http://www.suarapembaruan.com/News/2006/11/23/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Wali Kota Prabumulih Divonis Bebas [PALEMBANG] Wali Kota Prabumulih Drs H Rachman Djalili MM terdakwa kasus proyek pembebasan lahan atau dikenal sebagai kasus "Pangkul Gate", dengan tuduhan korupsi senilai Rp 3 miliar, akhirnya bebas dari segala tuntutan. Padahal, sebelumnya Rachman dituntut hukuman empat tahun penjara dan sempat ditahan. Sebagaimana diketahui kasus ini menyangkut pembebasan lahan RSUD di Gunung Ibul dan Kantor Wali Kota Prabumulih. Mulanya, di daftar isian proyek (DIP) yang ditetapkan oleh Panitia 9, kedua proyek tersebut disetujui oleh DPRD Kota Prabumulih senilai Rp 6,5 miliar. Namun kemudian, diduga telah dirubah dan diusulkan dalam (Anggaran Biaya Tambahan) ABT menjadi sekitar Rp 8,5 miliar. Dari nilai tersebut diduga dikorupsi Rp 3 miliar. Modusnya, diduga ada oknum yang menyuruh orang lain untuk berpura-pura membeli tanah langsung ke masyarakat. Lalu orang tersebut menjualnya kepada pemkot Prabumulih dengan harga yang lebih tinggi dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditentukan oleh Kantor PBB setempat. Rachman pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim, Rabu (22/11) akhirnya bisa bernapas lega. Majelis hakim berkesimpulan, Rachman tidak terbukti melakukan korupsi, dan majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU. Putusan majelis yang diketuai hakim Eko Tunggul Pribadi SH MH ini mementahkan semua argumen JPU yang dilontarkan di sepanjang persidangan. [133] Last modified: 23/11/06