇡ո󏳞󇊶 * 

Artinya:” Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat maka itu adalah zakat 
yang sah, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat maka itu adalah sedekah 
sunnah”(HR Ibnu Majah) 

6. Sejalan dengan point nomor 5, ketika terjadi perbedaan dalam penanggalan 
akhir Ramadhan/ 1 Syawal maka yang jadi pertimbangan sah tidaknya zakatul 
fithri yang dikeluarkan adalah sesuai dengan penaggalan yang dianut/ dipilih 
muzaki. Yang bersangkutan dapat mengeluarkannya sendiri kepada para mustahiqin, 
atau mewakilkannya kepada suatu panitia sebagai amanah. Baik penerimanya 
berlebaran pada hari yang sama dengan muzaki ataupun berbeda, tujuan tu’matul 
lil masakin atau menyantuni fakir-miskin tetap tercapai. Mempertimbangkan 
kersamaan hari raya agar sesuai perintah Rasul saw:” Cukupkanlah mereka dari 
meminta-minta pada hari ini”. Adalah Afdhal, tanpa ada para mustahiqiin 
sekitarnya karenanya jadi terlantar. 

7. Sejalan dengan hal tersebut, maka bagi suatu panitia zakatul fithrah yang 
berhari raya lebih dahulu dari sebagian masyarakat, dapat melakukan hal-hal 
berikut: 

Pertama: Tidak menerima zakat Fithrah setelah panitia ini melaksanakan shalat 
‘Ied, jika dapat memberikan, jika dapat memberikan penjelasan tanpa mengundang 
fitnah dengan mereka/ masyarakat sekitar 

Kedua: Menerimanya kemudian segera menyalurkannya kepada para mustahiqin yang 
bersamaan iednya dengan muzaki. 

8. Zakatul Fithrah harus sudah diterima oleh mustahiq atau wakilnya (bukan amil 
zakat) sebelum shalat ‘Ied. Adapun penyerahan dari wakil kepada mustahiq tidak 
diharuskan sebelum shalat ‘Ied. 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke