Wa'alaikumsalam warRahmatullahi waBarokatuhu....
Bismillahirrohmanirrohim
Akh. Juniadi & members millis MD yang di Rahmati Allah SWT,
Ane' mencoba menjawab pertanyaan2 antum tsb dibawah (dirangkum dlm satu 
jawaban), sebagaimana yang pernah ane' dapatkan dalam kajian2 di majelis taklim 
yang pernah ane' ikuti di kantor or di masjid n di mass media lainnya serta 
beberapa referensi penting yang ane dapatkan dari Internet, sbb ;
Semua yang antum tanyakan tsb sering dilakukan disebagian besar masjid/ 
musholla di perkampungan2 baik di desa2 maupun kota2 besar, ini merupakan 
KHILAFIYAH saja diantara amalan ibadah umat islam, Menurut Syaikh Muhammad bin 
Shalih Al-Utsaimin bahwa prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah 
khilafiyah (adalah) bahwa perbedaan pendapat yang bersumber dari ijtihad dan 
(masalah itu) termasuk masalah yang dibolehkan ijtihad di dalamnya, maka 
(hendaknya) satu dengan yang lain saling memaafkan dengan perbedaan tersebut. 
Hendaknya mereka tidak menjadikan perbedaan perbedaan ini termasuk dalam 
perbedaan yang mengakibatkan perpecahan dan permusuhan. Dan siapa yang 
menyelisihi saya sesuai dengan konsekwensi dalil maka pada hakikatnya dia 
tidaklah menyelisihi saya, karena manhaj tetap satu, baik saya yang 
menyelisihinya sesuai dengan konsekwensi dalil atau dia yang menyelisihi saya 
sesuai dengan konsekwensi dalil. Kalau begitu, maka kita sama. Dan perbedaan 
pendapat tetap
 ada dalam umat (ini) sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
hingga hari ini. Adapaun (masalah) yang tidak dibenarkan adanya khilaf adalah 
masalah yang menyelisihi perjalanan para sahabat dan tabi’in, seperti 
masalah-masalah aqidah orang-orang yang sesat. Dan waktu munculnya khilaf 
adalah setelah masa-masa yang mendapatkan keutamaan (Al-Quruun 
Al-Mufadhdhalah). Artinya khilaf belumlah tersebar dan meluas kecuali setelah 
Al-Quruun Al-Mufadhdhalah tersebut, walaupun sebagian khilaf dalam 
(masalah-masalah tersebut) terjadi di masa sahabat. Namun harus diketahui jika 
kita katakan : (Setelah) masa sahabat, tidaklah itu berarti semua sahabat harus 
telah meninggal dunia, akan tetapi (yang dimaksud) adalah masa di saat tidak 
ada lagi ditemukan mayoritas para sahabat. Karena anda sekalian mengetahui 
bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hikmahNya menjadikan ajal manusia itu 
saling susul menyusul. Misalnya jika kita katakan : Bahwa masa sahabat tidak 
berakhir
 kecuali bila tidak lagi tersisa satupun dari mereka, maka tentulah kita akan 
melewati begitu banyak dari masa tabi’in. Akan tetapu Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyah berkata : “Sesungguhnya suatu masa itu dihukumi selesai jika 
kebanyakan penghuninya telah tiada”. Maka apabila mayoritas sahabat –misalnya- 
telah tiada dan mereka tidak lagi tersisa mereka kecuali puluhan atau ratusan 
yang sedikit, maka ini berarti bahwa masa mereka telah berakhir, dan begitu 
pula dengan para tabi’in, serta demikian pula para pengikut mereka (atba’ 
At-Tabi’in) hingga masa kita ini.
Maka Al-Quruun Al-Mufadhdhalah telah selesai, dan tidak ditemukan adanya khilaf 
yang belakangan tersebar dalam masalah-masalah aqidah. Dan mereka yang 
menyelisihi kita dalam masalah aqidah (sebenarnya) mereka menyelisihi apa yang 
dijalani oleh para sahabat dan tabi’in, maka mereka itu harus diingkari dan 
tidak boleh diterima khilaf mereka.
Adapun masalah-masalah khilaf yang terdapat di masa sahabat, dan memungkinkan 
terjadi ijtihad di dalamnya maka tentulah khilaf ini akan tetap (ada). Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apabila seorang hakim menetapkan hukum, berijtihad, lalu benar 
(dalam ijtihadnya) maka mendapatkan dua pahala, dan jika ia berijtihad lalu 
salah (dalam ijtihadnya) maka mendapatkan satu pahala” [1]
Inilah batasannya. Jika ada yang mengatakan : Apakah khilaf tentang sifat-sifat 
Allah Subhanahu wa Ta’ala dapat dibenarkan ? Maka kita katakan : Tidak, karena 
khilaf ini telah keluar dari manhaj para sahabat, sebab tidak pernah ada dua 
orang sahabat berselisih dalam masalah sifat Allah. Mereka semua meyakini 
sifat-sifat Allah itu benar sesuai dengan hakikatnya, tanpa (melakukan) tamtsil 
(permisalan). Dalil bahwa mereka meyakini hal tersebut adalah belum pernah ada 
khilaf di antara mereka dalam menafsirkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang 
terdapat dalam masalah sifat-sifat (Allah). Maka apabila tidak terdapat khilaf 
di kalangan mereka dalam menafsirkan ayat-ayat yang mulia atau hadits-hadits 
nabawi, maka ini berarti mereka berpegang pada yang demikian, karena Al-Qur’an 
adalah ‘arabi (diturunkan dengan bahasa Arab,-pent) dan As-Sunnah juga 
disampaikan dengan bahasa Arab, sedang mereka mengetahui bahasa Arab.
Bila tidak terdapat dari mereka sesuatu yang menyelisihi zhahir ayat atau 
hadits, maka kita mengetahui bahwa mereka berpegang pada zhahir ayat dan hadits 
itu. Oleh karenanya, kita ingkari setiap orang yang mengatakan (berpendapat) 
yang menyelisihi madzhab As-Salaf dalam masalah sifat-sifat Allah. Atau jika 
anda ingin mengatakan : Dalam masalah iman seluruhnya ; iman kepada Allah, 
Malaikat-malaikatNya, Kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, hari Akhir serta Qadar 
yang baik maupun yang buruk, maka setiap orang yang menyelisihi apa yang dahulu 
dijalani oleh para sahabat dalam keenam perkara ini, maka kita pun 
mengingkarinya dan tidak mengakuinya.


