http://www.suarapembaruan.com/News/2006/11/23/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Wali Kota Prabumulih Divonis Bebas
[PALEMBANG] Wali Kota Prabumulih Drs H Rachman Djalili MM terdakwa kasus proyek 
pembebasan lahan atau dikenal sebagai kasus "Pangkul Gate", dengan tuduhan 
korupsi senilai Rp 3 miliar, akhirnya bebas dari segala tuntutan. Padahal, 
sebelumnya Rachman dituntut hukuman empat tahun penjara dan sempat ditahan. 

Sebagaimana diketahui kasus ini menyangkut pembebasan lahan RSUD di Gunung Ibul 
dan Kantor Wali Kota Prabumulih. Mulanya, di daftar isian proyek (DIP) yang 
ditetapkan oleh Panitia 9, kedua proyek tersebut disetujui oleh DPRD Kota 
Prabumulih senilai Rp 6,5 miliar. Namun kemudian, diduga telah dirubah dan 
diusulkan dalam (Anggaran Biaya Tambahan) ABT menjadi sekitar Rp 8,5 miliar. 

Dari nilai tersebut diduga dikorupsi Rp 3 miliar. Modusnya, diduga ada oknum 
yang menyuruh orang lain untuk berpura-pura membeli tanah langsung ke 
masyarakat. Lalu orang tersebut menjualnya kepada pemkot Prabumulih dengan 
harga yang lebih tinggi dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditentukan oleh 
Kantor PBB setempat. 

Rachman pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim, Rabu (22/11) akhirnya 
bisa bernapas lega. Majelis hakim berkesimpulan, Rachman tidak terbukti 
melakukan korupsi, dan majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU. 

Putusan majelis yang diketuai hakim Eko Tunggul Pribadi SH MH ini mementahkan 
semua argumen JPU yang dilontarkan di sepanjang persidangan. [133] 


Last modified: 23/11/06 

Kirim email ke