Yang justru menggelitik adalah kenapa seorang DR Ir Purnomo Yusgiantoro MSc 
sebagai Ahli Teknik MiGas yang dikenal seantero dunia, ketika menerima tugas 
sebagai Ketua Tim Nasional dan beberapa kali jalan2 ke lapangan, tidak segera 
melakukan tindakan preventif terhadap situasi dan kondisi Underground Gas 
Pipeline diameter 28" dibebani timbunan Tanggul Tanah 8 meter lebih plus 
Surfaceground different settlement.
  Ini bukan kasus korupsi, tetapi lebih karena ketidaklayakan profesional, 
lalai dan goblok. Atau bahasa cantiknya Not Competence.
  Sehingga kalau polisi melakukan penyelidikan kepada para operator Gas 
Pipeline, itu salah alamat, karena kata putus kebijakan teknis ada pada DR Ir 
Purnomo Yusgiantoro MSc itu yang juga merangkap Kuasa Pertambangan per UU MiGas 
2001 alias yang paling bertanggungjawab terhadap peristiwa hukum yang 
disebut-sebut sebagai bencana industri di Banjar Panji-1, Porong, Sidoarjo, 
yang kini berdampak kerusakan lingkungan dan ekonomi di seantero Jawa Timur dan 
merambat jadi ancaman ekonomi bagi pulau Jawa.
  Jadi seharusnya yang jadi tersangka pidana dan perdata itu adalah DR Ir 
Purnomo Yusgiantoro MSc itu, bukan ?
  Sayang, kita belum dengar ada rakyat Sidoarjo dan/atau Jawa Timur yang ajukan 
Class Action, kasihan mereka mungkin belum tahu bagaimana memperjuangkan 
hak2nya.
  Dan juga wakil2 rakyat di DPRD Sidoarjo dan Jawa Timur kok pada tiarap ya ?
  Misteri ini yang harus kita gali.
   
  Pandji R. Hadinoto
   
  rahmad budi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
             
  Yang saya gak setuju adalah, meremehkan kemampuan bangsa sendiri dalam 
mengebor.
  Mosok apa-apa harus sewa konsultan asing mulu
   
  Kalo soal Lapindo, saya duga emang tidak layak untuk dibor.
Karena cara apa pun ngebornya lumpur pasti akan keluar.
  Maka itu, mau perusahaan dari Mars pun yang ngebor, lumpur pasti keluar.
  Emang kagak layak dibor.
   
  

 
  On 11/26/06, Ray Indra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:             --- In 
[email protected], "rahmad budi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
>
> Saya pikir walaupun yang melakukan pengeboran orang asing sekalipun,
pasti keluar juga lumpurnya.

Bukan Mas, maksudnya begini, dalam suatu pertambangan pasti ada tahap
'kelayakan teknis' (technical feasibility). Di situ seharusnya 
terlihat apakah tanah tersebut tahan diganggu (disturbed). 
Direktur teknik atau Geologist-nya harus bilang, "oh maaf, tanah ini
tidak bisa diganggu sampai kedalaman sekian, dst". Dan itu berarti
lahan tersebut tidak layak tambang (unfeasible). Penambangan batal, 
kasus selesai.

Nah ini kan tetap ditambang. Jadi ada dua kemungkinan:

1) Memang ada laporan teknis yang menyatakan lahan tersebut tidak
layak tambang. Pertanyaannya, bagaimana bisa persyaratan teknis itu 
dilanggar, dan siapa yang memerintahkan untuk mengabaikan laporan
teknis itu?

2) Laporan teknisnya menyatakan lahan itu layak tambang.
Pertanyaan no.1: bagaimana bisa sebodoh itu? 
Pertanyaan no.2: Atau memang potensi bahayanya benar2 tidak diketahui? 
(Ulangi kembali pertanyaan no. 1) 

Jika memang laporan teknisnya menyatakan lahan itu layak tambang,
Direktur Teknik atau Geologistnya harus mempertanggungjawabkan laporan
feasibility-nya. Metodologi apa yang dipakai, bukti2 riset dan 
analisis apa yang dijadikan pegangan?
Bersalah atau tidak itu urusan hukum, tapi sekurang2nya bermanfaat
bagi badan berwenang, industri pertambangan dan masyarakat luas
(stakeholder dalam pertambangan) agar tidak terulang lagi. 

Pertambangan adalah bidang yang sangat2 ketat peraturannya, karena
memang sifatnya yang merusak alam dan habitat, serta berpotensi
polusi. Mas bisa lihat sendiri di DESM, peraturannya bertumpuk2.
Bagaimana mungkin laporan teknis di atas lolos begitu saja? Berarti 
kita memerlukan sistem pengkajian (review) yang lebih ketat.

Teman2 tolong menafsirkan logika saya di atas, benar atau salah?










-- 
Si vis pacem Parabellum --- 

Rahmad Budi H
Republika
Jl Warung Buncit Raya 37 Jaksel
0856 711 2387   

         

 
---------------------------------
Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get 
things done faster.

Kirim email ke