Wa'alaikumsalam warRahmatullahi waBarokatuhu.... Bismillahirrohmanirrohim Akh. Juniadi & members millis MD yang di Rahmati Allah SWT, Ane' mencoba menjawab pertanyaan2 antum tsb dibawah (dirangkum dlm satu jawaban), sebagaimana yang pernah ane' dapatkan dalam kajian2 di majelis taklim yang pernah ane' ikuti di kantor or di masjid n di mass media lainnya serta beberapa referensi penting yang ane dapatkan dari Internet, sbb ; Semua yang antum tanyakan tsb sering dilakukan disebagian besar masjid/ musholla di perkampungan2 baik di desa2 maupun kota2 besar, ini merupakan KHILAFIYAH saja diantara amalan ibadah umat islam, Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin bahwa prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam masalah khilafiyah (adalah) bahwa perbedaan pendapat yang bersumber dari ijtihad dan (masalah itu) termasuk masalah yang dibolehkan ijtihad di dalamnya, maka (hendaknya) satu dengan yang lain saling memaafkan dengan perbedaan tersebut. Hendaknya mereka tidak menjadikan perbedaan perbedaan ini termasuk dalam perbedaan yang mengakibatkan perpecahan dan permusuhan. Dan siapa yang menyelisihi saya sesuai dengan konsekwensi dalil maka pada hakikatnya dia tidaklah menyelisihi saya, karena manhaj tetap satu, baik saya yang menyelisihinya sesuai dengan konsekwensi dalil atau dia yang menyelisihi saya sesuai dengan konsekwensi dalil. Kalau begitu, maka kita sama. Dan perbedaan pendapat tetap ada dalam umat (ini) sejak masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam hingga hari ini. Adapaun (masalah) yang tidak dibenarkan adanya khilaf adalah masalah yang menyelisihi perjalanan para sahabat dan tabiin, seperti masalah-masalah aqidah orang-orang yang sesat. Dan waktu munculnya khilaf adalah setelah masa-masa yang mendapatkan keutamaan (Al-Quruun Al-Mufadhdhalah). Artinya khilaf belumlah tersebar dan meluas kecuali setelah Al-Quruun Al-Mufadhdhalah tersebut, walaupun sebagian khilaf dalam (masalah-masalah tersebut) terjadi di masa sahabat. Namun harus diketahui jika kita katakan : (Setelah) masa sahabat, tidaklah itu berarti semua sahabat harus telah meninggal dunia, akan tetapi (yang dimaksud) adalah masa di saat tidak ada lagi ditemukan mayoritas para sahabat. Karena anda sekalian mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Taala dengan hikmahNya menjadikan ajal manusia itu saling susul menyusul. Misalnya jika kita katakan : Bahwa masa sahabat tidak berakhir kecuali bila tidak lagi tersisa satupun dari mereka, maka tentulah kita akan melewati begitu banyak dari masa tabiin. Akan tetapu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Sesungguhnya suatu masa itu dihukumi selesai jika kebanyakan penghuninya telah tiada. Maka apabila mayoritas sahabat misalnya- telah tiada dan mereka tidak lagi tersisa mereka kecuali puluhan atau ratusan yang sedikit, maka ini berarti bahwa masa mereka telah berakhir, dan begitu pula dengan para tabiin, serta demikian pula para pengikut mereka (atba At-Tabiin) hingga masa kita ini. Maka Al-Quruun Al-Mufadhdhalah telah selesai, dan tidak ditemukan adanya khilaf yang belakangan tersebar dalam masalah-masalah aqidah. Dan mereka yang menyelisihi kita dalam masalah aqidah (sebenarnya) mereka menyelisihi apa yang dijalani oleh para sahabat dan tabiin, maka mereka itu harus diingkari dan tidak boleh diterima khilaf mereka. Adapun masalah-masalah khilaf yang terdapat di masa sahabat, dan memungkinkan terjadi ijtihad di dalamnya maka tentulah khilaf ini akan tetap (ada). Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Apabila seorang hakim menetapkan hukum, berijtihad, lalu benar (dalam ijtihadnya) maka mendapatkan dua pahala, dan jika ia berijtihad lalu salah (dalam ijtihadnya) maka mendapatkan satu pahala [1] Inilah batasannya. Jika ada yang mengatakan : Apakah khilaf tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa Taala dapat dibenarkan ? Maka kita katakan : Tidak, karena khilaf ini telah keluar dari manhaj para sahabat, sebab tidak pernah ada dua orang sahabat berselisih dalam masalah sifat Allah. Mereka semua meyakini sifat-sifat Allah itu benar sesuai dengan hakikatnya, tanpa (melakukan) tamtsil (permisalan). Dalil bahwa mereka meyakini hal tersebut adalah belum pernah ada khilaf di antara mereka dalam menafsirkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang terdapat dalam masalah sifat-sifat (Allah). Maka apabila tidak terdapat khilaf di kalangan mereka dalam menafsirkan ayat-ayat yang mulia atau hadits-hadits nabawi, maka ini berarti mereka berpegang pada yang demikian, karena Al-Quran adalah arabi (diturunkan dengan bahasa Arab,-pent) dan As-Sunnah juga disampaikan dengan bahasa Arab, sedang mereka mengetahui bahasa Arab. Bila tidak terdapat dari mereka sesuatu yang menyelisihi zhahir ayat atau hadits, maka kita mengetahui bahwa mereka berpegang pada zhahir ayat dan hadits itu. Oleh karenanya, kita ingkari setiap orang yang mengatakan (berpendapat) yang menyelisihi madzhab As-Salaf dalam masalah sifat-sifat Allah. Atau jika anda ingin mengatakan : Dalam masalah iman seluruhnya ; iman kepada Allah, Malaikat-malaikatNya, Kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, hari Akhir serta Qadar yang baik maupun yang buruk, maka setiap orang yang menyelisihi apa yang dahulu dijalani oleh para sahabat dalam keenam perkara ini, maka kita pun mengingkarinya dan tidak mengakuinya.
[Disalin dari kitab Al-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Muhammad Ihsan Zainuddin, Penerbit Darul Haq] __________ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari No. 7353 dalam Kitab Al-Ithisham bab Ajrul Haakim Idza Ijthada Faashaba Auw Akhta'a, dan Muslim No. 1716 dalam Kitab Al-Uqdhiyah bab Bayaan Ajril Haakim Idza Ijtahada Faashaba Auw Akhtaa dari hadits Amru Ibn Al-Ash Rasdhiyallahu anhu. =================================================== Dalam masalah Adzan perlu ane' sampaikan disini Adab Adzan & Iqomah SUNNAH-SUNNAH DALAM ADZAN Yang dalam hal ini ditulis oelh oleh : Syaikh Khalid al Husainan Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan adzan ada lima: seperti yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Maad. [1]. Sunnah Bagi Orang Yang Mendengar Adzan Untuk Menirukan Apa Yang Diucapkan Muadzin Kecuali Dalam lLfadz. "Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah" Maka ketika mendengar lafadz itu maka dijawab dengan lafad. "Laa hawla walaa quwwata illa billahi" Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah "[HR. Al-Bukhari dan Muslim no. 385.] Faedah Dari Sunnah Tersebut Sesungguhnya (sunnah tersebut (yaitu menjawab adzan) akan menjadi sebab engkau masuk surga, seperti dalil yang tercantum dalam Shahih Muslim (no. 385. Pent) [2]. Setelah Muadzin Selesai Mengumandangnkan Adzan, Maka Yang Mendengarnya Mengucapkan [1] Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya. Aku ridho kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama(ku) dan Muhammad sebagai Rasul [HR. Muslim 1/240 no. 386] Faedah Dari Sunnah Tersebut Dosa-dosa akan diampuni sebagaimana apa yang terkandung dalam makna hadits itu sendiri. [3]. Membaca Shalawat Kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa salam setelah selesai menjawab adzan dari muadzin dan menyempurnakan shalawatnya dengan membaca shalawat Ibrahimiyyah dan tidak ada shalawat yang lebih lengkap dari shalawat tersebut. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya lalu bershalawatlah untukku karena sesungguhnya orang yang bershalawat untukku satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali" [HR. Muslim 1/288 no. 384)] Faedah Dari Sunnah Tersebut Sesungguhnya Allah bershalawat atas hambaNya 10 kali Makna bahwasanya Allah bershalawat atas hambaNya adalah Allah memuji hambaNya di hadapan para malaikat. Sedangkan shalawat Ibrahimiyah adalah : Artinya : Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia. Berikanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia. [HR. Bukhari dalam Fathul Baari 6/408, 4/118, 6/27; Muslim 2/16, Ibnu Majah no. 904 dan Ahmad 4/243-244 dan lain-lain dari Kaab bin Ujrah] [4]. Mengucapkan Doa Adzan Setelah Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Ã"Artinya :Ya Allah, Tuhan Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al-Wasilah (derajat di Surga), dan al-fadhilah kepada Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallm. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang Engkau janjikan. [HR. Bukhary no. 614, Abu Dawud no. 529, At-Tirmidzi no. 211, an-NasaaI 2/26-27. Ibnu Majah no. 722). adapun tambahan "Sesungguhnya Engkau Tidak pernah menyalahi janji" Ttidak boleh diamalkan karena sanadnya lemah. Lihat Irwaul Ghalil 1/260,261] Faedah Dari Doa Tersebut Barangsiapa yang mengucapkannya (doa tersebut) maka dia akan memperoleh syafaat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [5]. Berdoa Untuk Dirinya Sendiri, Dan Meminta Karunia Allah Karena Allah Pasti Mengabulkan Permintaannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Artinya : Ucapkanlah seperti apa yang mereka (para muadzdzin) ucapkan dan jika engkau telah selesai, mohonlah kepadaNya, niscaya permohonanmu akan diberikan. [Lihat Shahihul Wabili Shayyib oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, hal: 183] Apabila sunnah-sunnah ketika mendengar adzan dikumpulkan, maka seorang muslim telah melaksanakannya sebanyak 25 sunnah. SUNNAH-SUNNAH DALAM IQAMAH Sunnah-sunnah saat iqamah sama dengan sunnah-sunnah pada adzan yaitu pada empat point yang pertama. Hal ini sesuai dengan Fatawa Lajnah ad Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta. Apabila dijumlah secara keseluruhan terdapat 20 sunnah iqamah pada setiap shalat wajib. Faidah : Merupakan sunnah bagi yang mendengar iqomah untuk menirukan orang yang iqamah kecuali pada lafadz "Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah" Ketika mendengar lafadz itu, dijawab dengan lafadz "Laa hawla walaa quwwata illa billahi" Artinya : Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah" [HR. Muslim no. 385.] Kemudian ketika ucapan "Qod qoomatish shalah" Hendaknya menirukannya dan tidak boleh mengucapkan "Aqoomahaa Allahu wa adaamaha" Karena ucapan itu berdasarkan hadits yang dhaif" [Lajnah ad Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta] [Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan] _________ Foote Note [1]. Ada yang berpendapat, dibaca sesudah muadzdzin membaca syahadat. Lihat Ats-Tsamarul Musthaahb fii Fiqhis Sunnah wal Kitaab hal. 172-185 oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah ========================================================== HUKUM MENGANGKAT SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHALAT. Oleh : Syaikh Muhammad nashiruddin Al-Albani Pertanyaan ; Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimana hukum mengeraskan suara dalam dzikir setelah shalat?" Jawaban ; Ada suatu hadits dalam Shahihain dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: "Artinya : Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena suara dzikir yang keras". Akan tetapi sebagian ulama mencermati dengan teliti perkataan Ibnu 'Abbas tersebut, mereka menyimpulkan bahwa lafal "Kunnaa" (Kami dahulu), mengandung isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus. Berkata Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk mengajari orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus. Ini mengingatkanku akan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang bolehnya imam mengeraskan suara pada bacaan shalat padahal mestinya dibaca perlahan dengan tujuan untuk mengajari orang-orang yang belum bisa. Ada sebuah hadits di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu terkadang memperdengarkan kepada para shabahat bacaan ayat Al-Qur'an di dalam shalat Dzuhur dan Ashar, dan Umar juga melakukan sunnah ini. Imam Asy-Syafi'i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar pernah men-jahar-kan do'a iftitah untuk mengajari makmum ; yang menyebabkan Imam ASy-Syafi'i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain berkesimpulan bahwa hadits di atas mengandung maksud pengajaran. Dan syari'at telah menentukan bahwa sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi. Walaupun hadits : "Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi (perlahan)". Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya 'shahih'.Banyak sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang keras, sebagaimana hadits Abu Musa Al-Asy'ari yang terdapat dalam Shahihain yang menceritakan perjalanan para shahabat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Musa berkata : Jika kami menuruni lembah maka kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang tinggi maka kami bertakbir. Dan kamipun mengeraskan suara-suara dzikir kami. Maka berkata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri. Sesungguhnya yang kalian seru itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib. Sesunguhnya kalian berdo'a kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, yang lebih dekat dengan kalian daripada leher tunggangan kalian sendiri". Kejadian ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu siapapun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan suara dzikir itu berlangsung dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur'an, orang yang 'masbuq' dan lain-lain. Jadi dengan alasan mengganggu orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara dzikir. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain. Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat. "Artinya : Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang bermunajat)". [Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani.Fatwa-Fatwa AlBani, hal 39-41, Pustaka At- Tauhid] ==================================================== BERSALAMAN [BERJABAT TANGAN] SETELAH SHALAT Oleh :Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan ; Syaikh Abdul Aiz bin Baz ditanya : Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat, dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunnah ? Jawaban ; Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama muslim, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam senantiasa menyalami para sahabatnya Radhiyallahu anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas Radhiyallahu anhu dan Asy-Syabi rahimahullah berkata : Adalah para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan Disebutkan dalam Ash-Shahihain [1], bahwa Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di masjidnya menuju Kaab bin Malik Radhiyallahu anhu ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi Shallallahu alaihi wa sallm dan setelah wafatnya beliau, juga riwayat dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya [2] Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan. Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam setelah shalat fardhu. Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup. [Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 199-200 Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi 4418, Muslim kitab At-Taubah 2769 [2]. Abu Daud, Kitab Al-Adab 5211-5212, At-Turmudzi Kitab Al-Istidzan 2728, Ibnu Majah Kitab Al-Adab 3703, Ahmad 4/289, 303 adapun lafazhnya adalah : Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali keduanya akan diampuni sebelum mereka berpisah. Demikian jawaban2 dari pertanyaan antum yang ane' kutip dari beberapa referensi yang insya Allah bisa menjadi pegangan bagi kita semua dalam melakukan amaliah dalam beribadah setiap harinya. Semoga bermanfaat khususnya bagi diri pribadi ane' n keluarga dan juga bagi semua members MD yang di Rahmati Alloh SWT...Aamien. Wassalamu'alaikum warRahmatullahi waBarokatuhu.... @is - Serpong ----- Original Message ---- From: juniadi <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, November 6, 2006 9:44:46 AM Subject: [media-dakwah] doa-doa sebelum azan dan sholat Ass. ww. saya masih awam tentang islam mungkin ada teman-teman yang lain yang dapat menjelaskan mengenai : 1. Sebagian muazim di tempat saya sering membaca doa-doa dan shalawat sebelum azan. 2. Sebelum sholat demikian juga, seperti ucapan : Allahhummarhamni bil quran ......, shalawat nabi dll, 3. Setelah selesai Sholat dilanjutkan wirid dan doa, kemudian bersalaman satu sama lain sambil membaca: Yanabi salam alaika ya Rosul salam..... dll, barulah mereka sholat sunah dan pulang (Magrib dan Isa terutama). Ingin rasanya mendapatkan penjelasan yang didukung dengan dalil-dalil Alquran dan hadis. Wassalam, Jun [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