[Disalin dari kitab Al-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi 
Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih 
Al-Utsaimin, Penerjemah Muhammad Ihsan Zainuddin, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari No. 7353 dalam Kitab Al-I’thisham bab Ajrul 
Haakim Idza Ijthada Faashaba Auw Akhta'a, dan Muslim No. 1716 dalam Kitab 
Al-Uqdhiyah bab Bayaan Ajril Haakim Idza Ijtahada Faashaba Auw Akhta’a dari 
hadits ‘Amru Ibn Al-‘Ash Rasdhiyallahu ‘anhu.
===================================================
Dalam masalah Adzan perlu ane' sampaikan disini Adab Adzan & Iqomah
SUNNAH-SUNNAH DALAM ADZAN
Yang dalam hal ini ditulis oelh oleh : Syaikh Khalid al Husainan
Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan adzan ada lima: seperti yang disebutkan 
oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.
[1]. Sunnah Bagi Orang Yang Mendengar Adzan Untuk Menirukan Apa Yang Diucapkan 
Muadzin Kecuali Dalam lLfadz.
"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"
Maka ketika mendengar lafadz itu maka dijawab dengan lafad.
"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"
“Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah "[HR. Al-Bukhari 
dan Muslim no. 385.]
Faedah Dari Sunnah Tersebut
‘Sesungguhnya (sunnah tersebut (yaitu menjawab adzan) akan menjadi sebab engkau 
masuk surga, seperti dalil yang tercantum dalam Shahih Muslim (no. 385. Pent)
[2]. Setelah Muadzin Selesai Mengumandangnkan Adzan, Maka Yang Mendengarnya 
Mengucapkan [1]
“Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa tiada sekutu 
bagiNya, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya. 
Aku ridho kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama(ku) dan Muhammad 
sebagai Rasul” [HR. Muslim 1/240 no. 386]
Faedah Dari Sunnah Tersebut
Dosa-dosa akan diampuni sebagaimana apa yang terkandung dalam makna hadits itu 
sendiri.
[3]. Membaca Shalawat Kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa salam setelah 
selesai menjawab adzan dari muadzin dan menyempurnakan shalawatnya dengan 
membaca shalawat Ibrahimiyyah dan tidak ada shalawat yang lebih lengkap dari 
shalawat tersebut.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang 
diucapkannya lalu bershalawatlah untukku karena sesungguhnya orang yang 
bershalawat untukku satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh 
kali" [HR. Muslim 1/288 no. 384)]
Faedah Dari Sunnah Tersebut
Sesungguhnya Allah bershalawat atas hambaNya 10 kali
Makna bahwasanya Allah bershalawat atas hambaNya adalah Allah memuji hambaNya 
di hadapan para malaikat.
Sedangkan shalawat Ibrahimiyah adalah :
“Artinya : Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, 
sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga 
Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia. Berikanlah berkah 
kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah 
kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan 
Mahamulia.” [HR. Bukhari dalam Fathul Baari 6/408, 4/118, 6/27; Muslim 2/16, 
Ibnu Majah no. 904 dan Ahmad 4/243-244 dan lain-lain dari Ka’ab bin Ujrah]
[4]. Mengucapkan Doa Adzan Setelah Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam
Ã"Artinya :Ya Allah, Tuhan Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan 
shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al-Wasilah (derajat di Surga), dan 
al-fadhilah kepada Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallm. Dan bangkitkan beliau 
sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang Engkau janjikan.” [HR. Bukhary 
no. 614, Abu Dawud no. 529, At-Tirmidzi no. 211, an-Nasaa’I 2/26-27. Ibnu Majah 
no. 722). adapun tambahan "Sesungguhnya Engkau Tidak pernah menyalahi janji" 
Ttidak boleh diamalkan karena sanadnya lemah. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/260,261]
Faedah Dari Doa Tersebut
Barangsiapa yang mengucapkannya (doa tersebut) maka dia akan memperoleh 
syafa’at dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
[5]. Berdoa Untuk Dirinya Sendiri, Dan Meminta Karunia Allah Karena Allah Pasti 
Mengabulkan Permintaannya.
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
“Artinya : Ucapkanlah seperti apa yang mereka (para muadzdzin) ucapkan dan jika 
engkau telah selesai, mohonlah kepadaNya, niscaya permohonanmu akan diberikan.” 
[Lihat Shahihul Wabili Shayyib oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, hal: 183]
Apabila sunnah-sunnah ketika mendengar adzan dikumpulkan, maka seorang muslim 
telah melaksanakannya sebanyak 25 sunnah.
SUNNAH-SUNNAH DALAM IQAMAH
Sunnah-sunnah saat iqamah sama dengan sunnah-sunnah pada adzan yaitu pada empat 
point yang pertama. Hal ini sesuai dengan Fatawa Lajnah ad Daimah lil Buhuts 
‘Ilmiyyah wal Ifta’. Apabila dijumlah secara keseluruhan terdapat 20 sunnah 
iqamah pada setiap shalat wajib.
Faidah :
Merupakan sunnah bagi yang mendengar iqomah untuk menirukan orang yang iqamah 
kecuali pada lafadz
"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"
Ketika mendengar lafadz itu, dijawab dengan lafadz
"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"
“Artinya : Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah" [HR. 
Muslim no. 385.]
Kemudian ketika ucapan
"Qod qoomatish shalah"
Hendaknya menirukannya dan tidak boleh mengucapkan
"Aqoomahaa Allahu wa adaamaha"
Karena ucapan itu berdasarkan hadits yang dhaif"
[Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’]

