Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an bermanfaat.
Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah zakat yang disyariatkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum, dan santunan yang mencukupi fakir-miskin di hari raya Fithri. Landasan Hukum Hadits Rasulullah saw: ڤ Lj䠚㑠֠އᠺ ݑ֠ѓ桠ǡᥠա젇ᡥ ڡ擡㠒߇ɠǡݘѠՇڇ 㤠Ԛ푠ڡ젇ᚈϠ懡͑ 懡ПѠ懡äˬ 懡՛푠懡߈푠㤠ǡ㓡㭤 惣ѠȥǠä ʄϭ ȥǠވѦ̠ǡ䇓 š젇ᕡlj {㊝ޠڡ} Artinya:" Dari Ibnu Umar ra berkata:" Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid)" (Mutafuqun alaihi). Zakat Fitrah disyariatkan seiring dengan disyariatkannya shaum Ramadhan pada tahun kedua hijriyah. Status hukumnyapun sama yaitu wajib. Adapun yang dikenai kewajiban adalah setiap muslim/muslimah, baik kaya maupun miskin, akil baligh maupun tidak, jika yang bersangkutan masih hidup walaupun sesaat pada malam hari raya Fithri, dan jika mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari semalam ‘Iedul Fithri. Termasuk kebutuhan primer adalah makan, pengobatan yang sakit, kiswatul ‘Iid (pakaian hari raya) jika memang perlu ganti pakaian, juga untuk membayar utang yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Bagi yang mempunyai tanggungan wajib mengeluarkan zakat Fithrah bagi orang yang dibawah tanggungannya, kecuali orang yang dibawah tanggungannya mampu untuk mengeluarkan sendiri, maka status hukumnya menjadi anjuran. Ketentuan Zakat Fitrah 1. Besar sha' menurut ukuran sekarang adalah 2176 gram (2,2 Kg). Boleh dan dipandang baik (mustahab) memberi tambahan dari kadar tersebut, jika dimaksudkan untuk kehati-hatian (ikhtiyat) mengenai equevalent sha’ dengan kilogram dan menunjang santunan kepada fakir miskin agar lebih mencukupi dan efektif. 2. Boleh mengeluarkan zakat Fithrah dengan uang jika lebih bernilai guna bagi fakir miskin penerimanya, terlepas apakah lebih memudahkan bagi pihak pembayar zakat atau tidak. Sebagaimana di fatwakan oleh para ulama madzhab Hanafi dan ulama modern, juga diriwayatkan dari Hasan Al Bashri dan Umar bin Abdul Aziz. 3. Untuk kembali ke ashalah dan khuruj ‘anil khilaf (keluar dari khilaf) sangat ditekankan mengeluarkan zakat Fithrah dalam bentuk qut (bahan makanan pokok, beras) dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik. 4. Sebaiknya zakatul Fithrah sudah dikeluarkan/ dikumpulkan dua hari sebelum hari raya, sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat, diantaranya Ibnu Umar ra. Hal ini jelas akan menunjang realisasi ‘Ighnaul masakin’ (memberikan kecukupan kepada kaum miskin) pada hari ‘Iedhul Fithri dan melancarkan penanganannya. 5. Boleh mengeluarkan zakat dita’jil (dipercepat) sejak awal-awal Ramadhan, dan masih boleh/ sah mengeluarkannya ba’da shubuh hari raya tapi sebelum usai shalat ‘Ieid. Jika sesudahnya, maka kedudukannya bergeser dari Zakat Fithrah yang fardhu menjadi shadaqah sunnah. Ha ini berdasarkan hadits sbb: ݳ㳤ϸǠȺ᳠ǡոɶ ݳ嶭߳ljȵ桳ɱ 泣óϸǠȳںϳ ǡոɶ ݳ嶭ϳɱ 㶤󠇡ո * Artinya:” Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat maka itu adalah zakat yang sah, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat maka itu adalah sedekah sunnah”(HR Ibnu Majah) 6. Sejalan dengan point nomor 5, ketika terjadi perbedaan dalam penanggalan akhir Ramadhan/ 1 Syawal maka yang jadi pertimbangan sah tidaknya zakatul fithri yang dikeluarkan adalah sesuai dengan penaggalan yang dianut/ dipilih muzaki. Yang bersangkutan dapat mengeluarkannya sendiri kepada para mustahiqin, atau mewakilkannya kepada suatu panitia sebagai amanah. Baik penerimanya berlebaran pada hari yang sama dengan muzaki ataupun berbeda, tujuan tu’matul lil masakin atau menyantuni fakir-miskin tetap tercapai. Mempertimbangkan kersamaan hari raya agar sesuai perintah Rasul saw:” Cukupkanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini”. Adalah Afdhal, tanpa ada para mustahiqiin sekitarnya karenanya jadi terlantar. 7. Sejalan dengan hal tersebut, maka bagi suatu panitia zakatul fithrah yang berhari raya lebih dahulu dari sebagian masyarakat, dapat melakukan hal-hal berikut: Pertama: Tidak menerima zakat Fithrah setelah panitia ini melaksanakan shalat ‘Ied, jika dapat memberikan, jika dapat memberikan penjelasan tanpa mengundang fitnah dengan mereka/ masyarakat sekitar Kedua: Menerimanya kemudian segera menyalurkannya kepada para mustahiqin yang bersamaan iednya dengan muzaki. 8. Zakatul Fithrah harus sudah diterima oleh mustahiq atau wakilnya (bukan amil zakat) sebelum shalat ‘Ied. Adapun penyerahan dari wakil kepada mustahiq tidak diharuskan sebelum shalat ‘Ied. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/