Bismillahirrahmanirrahim... Assalamu 'alaykum... Mohon pencerahannya tentang masalah bersuci (thaharah).
1. Apakah benar bekas kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda cara mensucikannya? Mohon penjelasannya. 2. Apakah boleh mencuci pakaian yang terkena najis tertentu dengan menggunakan mesin cuci dan sabun/deterjen? Padahal ada aturan tertentu dalam membersihkan najis dan tidak butuh deterjen. 3. Apakah kotoran binatang termasuk najis? Apakah kotoran binatang yang menempel pada kulit dapat membatalkan wudhu? Bagaimana jika kotoran tersebut menempel pada pakaian? bagaimana mensucikannya? 4. Apakah genangan air di tanah termasuk najis? Bolehkan kita shalat sementara pakaian kita terkena cipratan air genangan? Kalau tidak, bagaimana mensucikannya? 5. Apakah darah termasuk najis? Jika anggota tubuh kita mengeluarkan darah, apakah membatalkan wudhu? Jika tubuh kita tersentuh darah dari luar apakah membatalkan wudhu? 6. Jika misalnya pakaian kita terkena najis, air kencing misalnya, dan belum disucikan, kemudian kulit kita menyentuh pakaian yang terkena air kencing itu. Apakah kulit kita harus disucikan juga? Bagaimana jika kulit kita menyentuh pakaian tersebut yang sudah mengering (tapi belum disucikan)? Jazakallah.. Semoga dapat menambah ilmu dan dapat segera diamalkan. Amin Wassalamu 'alaykum. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com