Assalaamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarokatuh,

Ustadz,

Bagaimana kalau kita datang ke masjid bukan untuk sholat, misalnya untuk 
pengajian bahkan hanya untuk bertemu kawan atau keperluan lain. Haruskah kita 
juga melaksanakannya?

Begitu juga kalau kita datang ke mushola (bukan masjid jami') ataupun ruangan 
khusus untuk sholat di tempat2 umum dan di rumah sendiri, meskipun untuk 
sholat. Haruskah kita juga melaksanakannya?

Terima kasih atas pencerahannya.

Wasssalaamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarokatuh.






  ----- Original Message ----- 
  From: Arif N.S 
  To: 'Amri Munthe' 
  Cc: media-dakwah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, November 13, 2006 11:19 AM
  Subject: RE: [media-dakwah] MAU TANYA SOAL SHALAT SUNAT TAHIYYATUL MASJID



  Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
  bermanfaat.

  Tahiyatul Masjid

  Pertanyaan:

  Assalamu'alaikum Wr Wb
  Jika shalat Jumat di kantor, adakah shalat tahiyatul masjid (atau apa pun
  namanya) yang dilakukan sebelum duduk. Kalo tidak apa harus langsung duduk
  saja. 
  Syukron
  Eki

  Jawaban:

  Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,

  Al-hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Ala Sayyidil
  Mursalin, Wa `Alaa Aalihi Wa Ashhabihi Wa Man Tabi`ahu Bi Ihsanin Ilaa
  Yaumiddin, Wa Ba`d, 

  Terdapat perbedaan antara para ulama terhadap hal tersebut, apakah
  disunahkan untuk melakukan sholat tahiyatul masjid atau tidak. 

  Mereka yang menyatakan bahwa disunahkan untuk melakukannya berpendapat bahwa
  tempat tersebut telah berubah fungsi (meskipun sementara) menjadi tempat
  sholat, maka hukumnya sama dengan masjid.

  Sedangkan yang berpendapat tidak disunahkan melaksanakannya, beralasan
  tempat tersebut bukan masjid. Penggunaannya hanya bersifat sementara,
  sebagaimana halnya dengan pelaksanaan sholat Ied di lapangan. Tidak ada
  riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan sholat
  sunnah (apapun namanya) ketika memasuki tempat sholat Ied.

  Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: "Sesungguhnya Nabi SAW keluar pada hari raya
  Iedul Fithri, kemudian beliau melaksanakan sholat Ied dua rakaat dan tidak
  melaksanakan sholat apapun, baik sebelum atau sesudahnya" (HR. Bukhori,
  Muslim, Abu Daud, Tirmidzi)

  Namun demikian, bukan berarti kita tidak perlu melakukan sholat apapun
  sebelum pelaksanaan sholat jum'at, masih ada sholat sunnah lainnya yang
  dapat kita lakukan, yaitu sholat sunnah muthlaq atau disebut juga sholat
  sunnah Intidzhor (menunggu) yang dilakukan dua rakaat-dua rakaat sampai
  sesaat sebelum imam naik mimbar.

  Dari Abu Hurairoh Ra, dari Nabi SAW beliau bersabda: "Barangsiapa yang
  mandi, kemudian pergi melaksanakan sholat Jum'ah, lalu ia sholat (sunnah)
  semampunya, kemudian ia mendengarkan sampai imam selesai dari khutbahnya
  kemudian sholat bersama imam, maka dosanya antara jum'at tersebut dengan
  jum'at yang lain akan diampuni ditambah tiga hari" (HR Muslim)

  Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
  Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

  Shalat Tahiyatul Masjid

  Pertanyaan:

  assalamu'alaikum wr. wb.
  Apakah shalat tahiyatul masjid (menghormati masjid) memang sunnah, bukankah
  kita hanya boleh menghormati Alloh saja ?
  terima kasih atas jawabannya.
  Hamba Allah

  Jawaban:

  Assalamu `alaikum Wr. Wb. 

  Siapa bilang kita hanya boleh hormat kepada Allah SWT saja ? Selain
  kepada-Nya, kita juga wajib hormat kepada Rasulullah SAW, Al-Quran, syariat
  Islam, sesama manusia, orang tua, guru dan lain-lainnya. Hormat itu berbeda
  dengan menyembah atau beribadah. Kalau beribadah memang hanya boleh kepada
  Allah SWT saja, tapi kalau hormat, tentu saja boleh kepada mereka yang
  memang terhormat. 

  Lagi pula shalat tahiyyatul masjid itu adalah perintah Allah SWT juga. Jadi
  sama sekali tidak ada kesalahan kalau kita melakukan shalat untuk
  menghormati masjid. Melalui orang yang paling dicintai-Nya, Allah SWT telah
  mensyariatkan untuk shalat dua rakaat bila masuk masjid sebelum duduk.
  Bahkan meski saat itu sedang dilakukan khutbah jumat sekalipun. 

  Dari Jabir bin Abdulloh RA, ia berkata: Sulaik al-Ghatfaany masuk masjid
  pada hari Jum'at sedangkan Rasulullah SAW sedang menyampaikan khutbah kepada
  orang-orang, Maka Rasulullah SAW berkata padanya: "Sholatlah kamu dua
  raka'at dan jangan kamu ulangi lagi perbuatanmu ini (terlambat untuk
  mendengarkan khutbah jum'ah)". (HR. Ibnu Hibban No. 569 dan Ad-Daruquthny
  No. 169) 

  Wallahu a`lam bis-shawab. 
  Wassalamu `alaikum Wr. Wb.

  -----Original Message-----
  From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
  Behalf Of Amri Munthe
  Sent: Friday, November 10, 2006 2:58 PM
  To: media-dakwah@yahoogroups.com
  Subject: [media-dakwah] MAU TANYA SOAL SHALAT SUNAT TAHIYYATUL MASJID

  Assalamu 'alaikum Wr. Wb,

  Saudaraku semua, setelah kita panjang lebar bicara tentang Kedatangan Tuan
  Bush dan Kesesatan Bapak Dawam bahkan sempat menyebut ada yang 'emosian' dan
  saling lempar argumen, saya ingin mengajak saudara-saudaraku semua untuk
  memberikan penjelasan tentang shalat sunat tahiyyatul masjid.

  Di sekitar kantor kami di Medan tidak ada Mesjid yang layak dijadikan
  sebagai tempat untuk melaksanakan shalat Jumat. Namun di sekitar kami ada
  sebuah gedung perkantoran yang menyediakan ruang aulanya untuk tempat shalat
  Jumat setiap Minggunya.

  Biasanya kaum Muslimin setiba di mesjid melaksanakan shalat sunat tahiyyatul
  mesjid untuk menghormati mesjid sebelum melaksanakan acara selanjutnya.
  Bahkan bukan itu saja, para kaum muslimin dan muslimat juga seringkali
  melakukan shalat tahiyyatul mesjid ketika sampai di salah satu tempat umum
  semisal lapangan atau halaman luas sebelum mengikuti acara shalat ied.

  Pertanyaan saya; bagaimana sebenarnya batasan shalat tahiyyatul mesjid?
  Apakah shalat tahiyyatul mesjid hanya dilakukan di dalam suatu tempat yang
  telah bernama 'mesjid' ataukah setiap tempat yang diperuntukkan untuk tempat
  shalat secara temporer bisa serta merta dianggap sebagai mesjid yang layak
  dijadikan sebagai tempat shalat tahiyyatul mesjid?

  Mohon penjelasan dari saudaraku semua. terima kasih.

  Wassalam,

  Amri

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]


Kirim email ke