DL - Paling afdol tentunya diadakan Soempah Pemoeda II "Satu Nusa, Satu Bangsa, 
Satu BUDAYA" Indonesia. Sukses ya.


SUARA PEMBARUAN DAILY 

--------------------------------------------------------------------------------

Etnis Tionghoa dan Sumpah Pemuda
Oleh Kristan 

walnya istilah Indonesia merupakan definisi ilmiah bagi kepulauan Hindia yang 
dikenalkan oleh para antropolog Barat, seperti JR Logan, GSW Earl, dan Adolf 
Bastian, di penghujung abad ke-19. 

Endapan diskursus tersebut telah bertransformasi menjadi suatu bangsa, tepatnya 
setelah jiwa-jiwa mudanya mengucap dik-tum Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa. 

Berlaksa bangsa yang sebelumnya terberai ideologi primordialisme (kedaerahan, 
kesukuan, keagamaan) bisa bersatu. Masyarakat madani kita yang mulanya 
didominasi kental oleh gairah primordial, seperti Jong Java, Jong Sumatranen, 
Jong Celebes, Jong Ambon, Sarekat Islam, Muhammadiyah, Jong Tionghoa (sejarah 
mencoba menutupinya) tampak mengorientasi kiblat. 

Kelompok nasionalis berlatar belakang sekuler, kalangan agamis (Islam), dan 
kelompok komunis melakukan konsolidasi di bawah payung ideologis bernama 
keindonesiaan. 

Walhasil, 17 tahun kemudian, proklamasi kemerdekaan dideklarasikan, dan 
lahirlah Pancasila dan UUD 1945. Terpenuhi sudah syarat ontologis yang 
dibutuhkan Indonesia untuk menjadi sebuah negara-bangsa (nation-state) dalam 
lembaran sejarah peradaban dunia. 


Masyarakat Terbuka 

Dalam suatu kesempatan di sela-sela dialog tentang primordialisme, Mohammad 
Sobari pernah berujar: "Anggaplah nenek moyang kita yang terdahulu telah 
melakukan kesalahan yang tidak disengaja, dengan menyatakan ada bangsa yang 
lebih unggul dari yang lain, dan berbagai text books yang menjurus pada 
primodialisme dan mungkin fundamentalisme." 

Lebih lanjut Sobari mengatakan, bagaimana jika kita buang jauh-jauh pemikiran 
itu dan kita gunakan saja hasil konsensus para pemuda yang diikrarkan pada 28 
Oktober 1928, yang kita kenal sekarang sebagai Sumpah Pemuda yang berisi: Satu 
Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa yaitu Indonesia. 

Dengan semangat berbeda-beda tetapi tetap satu (Bhineka Tunggal Ika) mungkin 
dapat mewujudkan masyarakat yang lebih damai dan terbuka (open society), yang 
menurut Karl Kopper, dapat meredam radikalisme dan fundamentalisme. 

Sejak dahulu dalam UUD 1945 (walaupun sudah empat kali diamandemen) dikenal 
terminologi Indonesia asli dan dalam Pasal 2 UU Kewarganegaraan RI 2006 
terdapat istilah "asli" yang berbunyi: "Yang menjadi Warga Negara Indonesia 
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang 
disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara." Sejatinya kata asli 
memiliki dua dimensi arti yaitu asal usul (originality) atau sejati (genuine), 
yang artinya sejati atau tulen. 

Artian asal usul sebenarnya tidaklah mempunyai dasar ilmiah yang kukuh seperti 
yang telah lama diuraikan bahwa sebenarnya bangsa-bangsa di kepulauan Nusantara 
ini pada dasarnya adalah bangsa campuran. 

Dalam kehidupan politik yang modern pengertian nation (bangsa) tidak dikaitkan 
dengan faktor etnisitas, melainkan dengan rasa solidaritas dengan sesama warga 
negara untuk bersama-sama mewujudkan kehidupan bernegara. 

Keaslian tidaklah terkait pada faktor fisik melainkan pada semangat 
patriotisme. Jadi Indonesia yang asli haruslah bermakna Indonesia yang sejati, 
yang memiliki semangat cinta Tanah Air dan seluruh bangsa, serta memandang 
semua komponen bangsa sebagai sesama. 

Sebagai contoh jika keaslian dikaitkan dengan faktor biologis, maka etnik Jawa 
yang tinggal di Suriname atau orang Ambon eks KNIL, ketika mereka kembali ke 
Indonesia dan menjadi WNI maka mereka berhak menjadi presiden. 

Jadi seolah-olah lebih berhak dibandingkan dengan etnik Tionghoa, Arab, India, 
atau Indo yang telah turun temurun hidup di sini dan telah berjasa banyak bagi 
kesejahteraan bangsa. Apakah ini tidak bertentangan dengan rasa keadilan yang 
berketuhanan? 

Oknum Tionghoa yang mengacaukan ekonomi dan menyebabkan kehancuran bank, tidak 
membayar pajak dengan adil, menyelundupkan kekayaan negara, tidaklah dapat 
dikategorikan Indonesia yang sejati. Bahkan tidak dapat dikategorikan ke dalam 
kelompok Indonesia sama sekali. 

Walaupun memakai nama Indonesia dan berbahasa Indonesia dengan fasih serta 
mengenal sejarah perjuangan dengan baik. Tidak dapat disangkal bahwa banyak 
oknum Tionghoa yang melakukan tindakan kriminal dalam bidang ekonomi dan 
perdagangan dan tentunya tindakan kriminal lainnya yang cukup menyakitkan 
bangsa Indonesia secara keseluruhan, baik etnik Tionghoa maupun Melayu. 

Namun di sisi lain kontribusi etnis Tionghoa khususnya dalam perekonomian 
Indonesia sangatlah signifikan, hal ini dapat dikaji dari sejak awal kedatangan 
etnis Tionghoa di Nusantara. 

Introduksi teknologi pengolahan pangan dan hasil pertanian seperti pembuatan 
gula tebu, tanaman jati, pendulangan emas dan timah, teknik pengolahan kedelai 
menjadi tahu, kecap, tauco misalnya merupakan teknik-teknik yang dibawa oleh 
orang-orang Tionghoa ke Nusantara. 

Atas sumbangsih tersebut mungkin anak cucu mereka kini berhak menikmati buah 
karya leluhurnya tersebut. 

Dalam kehidupan modern, etnik Tionghoa menyumbangkan tenaganya dalam bidang 
perdagangan dan telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan bagi semua pihak. 

Tidak sedikit yang banyak berkarya dalam bidang olahraga, ilmu pengetahuan, 
kedokteran, hukum, perhubungan, keteknikan, pendidikan, dan hampir semua bidang 
profesi lainnya. 

Bahkan ada umat Khonghucu (Yap Tjwan Bing) yang menjadi anggota BPUPKI (Badan 
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia) dan PPKI (Panitia 
Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Perlu dicatat pula bahwa sewaktu teks Sumpah 
Pemuda 28 Oktober 1928 dibacakan, tempatnya di rumah seorang Tionghoa Khonghucu 
bernama Sie Kong Liong, di Jalan Kramat Raya 106 Jakarta (sekarang rumah 
tersebut dijadikan Museum Sumpah Pemuda). Hingga detik ini sumbangan etnik 
Tionghoa dalam berbagai sektor cukup besar. 


Tindakan Diskriminatif 

Fenomena penjarahan toko-toko milik etnik Tionghoa adalah buah dari tidak 
konsistennya produk hukum dari penguasa dalam kaitannya dengan etnis Tionghoa, 
serta masih banyaknya tindakan diskriminatif lainnya. 

Contoh paling konkret adalah diskriminasi di bidang birokrasi seperti masalah 
SBKRI yang kadang dipelesetkan menjadi "Surat Bukti Kebodohan Republik Ini" 
dari arti yang sebenarnya yaitu Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, 
kasus pencatatan akta kelahiran, dan lain-lain. 

Kasus-kasus tersebut merupakan salah satu petunjuk masih kuatnya budaya 
kesukuan (primordialisme) pada sebagian kalangan di Indonesia. 

Kelompok rasialis ini bukan saja telah merusak etnis tertentu, melainkan juga 
telah merusak ekonomi negara secara keseluruhan. Dengan adanya UU 
Kewarganegaraan yang baru-baru ini disahkan mudah-mudahan hal-hal tersebut 
tidak terjadi lagi di masa mendatang. 

Dan juga jangan sampai aturan yang telah disepakati bersama tersebut dinodai 
oleh praktek-praktek oknum rasialis yang mungkin masih tetap ada di bumi 
Indonesia tercinta ini. 

Namun di balik itu semua komunitas Tionghoa Indonesia juga jangan terlalu 
terbuai dengan tuntutan hak-haknya semata melainkan juga harus mengimbanginya 
dengan kewajibannya sebagai warga negara yang baik sesuai dengan konstitusi. 

Maka dari itu komunitas Tionghoa juga harus belajar membuka diri menuju open 
society, sebab terkadang teman-teman Tionghoa juga sering kali bersikap 
eksklusif dalam hal ini kurang membaur. 

Sebagai contoh, masih banyak orang Tionghoa yang menggunakan bahasa Tionghoa di 
khasanah publik dan hidup berkelompok (pecinan). Hal ini tanpa disadari tidak 
sesuai dengan isi Sumpah Pemuda. 

Etnis Tionghoa hendaknya memang tidak usah ragu-ragu dalam membina negara dan 
bangsa Indonesia karena memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 
negeri ini. 

Kontribusi etnis Tionghoa dalam membangun negara dan bangsa Indonesia tidaklah 
sedikit. 

Mulai sekarang etnis Tionghoa Indonesia haruslah merasa benar-benar at home di 
negara ini. Setiap individu Tionghoa harus aktif menangkis tuduhan-tuduhan yang 
tidak adil sesuai tugas dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang 
baik. 

Keadaan demografi dan landsekap politik sekarang ini sangatlah berbeda. Konsep 
kebangsaan lama yang terlalu menekankan homogenitas di atas keberagamaan 
tidaklah mengikuti irama zaman. Kebudayaan yang kita hadapi bukan cuma nasional 
tetapi juga multinasional. 

Konfigurasi kebudayaan Indonesia akan semakin mendekati konfigurasi kebudayaan 
dunia. Indonesia akan menghadapi kenyataan semakin berkembangnya kebudayaan 
Amerika, Eropa, Arab, China, Jepang, Korea, India, dan sebagainya. Keanekaan 
tidak hanya antarsuku bangsa yang telah ada, tetapi dengan kebudayaan bangsa 
lain. 

Jadi konsep kebangsaan zaman kini mungkin haruslah menjadi suatu konsep yang 
terbuka dan semakin menuju pada semangat internasionalisme yang merujuk pada 
perdamaian dunia. Selaras dengan apa yang dikatakan Confucius bahwa Semua 
Manusia adalah Bersaudara (All Men are Brothers and Sisters). 


Penulis adalah Ketua Generasi Muda Khonghucu (GEMAKU) 



--------------------------------------------------------------------------------

Last modified: 27/10/06 

Attachment: a.gif
Description: GIF image

Kirim email ke