Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Ana bertanya tentang darah wanita.

Bagaimana hukumnya, darah yg keluar dari farji seorang wanita dimana hal ini 
bukanlah akibat menstruasi (karena beberapa hari yg lalu telah usai 
menstruasi). Perlu diketahui bahwa kondisi ini tidak biasanya timbul, dan 
terjadi karena beberapa hari sebelum menstruasi pasang IUD (KB dalam rahim)..

 

Apakah kewajibannya (shalat, dll) tetap harus dilakukan, atau menunggu darah yg 
keluar stop seperti halnya menstruasi?

Beberapa hari ini tidak dilakukan, karena khawatir haram, dan setelah 
ditanyakan pada ustad setempat, harus mandi dulu kemudian shalat. 

Apakah harus selalu mandi dulu kemudian shalat?

 

 

Jazakallah atas jawabannya


-- 
Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.441 / Virus Database: 268.17.36/681 - Release Date: 2/11/2007 6:50 
PM
 
  


[Non-text portions of this message have been removed]



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke