http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7619&Itemid=83
BC Tetap Layani Ekspor Pasir
Jumat, 24 November 2006
Kapolda: Jangan Salahkan Polisi
BATAM (BP) - Walaupun telah ada penegasan dari Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Gubernur Kepri H Ismeth Abdullah tentang pelarangan ekspor pasir
darat, sepertinya tidak berlaku untuk Kabupaten Karimun. Pasalnya, Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun selaku pihak berwenang yang
mengeluarkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak mempermasalahkan eskpor
pasir darat tersebut.
"Perlu diketahui, setiap kegiatan ekspor harus dilengkapi dengan PEB yang
dikeluarkan oleh pihak kepabeanan atau BC. Selama dokumen ekspor jelas atau
dimiliki, maka eksportir diperkenankan untuk mengekspor barangnya. Termasuk
pasir darat," ujar Kepala Kantor Pelayanan (Kanpel) Bea Cukai Tipe A
Tanjungbalai Karimun, Cece Kuswandi Kamis (23/11) melalui staf Kanpel BC, Budi
Prasetyo.
Seandainya hari ini (Kamis, red), kata Budi Prasetyo, jika ada eksportir
yang akan melakukan ekspor pasir darat ke Singapura atau Malaysia, pihaknya
tetap melayani. Hanya saja, sejak dua hari lalu tidak ada tidak ada perusahaan
yang mengajukan PEB untuk ekspor pasir darat. Terakhir pihaknya menerima PEB
pasir darat, Senin (20/11) lalu.
"Tidak adanya ekspor pasir darat dalam dua hari bukan disebabkan kita
tidak menerima dan melayani ekspor pasir darat, melainkan sebaliknya. Lagi pula
memang hari ini tidak ada perusahaan yang ekspor pasir daratnya," jelasnya
seraya menyebutkan, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Dengan
kata lain, lanjut Budi, pihaknya belum menerima aturan resmi atau dalam bentuk
surat resmi dari pemerintah pusat mengenai pelarangan ekspor pasir darat. Kalau
memang ada ketentuan resmi yang mengaturnya, tentu pihaknya tidak akan melayani
PEB ekspor pasir darat.
"Jika pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Perdagangan (Depdag) RI
mencabut kran izin ekspor pasir darat, sudah tentu kita juga tidak akan
menerima ekspor pasir darat. Sebagai contoh, sejak kran ekspor pasir laut
dilarang, sejak saat itu pula kita tidak pernah melayani PEB untuk ekspor pasir
laut," ungkapnya. Ia mengaku, khawatir jika Kanpel BC tidak menerima PEB pasir
darat tanpa ada dasarnya, maka sudah tentu hal ini akan dikomplain oleh
eksportir atau pengusahanya. Sebab, aturan dari pusat atau Depdag tidak ada dan
masih membolehkan.
Salah seorang pengusaha pasir darat di Karimun menyebutkan, pihaknya baru
saja memulai pertambangan dan ekspor pasir darat, tapi sejak ada pernyataan
dari Gubernur Kepri, maka tidak hanya ekspor pasir darat yang terhenti, tapi,
penambangannya juga. "Kita ikut saja apa kata pemerintah. Kalau memang disuruh
stop ya kita stop. Karena, kita juga tidak ingin timbul masalah di belakang
hari yang dapat merugikan perusahaan," ujar pengusaha ini.
Data yang dihimpun Batam Pos, meski penerimaan yang diterima daerah
(dalam bentuk pembayaran retribusi, red) tidak terlalu besar dari kegiatan
pertambangan pasir darat, namun salah satu kegiatan pertambangan yang
mendominasi di Karimun setelah batu granit adalah pasir darat. Karena,
Singapura membutuhkan tetap pasir darat untuk kelanjutan pembangunan.
Jangan Polisi Disalahkan
Secara terpisah, Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Sutarman menyarakan untuk
menyelesaikan permasalahan aktivitas penambangan pasir darat di wilayah
Provinsi Kepri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah hendaknya duduk bersama
membahasnya. Sehingga hasil keputusan bersama itu bisa dijadikan dasar
penindakan hukum oleh aparat kepolisian.
"Saya bahkan sudah menyarankan kepada pemerintah pusat, agar bersama
pemerintah setempat atau daerah untuk berunding dan duduk bersama membahas
masalah pasir. Hasilnya nanti apakah aktivitas itu dibolehkan atau tidak, akan
menjadi keputusan bersama, sehingga kepolisian punya dasar untuk melakukan
penidakan di lapangan jika terjadi pelanggaran,'' tutur Sutarman, Kamis
(23/11).
Ia berpendapat, adanya larangan secara lisan yang disampaikan gubernur
maupun pusat, belum bisa dijadikan dasar hukum untuk mengambil tindakan di
lapangan. "Bagaimana dengan aktivitas penambangan pasir yang memang memiliki
izin dan itu dikeluarkan pemerintah daerah. Jangan nanti kepolisian yang
disalahkan kalau ada yang melakukan aktivitas penambangan, itu bukan solusi
yang baik,'' tambahnya.
Sutarman mencontohkan kasus aktivitas penambangan pasir di Pulau Sebaik,
pada dasarnya pulau tersebut memiliki izin yang lengkap dan dikeluarkan
pemerintah setempat, namun karena dicari-cari kesalahan akhir kesalahan ini
ketemu juga. Sehingga kasus ini akhirnya diproses sesuai hukum.
Adanya perbedaan kebijakan antara pusat dengan daerah, menurut Sutarman
karena berbagai faktor. Antara lain, pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin
berpedoman kepada usaha untuk memperoleh atau meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD), selain itu untuk membuka lapangan kerja. Sedangkan di sisi lain
pemerintah pusat melihat akibat penambangan yang dilakukan bisa merusak
lingkungan hidup, ini merupakan suatu bentuk perbedaan persepsi antara daerah
dan pusat. "Inilah yang harus disamakan dulu,'' saran jenderal bintang satu
ini.
Jika sudah diperoleh keputusan, maka pihaknya sebagai penegak hukum akan
siap menjalankan aturan yang telah ditetapkan bersama itu, demi kemajuan dan
pembangunan Provinsi Kepri ke depan.
Secara terpisah, anggota Komisi D DPRD Provinsi Kepri HM Sadar
mengatakan, banyaknya penambangan pasir darat maupun pasir laut di Kepri tak
terlepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat dan ketidaktegasan
pemerintah. "Antara pembuat kewenangan dan pemerintah daerah harus ada komitmen
menyikapi persoalan ini, dan juga harus ada pengawasan dari aparat,'' jelasnya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, jika penambangan pasir
yang dilakukan untuk kebutuhan masyarakat Batam dan Kepri, tidak akan terjadi
kerusakan lingkungan seperti sekarang ini, tapi jika diekspor keluar negeri
tentu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Seperti diketahui Presiden SBY saat melakukan kunjungan kerja ke Natuna,
sempat menyatakan bahwa sudah saatnya ekspor pasir darat dihentikan karena
dapat merusak alam. Presiden meminta dengan tegas kepada jajaran di kabinetnya
serta pemda, agar tindakan eksploitasi, yang merusak keberadaan pulau-pulau
harus dihentikan. "Kita tidak boleh lagi membiarkan penambangan pasir
semena-mena.Karena ini merusak pulau yang kita miliki. Karena pada akhirnya,
pulau-pulua itu bisa hilang dan tak berbekas. Maka setiap kegiatan tersebut
harus dihentikan," tegas Presiden SBY di hadapan Muspida Provinsi Kepri dan
masyarakat nelayan Natuna, 17 November lalu.
Pernyataan Presiden SBY kemudian ditegaskan kembali oleh Gubernur Kepri
Ismeth Abdullah yang menyatakan aktivitas penggalian pasir darat untuk ekspor
sudah dihentikan, sedangkan untuk kebutuhan lokal harus dilakukan secara
selektif, supaya tidak merusak lingkungan. "Ekspor pasir darat ke negara
tetangga Singapura dari wilayah Kepri sudah tidak ada lagi," tegas Ismeth UKM
di STC, Sekupang, 20 November lalu.(san/bn