"Pejabat Bikin Kesalahan Sama dalam Mengelola Uang Negara" JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengungkapkan keresahannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, setiap tahun pejabat selalu berulang-ulang membuat kesalahan yang sama dalam pengelolaan keuangan negara.
"Ini mengindikasikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tak mendapat perhatian," kata Anwar dalam rapat paripurna penyampaian "Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester Pertama Tahun 2006" di gedung DPR kemarin. Kesalahan yang selalu berulang itu adalah ketidaktaatan pada peraturan perundangan, pertanggungjawaban keuangan tanpa bukti pengeluaran yang lengkap, sistem pengendalian internal yang lemah, dan pemborosan anggaran. Berdasarkan hasil pemantauan BPK, kata Anwar, tanggapan pejabat pengelola keuangan negara yang bertanggung jawab terhadap tindak lanjut pemeriksaan BPK sangat rendah. "Hanya sekitar 36,15 persen temuan kami yang ditindaklanjuti," kata Anwar. Dalam pemeriksaan BPK sampai semester pertama 2006, misalnya, dari 17.142 temuan pemeriksaan senilai Rp 101,76 triliun, US$ 43,36 juta, 2,38 juta euro, dan 7 juta yen, hanya ditindaklanjuti sebanyak 6.197 temuan dengan nilai Rp 18,63 triliun, US$ 6,85 juta, 1,46 juta euro, dan 7 juta yen. "Jadi masih ada sisa 10.945 temuan yang belum ditindaklanjuti," ujarnya. Terkait dengan kasus korupsi, BPK telah melaporkan tujuh temuan yang terindikasi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum. Empat di antaranya masuk ke Kejaksaan Agung dan tiga temuan masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Anwar, empat temuan yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung total senilai Rp 85,11 miliar dan US$ 4,23 juta. Temuan itu adalah pemeriksaan atas dana pensiun pada BNI dengan nilai kerugian Rp 45,03 miliar, pengadaan helikopter Belt 205-A1 dengan fasilitas kredit ekspor pada Departemen Pertahanan dan TNI Angkatan Darat dengan nilai kerugian US$ 4,23 juta, PT Asuransi Kredit Indonesia dengan nilai kerugian Rp 8,18 miliar, serta PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian Rp 31,90 miliar. Sedangkan yang diserahkan ke KPK adalah indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di kegiatan produksi, penjualan, dan investasi PT Kimia Farma Tbk. di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Watudakon tahun buku 2004/2005, laporan auditor independen atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern PT Garuda Indonesia tahun buku 2005, serta perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada PT Surveyor Indonesia tahun 2003/2004. AGUS SUPRIYANTO Sumber: Koran Tempo - Rabu, 29 November 2006 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