[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi 
Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid 
Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. Ada yang berpendapat, dibaca sesudah muadzdzin membaca syahadat. Lihat 
Ats-Tsamarul Musthaahb fii Fiqhis Sunnah wal Kitaab hal. 172-185 oleh Syaikh 
Al-Albani rahimahullah
==========================================================
HUKUM MENGANGKAT SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHALAT.
Oleh : Syaikh Muhammad nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan ; Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimana hukum 
mengeraskan suara dalam dzikir setelah shalat?"
Jawaban ;
Ada suatu hadits dalam Shahihain dari Ibnu 'Abbas, ia berkata:
"Artinya : Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena suara 
dzikir yang keras".
Akan tetapi sebagian ulama mencermati dengan teliti perkataan Ibnu 'Abbas 
tersebut, mereka menyimpulkan bahwa lafal "Kunnaa" (Kami dahulu), mengandung 
isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus.
Berkata Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk mengajari 
orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut untuk hanya 
pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus.
Ini mengingatkanku akan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang 
bolehnya imam mengeraskan suara pada bacaan shalat padahal mestinya dibaca 
perlahan dengan tujuan untuk mengajari orang-orang yang belum bisa.
Ada sebuah hadits di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu terkadang memperdengarkan kepada para 
shabahat bacaan ayat Al-Qur'an di dalam shalat Dzuhur dan Ashar, dan Umar juga 
melakukan sunnah ini. Imam Asy-Syafi'i menyimpulkan berdasarkan sanad yang 
shahih bahwa Umar pernah men-jahar-kan do'a iftitah untuk mengajari makmum ; 
yang menyebabkan Imam ASy-Syafi'i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain berkesimpulan 
bahwa hadits di atas mengandung maksud pengajaran. Dan syari'at telah 
menentukan bahwa sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi.
Walaupun hadits : "Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi (perlahan)". 
Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya 'shahih'.Banyak sekali hadits-hadits 
shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang keras, sebagaimana hadits Abu 
Musa Al-Asy'ari yang terdapat dalam Shahihain yang menceritakan perjalanan para 
shahabat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Musa berkata : Jika 
kami menuruni lembah maka kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang 
tinggi maka kami bertakbir. Dan kamipun mengeraskan suara-suara dzikir kami. 
Maka berkata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Wahai sekalian 
manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri. Sesungguhnya yang kalian 
seru itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib. Sesunguhnya kalian berdo'a kepada 
Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, yang lebih dekat dengan kalian daripada 
leher tunggangan kalian sendiri".
Kejadian ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu 
siapapun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan suara dzikir itu 
berlangsung dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang membaca 
Al-Qur'an, orang yang 'masbuq' dan lain-lain. Jadi dengan alasan mengganggu 
orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara dzikir.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat 
(berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian 
men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.
Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat.
"Artinya : Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang bermunajat)".
[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa AlBani.Fatwa-Fatwa AlBani, hal 39-41, Pustaka At- Tauhid]
====================================================
BERSALAMAN [BERJABAT TANGAN] SETELAH SHALAT
Oleh :Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan ;
Syaikh Abdul Aiz bin Baz ditanya : Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat, 
dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunnah ?
Jawaban ;
Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama muslim, Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menyalami para sahabatnya Radhiyallahu 
‘anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun jika berjumpa mereka 
saling bersalaman, Anas Radhiyallahu ‘anhu dan Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :
“Adalah para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka 
saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan”
Disebutkan dalam Ash-Shahihain [1], bahwa Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu 
‘anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjidnya menuju Ka’ab bin Malik Radhiyallahu 
‘anhu ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan 
selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum 
Muslimin pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallm dan setelah wafatnya 
beliau, juga riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau 
bersabda.
“Artinya : Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan 
berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari 
pohonnya” [2]
Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika 
keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini 
sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal ini bisa 
menguatkan dan menghilangkan permusuhan.
Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk 
bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru’. Sedangkan yang 
dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, 
tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu 
makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang 
shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa 
dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.
Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika 
sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman sebelumnya maka 
itu sudah cukup.
[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
199-200 Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi 4418, Muslim kitab At-Taubah 2769
[2]. Abu Daud, Kitab Al-Adab 5211-5212, At-Turmudzi Kitab Al-Isti’dzan 2728, 
Ibnu Majah Kitab Al-Adab 3703, Ahmad 4/289, 303 adapun lafazhnya adalah : 
“Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali keduanya akan 
diampuni sebelum mereka berpisah”. 

