ISTIHADHAH DAN HUKUM-HUKUMNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]


[1]. Makna Istihadhah

Istihadhah ialah keluarnya darah terus menerus pada
seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti
sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.

Dalil kondisi pertama, yakni keluarnya darah terus
menerus tanpa henti sama sekali, hadits riwayat
Al-Bukhari dan Aisyah Radhiyallahu bahwa Fatimah binti
Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Ya Rasulullah, sungguh aku ini tidak
pernah suci” Dalam riwayat lain : “Aku mengalami
istihadhah maka tidak pernah suci”

Dalil kondisi kedua, yakni darah tidak berhenti
kecuali sebentar, hadits dari Hamnah bin Jahsy ketika
datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
berkata.

“Artinya : Ya Rasulullah, sungguh aku sedang
mengalami istihadhah yang deras sekali” [Hadits
riwayat Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan
menyatakan shahih. Disebutkan pula bahwa hadits ini
menurut Ima Ahmad Shahih, sedang menurut Al-Bukhari
hasan]

[2]. Kondisi Wanita Mustahadhah

Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah
[a]. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid
yang jelas waktunya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia
berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui
sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid
dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain
masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku
baginya hukum-hukum istihadhah.

Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam
hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami
istihadhah dan darahnya keluar terus menerus. Maka
masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal
bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah.
Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa
Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Ya, Rasulullah, sungguh aku mengalami
istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku
meninggalkan shalat ? Nabi menjawab : Tidak, itu
adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat
sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu,
kemudian mandilah dan lakukan shalat” [Hadits
riwayat Al-Bukhari]

Diriwayatkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda keapda Ummu
Habibah binti Jahsy.

“Artinya : Diamlah selama masa haid yang biasa
menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat”

Dengan demikian, wanita mustahadhah yang haidnya sudah
jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu.
Setelah itu mandi dan shalat, biarpun darah pada saat
itu masih keluar.

[b]. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum
mengalami istihadhah, karena istihadhah tersebut terus
menerus terjadi padanya mulai dari saat pertama kali
ia mendapati darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia
melakukan tamyiz (pembedaan) ; seperti jika darahnya
berwarna hitam, atau kental, atau berbau maka yang
terjadi adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum
haid. Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah
istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali
mendapati darah, dan darah itu keluar terus menerus ;
akan tetapi ia dapati selama sepuluh hari dalam
sebulan darahnya berwarna hitam kemudian setelah itu
berwarna merah, atau ia dapati selama sepuluh hari
dalam sebulan darahnya kental kemudian setelah itu
encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam
sebulan berbau darah haid tetapi setelah itu tidak
berbau. Maka haidnya yaitu darah yang berwarna hitam
(pada kasus pertama), darah kental (pada kasus kedua)
dan darah yang berbau (pada kasus ketiga). Sedangkan
selain hal tersebut, dianggap sebagai darah
istihadhah.
Berdasrkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
kepada Fatimah binti Abu Hubaisy.

“Artinya : Darah haid yaitu apabila berwarna hitam
yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan
shalat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan
lakukan shalat karena itu darah penyakit” [Hadits
riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i dan dinyatakan shahih
oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim]

Hadits ini, meskipun perlu ditinjau lagi daris egi
sanad dan matannya, telah diamalkan oleh para ulama
rahimahullah. Dan hal itu lebih utama daripada
dikembalikan kepada kebiasaan kaum wanita pada
umumnya.

[c].Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak
bisa dibedakan secara tepat darahnya. Seperti : jika
istihadhah yang dialaminya terjadi terus menerus mulai
dari saat pertama kali melihat darah sementara
darahnya menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan
tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam
kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum
wanita pada umumya. Maka masa haidnya adalah enam atau
tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat
pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya
merupakan istihadhah.

Mislnya, seorang wanita saat pertama kali melihat
darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus
menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang
darah haid, baik melalui warna ataupun dengan cara
lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama
enam atau tujuh hari dimulai dari tangal 5 tersebut.

Hal ini berdasrkan hadits Hammah binti Jahsy
Radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ya, Rasulullah, sungguh aku sedang
mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana
pendapatmu tentangnya karena ia telah mengahalangiku
shalat dan berpuasa ? Beliau bersabda : “Aku
beritahukan kepadamua (untuk menggunakan) kapas dengan
melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat
menyerap darah”. Hamnah berkata : “Darahnya lebih
banyak dari itu”. Nabipun bersabda : “ini hanyalah
salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau
7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala, lalu mandilah
sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian
shalatlah selama 24 atau 23 hari dan puasalah”
[Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
Menurut Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih sedang
menurut Al-Bukhari hasan]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “6 atau
7 hari” tersebut bukan untuk memberikan pilihan,
tapi agar si wanita berijtihad dengan cara
memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya
dari wanita lain yang lebih mirip kondisi fisiknya,
lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta
memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari
keadaan darahnya dan pertimbangan-pertimbangan
lainnya. Jika kondisi yang lebih mendekati selama 6
hari, maka dia hitung masa haidnya 6 hari ; tetapi
jika kondisi yang lebih mendekati selama 7 hari, maka
dia hitung masa haidnya 7 hari.


 
____________________________________________________________________________________
Looking for earth-friendly autos? 
Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.
http://autos.yahoo.com/green_center/

Kirim email ke