Afwan,
Saya masih bingung dgn uraian Pak Imam, karena kondisi A dan B adalah:

   - A - B berzina, berarti C adalah hasil zina dr A - B
   - A - B menikah

Mohon uraiannya sekali lagi. Dan tolong jelaskan mengapa secara syar'i A
tidak bisa menjadi wali.
Jerima kasih. Jazakallah



On 10/10/06, Moh. Imam Santosa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> A tdk berhak menjadi wali C, karena secara syar'i C bukan anak dari A,
> karena hasil dari perzinaan. Bahkan andaikata A dan B tdk menikah, maka
> A boleh menikahi C, karena termasuk bukan muhrimnya.
> Nasab C disandarkan pada ibunya. Begitu pula utk pembagian warisannya.
> Hak perwaliannya ada pada wali hakim.
>
> Salam,
> Imam
>
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> On Behalf Of patkay_pqr
> Sent: Saturday, October 07, 2006 3:53 PM
> To: media-dakwah@yahoogroups.com
> Subject: [media-dakwah] Tentang Wali Nikah
>
> Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh
>
> Seorang akhwat hendak menikah dalam waktu dekat, tapi dia khawatir
> akan kewalian ayahnya.
> Saya ilustrasikan sebagai berikut:
>
> 1. A dan B berzina
> 2. B Hamil
> 3. A dan B menikah (usia kehamilan 5 bulan)
> 4. Anak yang terlahir adalah perempuan (C)
> 5. Sekarang C sudah dewasa dan akan menikah
>
> Yang ditanyakan:
> Apakah A berhak menjadi wali nikah C?
>
> Atas segala bantuan saya ucapkan jazaakumullaahu khairan katsiyran
>
> Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh
>
> El Harun Affandy
> Ade Irma Suryani II / 509
> Malang
> 0341-7090256
>
> -------------------------
>
> Dalam Tahap Pengembangan
> Griya Gadang Sejahtera
> Lokasi Dekat Pasar Induk Gadang - Malang
> Pemasaran : 0341-588667
>


[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke