Berikut dari syariahonline.com, semoga bermanfaat... 7 Bulanan Pertanyaan: Assalamu'alaykum Langsung saja ke permasalahan. Istri tengah mengandung 6 bulan, dan dia ingin sekali melakukan adat yang dinamakan 7 bulanan (mitoni-jawanya). Saya sebenarnya tidak mau melakukan hal ini karena setahu saya tidak ada dalam ajaran Islam. Mohon pencerahan dan dalilnya agar saya juga bisa menjelaskan kepada istri saya Sulistyo Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Dalam Islam orang yang mendapatkan anugerah nikmat dari Alloh diperintahkan untuk bersyukur kepada-Nya. Hal tersebut perlu dilakukan agar nikmat yang diperolehnya tersebut bisa menjadi barokah bagi dirinya dan mudah-mudahan Alloh Swt senantiasa akan menambah anugerah nikmat-Nya. Kehamilan bagi setiap orang tua, khusunya para ibu merupakan anugerah nikmat dari Alloh Swt. yang tidak ternilai. Apalagi jika yang dikandung adalah anak yang pertama. Apapun akan dilakukan oleh kedua orang tuanya agar anak yang ada dalam kandungan tersebut lahir dengan selamat dan tidak kekurangan suatu apapun. Salah satu yang biasa dilakukan oleh masyarkat kita adalah mengadakan selamatan bagi bayi yang dikandung jika janin yang sedang dikandung tersebut telah menginjak bulan tertentu. Pada umumnya selamatan tersebut dilakukan pada bulan keempat atau ketujuh dari usia kehamilan. Melihat dari tujuan mengadakan selamatan tersebut adalah suatu hal yang baik. Namun demikian, hal tersebut tidak seharusnya dilakukan karena dalam pelaksanannanya banyak sekali terkandung ritual-ritual ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW bahkan kalau kita melihat fenomena yang terjadi di masyarakat, upacara selamatan tersebut penuh dengan unsur-unsur kemusyrikan. Masyarakat kita biasanya menyediakan berbagai macam hal untuk melaksanakan selamatan tersebut, mulai dari rujak yang harus terdiri dari tujuh macam buah-buahan, mandi kembang 7 macam, menyiapkan dawegan (kelapa muda) yang diisi dengan rajah tertentu dan lain sebagainya. Semua hal tersebut adalah pengaruh agama dinamisme yang masih dipegang kuat oleh sebahagian kaum muslimin yang masih awam. Demikian halnya dengan pembacaan surat-surat tertentu dalam kegiatan tersebut. Biasanya yang selalu dibaca adalah surat Yusuf dan surat Maryam agar kelak bayi yang dilahirkan bisa menjadi insan yang sholeh dan �cakep� layaknya Nabi Yusuf As dan siti Maryam. Memang, pada dasarnya membaca Al-Qur�an adalah ibadah yang diperintahkan. Tetapi jika pembacaan tersebut dikaitkan dengan suatu ritual ibadah atau perayaan tertentu apalagi dengan pensyaratan harus surat ini dan itu yang dibaca, tentulah harus berdasarkan dalil dan contoh dari Rasulullah SAW. Karena suatu ibadah yang tidak dilandasi oleh dalil yang shorih atau jelas dari Rasulullah SAW maka ibadah tersebut tertolak dan pelakunya adalah berdosa karena ia telah mengada-ada dalam agama. Oleh karena itu, sebaiknya anda tidak membaca surat-surat tertentu saja ketika dalam masa kehamilan dengan keyakinan-keyakinan tertentu. Tetapi bacalah Al-Qur�an dari awal sampai akhirnya sesuai dengan kemampuan. Karena dengan membaca Al-Qur�an hati akan menjadi tenang, sebagaimana firman-Nya: �Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram� (QS. Ar-Ra�ad: 28 ) Menurut para dokter kandungan, ketenangan bathin adalah sesuatu hal yang mutlak dibutuhkan oleh wanita yang sedang hamil, karena kondisi psikhis wanita yang hamil akan mempengaruhi terhadap kandungan yang ada dalam rahimnya Sedangkan bagaimana kita mensikapi keinginan keluarga yang ingin melaksanakan kegiatan nujuh bulanan yang tidak ada dasar syarinya? Hal ini sebenarnya merupakan tantangan dakwah bagi Anda. Bagaimana Anda bisa menjelaskan kepada mereka bahwa keinginan mereka tersebut sebenarnya tidak ada landasan syarinya. Hanya saja penyampaiannya harus dengan secermat mungkin agar tidak menyakiti perasaan mereka yang terbiasa melakukan ritual tersebut. Ada baiknya juga, ketika Anda menyampaikan hal tersebut, Anda jelaskan dari sudut pandang ekonomisnya dalam artian daripada kita menghabiskan dana yang besar untuk melakukan ritual tersebut, lebih baik dana tersebut digunakan untuk biaya kelahiran, pelaksanaan aqiqah, dan shodaqoh seberat bayi rambut sebagimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Rahmat <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum wr.wb Ustadz, mohon penjelasannya mengenai acara 4 bulanan/7 bulanan pada wanita hamil, adakah tuntunan syar,i mengenai hal ini.dan apakah hukumnya? Terimakasih. Wassalam rahmat [Non-text portions of this message have been removed] --------------------------------- Finding fabulous fares is fun. Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel bargains. [Non-text portions of this message have been removed]