sohib saya di DPR menyodorkan RUU adminduk alias kependudukan dan catatan sipil............... gile bener...giliran saya mencak-mencak.... Besok kalau kita mau bikin KTP, kite musti ke Kabupaten. Bisa dibayangkan? Bikin KTP di jakarta ini lebih mahal daripada beli beras untuk 2 minggu ! Apalagi kalau bikinnya di kabupaten, kebayang gak iklannya e mail ..., panjangnya jalur antrian amplop untuk mempercepatnya.... Kebayang gak kalau saudara kita yang di kampung terpencil luar jawa sono, ongkos transportnya lebih mahal....300 x lipat dari biaya bikin KTP-nya....
anti rakyat miskin nih... DPR-nya emmbahas diam-diam nih, gak kayak RUU kewarganegaraan yang terbuka. Ini tertutup dan mau kejar tayang tanggal 7 besok disah-kan... Gile bener.... timoer alex ferry <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dear Rekan Pers, Bersama ini kami mengundang rekan rekan untuk dapat meliput sidang DPR terkait RUU Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang akan di laksanakan pada Tanggal Selasa,28 November 2006 Waktu pukul 13.00 Tempat Ruang rapat Komisi 2 DPR RI karena pentingnya UU ini kedepan kami sangat berharap untuk dapat menghadiri acara ini Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih Kepada Yth. 1. Pimpinan DPR RI 2. Pimpinan Badan Musyawarah DPR RI 3. Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI di - J a k a r t a Perihal : Penundaan Pengesahan RUU Administrasi Kependudukan Sehubungan dengan pembahasan RUU Administrasi Kependudukan yang rencananya akan disahkan oleh DPR RI dalam masa sidang DPR saat ini, maka dengan ini kami, Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI) memohon penundaan pengesahan RUU Administrasi Kependudukan tersebut dikarenakan RUU Administrasi Kependudukan tersebut masih menyisakan banyak permasalahan diskriminasi dan belum mendapatkan masukan dan peran serta yang layak dari masyarakat, seperti yang diatur dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Tata Cara pembentukan Undang-Undang. Secara materi RUU Administrasi Kependudukan masih menyisakan banyak kelemahan mendasar yang justru berpotensi melanggar hak asasi manusia, yaitu antara lain : Tidak ada jaminan bahwa pencatatan kelahiran, kematian dan kepindahan akan menjadi lebih mudah dan murah bagi rakyat. Pengaturan yang biroktratis dalam RUU berpotensi menciptakan "high-cost" dalam pelayanan kependudukan dan bertentangan dengan UU Perlindungan Anak yang menegaskan Akta Kelahiran gratis. Tidak ada jaminan bahwa masyarakat marjinal akan mendapatkan jaminan hak mereka dengan adanya UU ini. Birokratisasi administrasi kependudukan dan sistem pelayanan kependudukan yang didasarkan atas legalitas kewilayahan (RT/RW) semakin memarjinalisasi masyarakat miskin yang dianggap penduduk "liar". RUU ini berpotensi melakukan "kriminalisasi masyarakat urban miskin". Tidak ada jaminan kerahasiaan. Perlu juga dipikirkan jaminan kerahasiaan dan keakuratan data privat penduduk. Tidak ada alasan yang jelas mengapa harus digabungkan antara persoalan ADMINDUK yang bersifat hukum publik dengan CATATAN SIPIL yang bersifat hukum perdata dalam RUU ini. Keduanya memang berkaitan, namun keduanya juga memiliki karakter yang sangat berbeda. Karena persoalan catatan sipil dimasukkan dalam RUU ini, maka persoalan legalitas identitas seseorang menjadi beban UU ini juga. Hal ini terutama terkait dengan identitas agama dan status perkawinan yang kemudian juga berdampak kepada penghilangan hak-hak sipil warga negara yang menganut agama/kepercayaan di luar "5 agama yang diakui" (dan sekarang menjadi 6 dengan diakuinya konghucu). RUU ini belum memberikan jaminan pengakuan bagi orang-orang yang mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia karena UU kewarganegaraan No. 12/2006. Selain itu harus dipersiapkan pengaturannya untuk membantu memastikan pelepasan salah satu kewarganegaraan dari anak-anak yang mendapat status dual citizenship karena UU diatas ketika tiba saatnya untuk menentukan pilihan kewarganegaraan mereka. Atas dasar kelemahan substansi tersebut dan minimnya peran serta masyarakat, sangat tidak bijaksana Komisi II dan DPR RI tergesa-gesa melakukan pengesahan RUU tersebut. Untuk mewujudkan dan memenuhi point menimbang RUU yang menyatakan untuk memberikan jaminan dan pengakuan atas hak penduduk tanpa diskriminasi, adalah sebaiknya RUU tersebut tidak disahkan secara tergesa-gesa tanpa dilakukan uji publik dan peran serta yang maksimal dari berbagai kelompok masyarakat. Pemaksaan pengesahan RUU tersebut, akan mengakibatkan pengabaian dan tidak berfungsinya peraturan tersebut dalam masyarakat. Demikian permohonan kami, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 24 Nopember 2006 Hormat kami Wahyu Effendi Komite Bersama Anti Diskriminasi Untuk Hak Azasi Manusia 08129494284 Web: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ Klik: http://mediacare.blogspot.com atau www.mediacare.biz Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links --------------------------------- Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.
