Assalamu'alaikum wr wb. Maaf menurut pemahaman saya, ketujuh anggota sujud menyentuh (bertumpu) pada tempat sholat, jadi menyentuh dpt dinisbatkan dg bertumpu, 2 ujung tulang kaki 2 tulang lutut 2 tulang telapak tangan, dan 1 tulang dahi dan hidung, kedua lutut saya tidak pernah menyentuh lantai, tapi bertumpu karena lutut bagian dari aurot yg tertutup, demikian juga kaki bahkan pakai sepatu asal sepatunya suci tidak menghalangi utk bersujud, hanya saja kebiasaan disekitar kita (indonesia) hal tersebut belum lazim, namun pada dasarnya boleh Wassalamu'alaikum wr wb.
-----Original Message----- From: "Nashir Ahmad M." <[EMAIL PROTECTED]> To: Lukman Hakim Achmad <[EMAIL PROTECTED]> Cc: Media Dakwah <media-dakwah@yahoogroups.com> Date: Mon, 30 Apr 2007 15:45:41 +0700 (ICT) Subject: [media-dakwah] Re: tanya sujud... Salam, Sekedar sharing pak yang saya ketahui mengenai hal ini, dan tentu ada pula pendapat yang berbeda. Sujud adalah salah satu rukun Sholat, adapun sahnya sujud (dalam sholat) seperti yang bapak sampaikan dibawah, yaitu ketujuh anggota harus menyentuh lantai/tempat masing-masing. dan husus wajah dan telapak tangan tidak boleh tertutupi (tidak boleh menggunakan kaos tangan), adapun kaki dibolehkan. Jika wajah dan telapak tangan tertutupi atau ketujuh anggota tidak menyentuh ke lantai, berarti tidak memenuhi syaratnya sujud, jika tidak memenuhi syaratnya sujud, berarti sujud tidak sah, jika sujud tidak sah, berarti sama meninggalkan rukun sholat, Jika salah satu rukun sholat ditinggalkan berarti sholat tidak sah. tentu saja hal ini tidak berlaku ketika ada uzur, seperti tidak sanggupnya berdiri karena sakit atau lainnya. damikian yang sampai kepada saya, yang katanya dari mazhab syafi`i, namun saya tidak sanggup menyelusuri hingga ke akarnya, karena saya sendiri sibuk mencari nafkah untuk keluarga. dan tentu saja ada pendapat yang berbeda, silahkan memilih yang mana yang anda anggap lebih tetpat, dan lebih kuat. Demikian, mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan. Salam, Lukman Hakim Achmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaykum wr wb. Ustadz, mohon bantuan bagaimana cara sujud yg benar, karna di hadist yg pernah saya baca bahwa aggota sujud yg harus kena ada tujuh, dua telapak jari-jari kaki, dua lutut, dua telapak tangan, dan kening dan hidung. Yg jadi pertanyaan apakah kening itu harus terkena ke tempat sujud, dan bagaimana jika yg bersangkutan memakai peci atau mukena untuk wanita, kemudian keningnya terhalang oleh mukena atau peci tersebut, jadi tidak langsung ke tempat sujud, apakah tetap sah sujudnya.. Syukron jazakalla Wassalam Recent Activity 22 New Members Visit Your Group Yahoo! Avatars Create a Face Show your style in Messenger & more. Y! Messenger Instant hello Chat in real-time with your friends. Yahoo! Mail You're invited! Try the all-new Yahoo! Mail Beta . --------------------------------- Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]