Demikian jawaban2 dari pertanyaan antum yang ane' kutip dari beberapa referensi 
yang insya Allah bisa menjadi pegangan bagi kita semua dalam melakukan amaliah 
dalam beribadah setiap harinya. Semoga bermanfaat khususnya bagi diri pribadi 
ane' n keluarga dan juga bagi semua members MD yang di Rahmati Alloh 
SWT...Aamien.

Wassalamu'alaikum warRahmatullahi waBarokatuhu....
@is - Serpong
----- Original Message ----
From: juniadi <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, November 6, 2006 9:44:46 AM
Subject: [media-dakwah] doa-doa sebelum azan dan sholat


Ass. ww.
saya masih awam tentang islam mungkin ada teman-teman yang lain yang dapat 
menjelaskan mengenai : 
1. Sebagian muazim di tempat saya sering membaca doa-doa dan shalawat sebelum 
azan.
2. Sebelum sholat demikian juga, seperti ucapan : Allahhummarhamni bil quran 
......, shalawat nabi dll, 
3. Setelah selesai Sholat dilanjutkan wirid dan doa, kemudian bersalaman satu 
sama lain sambil membaca: Yanabi salam alaika ya Rosul salam..... dll, barulah 
mereka sholat sunah dan pulang (Magrib dan Isa terutama).

Ingin rasanya mendapatkan penjelasan yang didukung dengan dalil-dalil Alquran 
dan hadis.

Wassalam,

Jun



[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke