"Pejabat Bikin Kesalahan Sama dalam Mengelola Uang Negara"

JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengungkapkan 
keresahannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, setiap tahun pejabat 
selalu berulang-ulang membuat kesalahan yang sama dalam pengelolaan keuangan 
negara.

"Ini mengindikasikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tak mendapat 
perhatian," kata Anwar dalam rapat paripurna penyampaian "Ikhtisar Hasil 
Pemeriksaan BPK Semester Pertama Tahun 2006" di gedung DPR kemarin.

Kesalahan yang selalu berulang itu adalah ketidaktaatan pada peraturan 
perundangan, pertanggungjawaban keuangan tanpa bukti pengeluaran yang lengkap, 
sistem pengendalian internal yang lemah, dan pemborosan anggaran.

Berdasarkan hasil pemantauan BPK, kata Anwar, tanggapan pejabat pengelola 
keuangan negara yang bertanggung jawab terhadap tindak lanjut pemeriksaan BPK 
sangat rendah. "Hanya sekitar 36,15 persen temuan kami yang ditindaklanjuti," 
kata Anwar.

Dalam pemeriksaan BPK sampai semester pertama 2006, misalnya, dari 17.142 
temuan pemeriksaan senilai Rp 101,76 triliun, US$ 43,36 juta, 2,38 juta euro, 
dan 7 juta yen, hanya ditindaklanjuti sebanyak 6.197 temuan dengan nilai Rp 
18,63 triliun, US$ 6,85 juta, 1,46 juta euro, dan 7 juta yen. "Jadi masih ada 
sisa 10.945 temuan yang belum ditindaklanjuti," ujarnya.

Terkait dengan kasus korupsi, BPK telah melaporkan tujuh temuan yang 
terindikasi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum. Empat di antaranya 
masuk ke Kejaksaan Agung dan tiga temuan masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Anwar, empat temuan yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung total 
senilai Rp 85,11 miliar dan US$ 4,23 juta. Temuan itu adalah pemeriksaan atas 
dana pensiun pada BNI dengan nilai kerugian Rp 45,03 miliar, pengadaan 
helikopter Belt 205-A1 dengan fasilitas kredit ekspor pada Departemen 
Pertahanan dan TNI Angkatan Darat dengan nilai kerugian US$ 4,23 juta, PT 
Asuransi Kredit Indonesia dengan nilai kerugian Rp 8,18 miliar, serta PT 
Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian Rp 31,90 miliar. 

Sedangkan yang diserahkan ke KPK adalah indikasi tindak pidana korupsi yang 
terjadi di kegiatan produksi, penjualan, dan investasi PT Kimia Farma Tbk. di 
Jakarta, Bandung, Semarang, dan Watudakon tahun buku 2004/2005, laporan auditor 
independen atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan 
pengendalian intern PT Garuda Indonesia tahun buku 2005, serta perkembangan 
tindak lanjut hasil pemeriksaan pada PT Surveyor Indonesia tahun 2003/2004. 
AGUS SUPRIYANTO

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 29 November 2006 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke