http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7619&Itemid=83


      BC Tetap Layani Ekspor Pasir        
      Jumat, 24 November 2006  
      Kapolda: Jangan Salahkan Polisi 


      BATAM (BP) - Walaupun telah ada penegasan dari Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono dan Gubernur Kepri H Ismeth Abdullah tentang pelarangan ekspor pasir 
darat, sepertinya tidak berlaku untuk Kabupaten Karimun. Pasalnya, Kantor 
Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun selaku pihak berwenang yang 
mengeluarkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak mempermasalahkan eskpor 
pasir darat tersebut. 
      "Perlu diketahui, setiap kegiatan ekspor harus dilengkapi dengan PEB yang 
dikeluarkan oleh pihak kepabeanan atau BC. Selama dokumen ekspor jelas atau 
dimiliki, maka eksportir diperkenankan untuk mengekspor barangnya. Termasuk 
pasir darat," ujar Kepala Kantor Pelayanan (Kanpel) Bea Cukai Tipe A 
Tanjungbalai Karimun, Cece Kuswandi Kamis (23/11) melalui staf Kanpel BC, Budi 
Prasetyo.


       Seandainya hari ini (Kamis, red), kata Budi Prasetyo, jika ada eksportir 
yang akan melakukan ekspor pasir darat ke Singapura atau Malaysia, pihaknya 
tetap melayani. Hanya saja, sejak dua hari lalu tidak ada tidak ada perusahaan 
yang mengajukan PEB untuk ekspor pasir darat. Terakhir pihaknya menerima PEB 
pasir darat, Senin (20/11) lalu.


      "Tidak adanya ekspor pasir darat dalam dua hari bukan disebabkan kita 
tidak menerima dan melayani ekspor pasir darat, melainkan sebaliknya. Lagi pula 
memang hari ini tidak ada perusahaan yang ekspor pasir daratnya," jelasnya 
seraya menyebutkan, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.  Dengan 
kata lain, lanjut Budi, pihaknya belum menerima aturan resmi atau dalam bentuk 
surat resmi dari pemerintah pusat mengenai pelarangan ekspor pasir darat. Kalau 
memang ada ketentuan resmi yang mengaturnya, tentu pihaknya tidak akan melayani 
PEB ekspor pasir darat. 


       "Jika pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Perdagangan (Depdag) RI 
mencabut kran izin ekspor pasir darat, sudah tentu kita juga tidak akan 
menerima ekspor pasir darat. Sebagai contoh, sejak kran ekspor pasir laut 
dilarang, sejak saat itu pula kita tidak pernah melayani PEB untuk ekspor pasir 
laut," ungkapnya. Ia mengaku, khawatir jika Kanpel BC tidak menerima PEB pasir 
darat tanpa ada dasarnya, maka sudah tentu hal ini akan dikomplain oleh 
eksportir atau pengusahanya. Sebab, aturan dari pusat atau Depdag tidak ada dan 
masih membolehkan.


      Salah seorang pengusaha pasir darat di Karimun menyebutkan, pihaknya baru 
saja memulai pertambangan dan ekspor pasir darat, tapi sejak ada pernyataan 
dari Gubernur Kepri, maka tidak hanya ekspor pasir darat yang terhenti, tapi, 
penambangannya juga. "Kita ikut saja apa kata pemerintah. Kalau memang disuruh 
stop ya kita stop. Karena, kita juga tidak ingin timbul masalah di belakang 
hari yang dapat merugikan perusahaan," ujar pengusaha ini. 


      Data yang dihimpun Batam Pos, meski penerimaan yang diterima daerah 
(dalam bentuk pembayaran retribusi, red) tidak terlalu besar dari kegiatan 
pertambangan pasir darat, namun salah satu kegiatan pertambangan yang 
mendominasi di Karimun setelah batu granit adalah pasir darat. Karena, 
Singapura membutuhkan tetap pasir darat untuk kelanjutan pembangunan.

      Jangan Polisi Disalahkan 
      Secara terpisah, Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Sutarman menyarakan untuk 
menyelesaikan permasalahan aktivitas penambangan pasir darat di wilayah 
Provinsi Kepri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah hendaknya duduk bersama 
membahasnya. Sehingga hasil keputusan bersama itu bisa dijadikan dasar 
penindakan hukum oleh aparat kepolisian.


      "Saya bahkan sudah menyarankan kepada pemerintah pusat, agar bersama 
pemerintah setempat atau daerah untuk berunding dan duduk bersama membahas 
masalah pasir. Hasilnya nanti apakah aktivitas itu dibolehkan atau tidak, akan 
menjadi keputusan bersama, sehingga kepolisian punya dasar untuk melakukan 
penidakan di lapangan jika terjadi pelanggaran,'' tutur Sutarman, Kamis 
(23/11). 


      Ia berpendapat, adanya larangan secara lisan yang disampaikan gubernur 
maupun pusat, belum bisa dijadikan dasar hukum untuk mengambil tindakan di 
lapangan. "Bagaimana dengan aktivitas penambangan pasir yang memang memiliki 
izin dan itu dikeluarkan pemerintah daerah. Jangan nanti kepolisian yang 
disalahkan kalau ada yang melakukan aktivitas penambangan, itu bukan solusi 
yang baik,'' tambahnya.


      Sutarman mencontohkan kasus aktivitas penambangan pasir di Pulau Sebaik, 
pada dasarnya pulau tersebut memiliki izin yang lengkap dan dikeluarkan 
pemerintah setempat, namun karena dicari-cari kesalahan akhir kesalahan ini 
ketemu juga. Sehingga kasus ini akhirnya diproses sesuai hukum. 


      Adanya perbedaan kebijakan antara pusat dengan daerah, menurut Sutarman 
karena berbagai faktor. Antara lain, pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin 
berpedoman kepada usaha untuk memperoleh atau meningkatkan pendapatan asli 
daerah (PAD), selain itu untuk membuka lapangan kerja. Sedangkan di sisi lain 
pemerintah pusat melihat akibat penambangan yang dilakukan bisa merusak 
lingkungan hidup, ini merupakan suatu bentuk perbedaan persepsi antara daerah 
dan pusat. "Inilah yang harus disamakan dulu,'' saran jenderal bintang satu 
ini.    


      Jika sudah diperoleh keputusan, maka pihaknya sebagai penegak hukum akan 
siap menjalankan aturan yang telah ditetapkan bersama itu, demi kemajuan dan 
pembangunan Provinsi Kepri ke depan.   


      Secara terpisah, anggota Komisi D DPRD Provinsi Kepri HM Sadar 
mengatakan, banyaknya penambangan pasir darat maupun pasir laut di Kepri tak 
terlepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat dan ketidaktegasan 
pemerintah. "Antara pembuat kewenangan dan pemerintah daerah harus ada komitmen 
menyikapi persoalan ini, dan juga harus ada pengawasan dari aparat,'' jelasnya. 
Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, jika penambangan pasir 
yang dilakukan untuk kebutuhan masyarakat Batam dan Kepri, tidak akan terjadi 
kerusakan lingkungan seperti sekarang ini, tapi jika diekspor keluar negeri 
tentu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.


      Seperti diketahui Presiden SBY saat melakukan kunjungan kerja ke Natuna, 
sempat menyatakan bahwa sudah saatnya ekspor pasir darat dihentikan karena 
dapat merusak alam. Presiden meminta dengan tegas kepada jajaran di kabinetnya 
serta pemda, agar tindakan eksploitasi, yang merusak keberadaan pulau-pulau 
harus dihentikan. "Kita tidak boleh lagi membiarkan penambangan pasir 
semena-mena.Karena ini merusak pulau  yang kita miliki. Karena pada akhirnya, 
pulau-pulua itu bisa hilang dan tak berbekas. Maka setiap kegiatan tersebut 
harus dihentikan," tegas Presiden SBY di hadapan Muspida Provinsi Kepri dan 
masyarakat nelayan Natuna, 17 November lalu. 


      Pernyataan Presiden SBY kemudian ditegaskan kembali oleh Gubernur Kepri 
Ismeth Abdullah yang menyatakan aktivitas penggalian pasir darat untuk ekspor 
sudah dihentikan, sedangkan untuk kebutuhan lokal harus dilakukan secara 
selektif, supaya tidak merusak lingkungan. "Ekspor pasir darat ke negara 
tetangga Singapura dari wilayah Kepri sudah tidak ada lagi," tegas Ismeth UKM 
di STC, Sekupang, 20 November lalu.(san/bn
     

Kirim email ke