Assalamu'alaikum wr wb.
Maaf menurut pemahaman saya, ketujuh anggota sujud menyentuh (bertumpu) pada 
tempat sholat,
jadi menyentuh dpt dinisbatkan dg bertumpu,
2 ujung tulang kaki
2 tulang lutut
2 tulang telapak tangan, dan
1 tulang dahi dan hidung,
kedua lutut saya tidak pernah menyentuh lantai, tapi bertumpu karena lutut 
bagian dari aurot yg tertutup, demikian juga kaki bahkan pakai sepatu asal 
sepatunya suci tidak menghalangi utk bersujud, hanya saja kebiasaan 
disekitar kita (indonesia) hal tersebut belum lazim, namun pada dasarnya 
boleh
Wassalamu'alaikum wr wb.

-----Original Message-----
From: "Nashir Ahmad M." <[EMAIL PROTECTED]>
To: Lukman Hakim Achmad <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: Media Dakwah <media-dakwah@yahoogroups.com>
Date: Mon, 30 Apr 2007 15:45:41 +0700 (ICT)
Subject: [media-dakwah] Re: tanya sujud...

Salam,
Sekedar sharing pak yang saya ketahui mengenai hal ini,
dan tentu ada pula pendapat yang berbeda.
Sujud adalah salah satu rukun Sholat,
adapun sahnya sujud (dalam sholat) seperti yang bapak sampaikan dibawah,
yaitu ketujuh anggota harus menyentuh lantai/tempat masing-masing.
dan husus wajah dan telapak tangan tidak boleh tertutupi (tidak boleh 
menggunakan kaos tangan), adapun kaki dibolehkan.
Jika wajah dan telapak tangan tertutupi atau ketujuh anggota tidak 
menyentuh ke lantai, berarti tidak memenuhi syaratnya sujud, 
jika tidak memenuhi syaratnya sujud, berarti sujud tidak sah,
jika sujud tidak sah, berarti sama meninggalkan rukun sholat,
Jika salah satu rukun sholat ditinggalkan berarti sholat tidak sah.

tentu saja hal ini tidak berlaku ketika ada uzur, seperti tidak sanggupnya
berdiri karena sakit atau lainnya.

damikian yang sampai kepada saya, yang katanya dari mazhab syafi`i,
namun saya tidak sanggup menyelusuri hingga ke akarnya,
karena saya sendiri sibuk mencari nafkah untuk keluarga.

dan tentu saja ada pendapat yang berbeda, silahkan memilih 
yang mana yang anda anggap lebih tetpat, dan lebih kuat.

Demikian, mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan.

Salam,




Lukman Hakim Achmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaykum wr 
wb.

Ustadz, mohon bantuan bagaimana cara sujud yg benar, karna di hadist yg
pernah saya baca bahwa aggota sujud yg harus kena ada tujuh, dua telapak
jari-jari kaki, dua lutut, dua telapak tangan, dan kening dan hidung.

Yg jadi pertanyaan apakah kening itu harus terkena ke tempat sujud, dan
bagaimana jika yg bersangkutan memakai peci atau mukena untuk wanita,
kemudian keningnya terhalang oleh mukena atau peci tersebut, jadi tidak
langsung ke tempat sujud, apakah tetap sah sujudnya..

Syukron jazakalla

Wassalam

Recent Activity

22
New Members

Visit Your Group 
Yahoo! Avatars
Create a Face
Show your style in
Messenger & more.

Y! Messenger
Instant hello
Chat in real-time
with your friends.

Yahoo! Mail
You're invited!
Try the all-new
Yahoo! Mail Beta

.

---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]


 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke